Asas Tunggal Pancasila Dalam Pandangan Syari’at Islam

Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara yang menjadi asas bangsa Indonesia. Deklarasi hubungan Islam dan Pancasila bukan berarti menyejajarkan Islam sebagai agama dan Pancasila sebagai ideologi. Karena hal itu dapat merendahkan Islam dengan ideologi atau isme-isme tertentu. Problem ini seiring terdengar dengan isu yang berkembang di kalangan umat Islam saat itu. Mereka beranggapan bahwa menerima Pancasila sebagai asas tunggal berarti mendepak atau melemparkan iman dan menerima asas tunggal Pancasila berarti kafir, sedang kalau menerima keduanya berarti musyrik.

bahwa Islam yang dicantumkan sebagai asas dasar itu adalah Islam dalam arti ideologi, bukan Islam dalam arti agama. Langkah ini bukan berarti menafikan Islam sebagai agama, tetapi mengontekstualisasikan Islam yang berperan bukan hanya jalan hidup, tetapi juga sebuah ilmu pengetahuan dan pemikiran yang tidak lekang seiring perubahan zaman. Ideologi adalah ciptaan manusia. Orang Islam boleh berideologi apa saja asal tidak bertentangan dengan Islam. Terkait Islam diartikan sebagai ideologi, Kiai Achmad Siddiq memberikan contoh Pan-Islamismenya Jamaluddin Al-Afghani. Islam ditempatkan oleh Al-Afghani sebagai ideologi untuk melawan ideologi-ideologi lainnya. Karena saat itu dunia Timur sedang berada dalam penjajahan dan tidur nyenyak dalam cengkeraman penjajahan artinya tidak tergerak untuk melawan kolonialisme. Maka tidak ada jalan lain menurut Jamaluddin Al-Afghani membangkitkan semangat Islam secara emosional, yaitu dengan mencantumkan Islam sebagai asas gerakan Pan-Islamisme. Sejak itu Islam mulai diintrodusir sebagai ideologi politik untuk menentang penjajah. Bukan seperti ulama-ulama di Indonesia yang menggunakan Islam sebagai spirit menumbuhkan cinta tanah air dan nasionalisme. Spirit yang ditumbuhkan para kiai untuk melawan penjajah tidak membawa Islam sebagai ideologi politik pergerakan, melainkan aktualisasi Islam dalam wujud cinta tanah air untuk melakukan perlawanan terhadap penjajah saat itu. Langkah yang dilakukan para kiai pesantren berdampak pada pemahaman bahwa umat Islam di Indonesia tidak memahami Islam secara simbolik tetapi substantif. Sehingga tidak ada upaya-upaya bughot untuk memformalisasikan Islam ke dalam sistem negara, kecuali yang dilakukan oleh kelompok-kelompok kecil saja. Di titik inilah mengapa ulama NU perlu menjelaskan hubungan Islam dengan Pancasila agar tidak dipahami secara simbolik, tetapi substantif bahwa Pancasila merupakan wujud dari nilai-nilai Islam. Karena di dalamnya terkandung tauhid, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. Dengan sederhana, dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan asas kaum beragama di Indonesia dalam merajut kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari sini prinsip agama tidak bisa dilepaskan dari substansi yang terkandung dalam Pancasila. Namun, jika ada kelompok-kelompok kecil Islam yang menolak Pancasila, maka itu bukan karena agama dasar mereka, tetapi mereka hendak menjadikan Islam sebagai ideologi politik untuk meraih kekuasaan.

spirit memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia menjadi fondasi kokoh untuk terus menjaga dan merawat perjuangan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Cinta terhadap tanah air Indonesia bukan semata cinta buta, tetapi cinta yang dilandasi agama. Bahkan, Fatwa Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 menyatakan dengan tegas bahwa membela Tanah Air merupakan kewajiban agama.

seperti dipertegas seorang ulama yang telah merumuskan naskah Hubungan Pancasila dan Islam, KH Achmad Siddiq bukan ’penjaga biasa’, melainkan memperkuat dan merajut berbagai elemen bangsa untuk menyadari bahwa cinta tanah air merupakan salah satu upaya aktualisasi nyata keimanan seseorang. Sehingga cinta tanah air berlaku untuk seluruh kaum beragama di Indonesia. Ini dicetuskan langsung oleh pendiri NU KH Hasyim Asy’ari yang menyatakan, hubbul wathan minal iman (cinta tanah air adalah sebagian dari iman).

Di tengah perkembangan sosial politik yang sangat dinamis, ketangguhan Pancasila sebagai satu-satunya asas yang merekatkan hubungan antaranak bangsa dengan berbagai ragam latar belakangnya terus mendapatkan tantangan. Tantangan kiri menyeret Pancasila ke arah liberalisme dan sekularisme. Tantangan kanan menyeret Pancasila ke arah Islamisme. Di sisi lain, Pancasila sebagai suatu ideologi memang dapat ditarik ke arah mana saja, sesuai kecenderungan orang yang menafsirkannya. Namun demikian, semakin diuji dengan berbagai tantangan, Pancasila semakin menunjukkan relevansi dan ketangguhannya sebagai asas kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya, memahami secara jernih Pancasila sebagai ideologi bangsa menjadi keniscayaan. Dalam pandangan sekularisme netral atau al-‘alamaniyyah al-muhâyadah (lawan dari sekularisme yang berpihakan pada ideologi atau agama tertentu) sebagai salah satu basis ideologi pengelolaan sebuah negara ditandai dengan enam (6) nilai utama:

  1. Menghormati berbagai keyakinan agama dalam ranah individu.
  2. Netral di hadapan agama-agama.
  3. Mengakui dan menjamin hak-hak manusia baik yang bersifat individu maupun kolektif sosial.
  4. Menjamin hak-hak manusia untuk berbeda, hidup dalam keragaman, dan perubahan.
  5. Mengakui dan menjamin hak dan kewajiban hukum, seperti hak mencari keadilan di depan peradilan, dan mengatur kewajiban bagi individu-individu untuk menghormati hukum, mengatur serta kewajiban membayar pajak untuk berkontribusi pada upaya nasional dalam menjalankan institusi negara.
  6. Menentang kezaliman dan kejahatan.

Enam (6) nilai utama sekularisme netral ini sebenarnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama, khususnya agama Islam yang mengajak pada kebaikan, cinta dan persaudaraan di antara seluruh manusia.

Dalam hal ini Syekh Abdullah bin Bayyah mengatakan:

كل ذلك لا يتنافى مع القيم الكبرى التي تدعو إليها الديانات السماوية، وبخاصة الدين الإسلامي الذي يدعوإلى البر والمحبة والأخوة الإنسانية

Artinya, “Semua nilai utama sekularisme netral itu tidak saling menafikan dengan nilai-nilai utama yang didakwahkan oleh agama-agama samawi, utamanya agama Islam yang mengajak pada kebaikan, cinta, dan persaudaraan sesama manusia.”

Nilai-nilai utama sekularisme tersebut tidak bertentangan dengan Islam, kecuali bila nilai-nilai utama atau sekularisme itu sendiri telah dibajak untuk membela ideologi atau agama tertentu sekaligus menindas ideologi atau agama yang dimusuhinya. Karenanya, memahami Pancasila secara jernih, dari sekularisme hingga pandangan Islam menjadi sangat penting. Pancasila dalam Pandangan Islam Sebagaimana mudahnya mempertentangkan antara sekularisme dengan Islam, daripada memahaminya secara proporsional.

Dasar bahwa Pancasila mampu mempersatukan seluruh bangsa tidaklah cukup bagi sejumlah ormas Islam di Indonesia. Meskipun NU sendiri tidak pernah mempersoalkan keberadaan Pancasila karena dirancang sendiri secara teologis maupun filosofis oleh KH Abdul Wahid Hasyim, ayah Gus Dur. Menjelaskan hubungan Islam dan Pancasila tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena jika hal ini berhasil dilakukan NU, ormas Islam di Indonesia merasa terbantu secara dasar syar’i. Sebab itu, Pancasila sebagai dasar mutlak dalam berbangsa dan bernegara harus juga dijelaskan oleh NU untuk menegaskan bahwa lima sila yang dipelopori oleh Presiden Soekarno pada 1 Juni 1945 tersebut dapat diterima secara final sebagai pondasi negara yang Islami.

Selain itu, yang menjadi dasar keputusan Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya sebenarnya dijiwai oleh Piagam Jakarta. Buktinya, perubahan kalimat “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam pembukaan dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 bukan sekadar artifisial belaka tanpa memiliki kesinambungan makna. Bahwa hal itu ditegaskan “menjiwai” dan “merupakan satu rangkaian kesatuan dengan konstitusi”, yang merupakan kesinambungan makna. Membangun negara Pancasila harus dengan menegakkan nilai-nilai ketuhanan. Yakni, Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan berdasarkan sekularisme.

Dengan mengamalkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa diharapkan, bangsa Indonesia dapat memelihara keimanan dan ketakwaan yang menjadi nilai penting pembentukan etika bangsa yang baik. Karena sumber etika itu dari Tuhan Yang Maha Esa. Aplikasi nilai ketuhanan ini yang mendasarkan pada hablun minallah (hubungan dengan Allah) berkonsekuensi logis harus menyambung hablum minannas (hubungan sosial dengan manusia), yakni membangun harmonisasi sosial dengan sesama manusia sebagai keseimbangan hidup di dunia.

Namun, aspek sejarah tersebut tidak serta-merta dianut oleh semua elemen bangsa Indonesia. Buktinya, sampai kini masih ada ‘perebutan’ makna dan ideologi Pancasila. Bagi aktivis Islam Liberal, Pancasila memang dapat dimaknai sebagai pintu masuk ide-ide sekularisme dan pluralisme. Sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa secara filosofis mengandung kebebasan berkeyakinan dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Kebebasan di sini berarti bahwa keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada tingkat individu tidak terkait dengan campur tangan Negara.

Sila-sila Pancasila sebagaimana dimaknai seperti itu secara eksplisit melihat agama merupakan persoalan individu dan bukan persoalan negara. Tugas negara hanya memfasilitasi pemeluk agama dan memberi jaminan keamanan menjalankan agama. Jelas tampak bahwa pemikiran tersebut akan menggiring agama kepada ruang yang lebih sempit, yaitu ruang privat. Nilai-nilai agama boleh saja masuk ruang publik, tapi dengan syarat nilai moral religi yang sudah menjadi kesepakatan umum.

Sila pertama Pancasila juga tidak bisa didamaikan dengan ateisme. Akar-akar ateisme tidak ditemukan dalam jati diri bangsa Indonesia sejak dahulu. Ideologi ateisme yang dalam catatan sejarah dunia banyak dilumuri oleh kekerasan dan radikalisme ini merupakan kategori ideologi ”transnasional” yang berbahaya.

Secara sosiologis dan politik, bangsa Indonesia sangat beragam baik dari sisi agama, etnis dan bahasa. Karena itu, masing-masing kebhinekaan tersebut tidak bisa dijadikan payung yang dapat menampung kepelbagaian tersebut, sehingga membutuhkan payung yang dapat mengakomodir keragaman tersebut, yang belakangan bernama Pancasila. Maka dirumuskanlah nilai-nilai yang dapat memayungi seluruh keragaman itu. Sebagai bangsa yang sejak awal taat terhadap aturan-aturan agama, maka konsep kebangsaan yang dirumuskan para pendiri bangsa tersebut merupakan nukilan dari tradisi, budaya dan agama leluhur. Alih-alih bertentangan, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merefleksikan pesan-pesan utama semua agama yang dalam ajaran Islam di kenal dengan maqashid al-syariah, yakni kemashlahatan umum (al-mashlahat al-ammah, the common good).

Secara teologis, Allah memang menciptakan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku sebagaimana dalam surat al-hujarat ayat 13 dengan tujuan saling mengenal (ta’arfaru). Untuk mencapai tujuan tersebut, maka masing-masing bangsa perlu menghimpun diri ke dalam perkumpulan bangsa-bangsa yang dapat disebut sebagai negara. Dalam catatan sejarah, di Madinah nabi Muhammad bukan saja pemimpin atas komunitas Islam tetapi juga komunitas-komunitas agama lain yang oleh sebagian orang disebut sebagai negara Madinah atau negara Quraisy. Nabi Muhammad adalah pendiri riil (al-mu’assis al-fi’li) negara yang dibangun dengan (topangan) pedang-pedang Bani Qailah (Aus) dan Khazraj. Dengan kata lain, nabi Muhammad tidak saja tampil sebagai pembawa agama, tetapi juga sebagai pendiri sebuah negara yang belakangan mampu menguasai tata dunia global selama berabad-abad.  Tetapi, yang perlu dicatat adalah bahwa masuknya kabilah-kabilah di Madinah bukan karena Islam sebagai agama, tetapi semata-mata keberadaan negara Quraisy yang mulai tampak berdiri. Keberadaan negara Quraisy (Madinah) cukup efektif untuk menekan bahkan memaksa kabilah-kabilah dan negara-negara disekitarnya untuk masuk agama nabi Muhammad. Negara Romawi, Sasanid, dan Bahrain dikirimi surat oleh Nabi yang berbunyi: Tunduk dengan masuk Islam, tetap non-muslim dengan membayar jizyah, atau akan diserang. Singkatnya, memang Indonesia bukanlah negara agama melainkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila. Namun demikian, jika kita mengamati nilai-nilai yang terkandung dalam konsep kebangsaan yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 sangat nyata bahwa Indonesia adalah negara islami, dalam pengertian nilai-nilai Islam menjadi spirit dan dasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

Walhasil, pembacaan yang jernih atas ideologi dan keyakinan yang dianut oleh banyak orang  menjadi cara terbaik untuk hidup secara harmonis di tengah dunia yang sangat plural, penuh konflik, dan hampir tanpa batas ruang dan waktu seperti sekarang. Wallâhu a’lam.

Penulis: Raisya Audyra

 

Bahtsul Masail Merupakan Tradisi Intelektual Di Kalangan Forum NU

NU, sebagai organisasi keagamaan, mempunyai rasa tanggungjawab moral terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat. Atas dasar inilah, organisasi NU membentuk lembaga yang membahas segala persoalaan, mulai dari politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Forum itu disebut Lajnah Bahtsul Masail (LBM). LBM merupakan lembaga atau forum yang memberikan fatwa hukum keagamaan kepada umat islam. Seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU, dalam butir F pasal 16 menyatakan bahwa, tugas bahtsul masail adalah menghimpun, membahas dan memecahkan masalah-masalah yang mauquf dan waqi’iyah yang harus segera mendapatkan kepastian hukum.

Di kalangan NU, Bahtsul Masail merupakan tradisi intelektual yang berkembang sejak lama, bahkan ditengarai forum ini lahir sebelum NU dibentuk. Sebetulnya LBM telah berkembang di tengah masyarakat muslim tradisional pesantren, jauh sebelum tahun 1926 dimana NU didirikan. Secara individual, mereka bertindak sebagai penafsir hukum bagi  muslimin di sekelilingnya.

Kegiatan ini, menjadi salah satu forum diskusi yang sering dilakukan oleh para santri. Tujuannya untuk memecahkan sebuah masalah, baik yang sudah terungkap dalam tabir kitab salaf ataupun yang belum ditetapkan hukumnya. Dan, mendidik santri untuk berlatih berpikir kritis, solutif dan kontekstual. Sementara pembelajaran kontekstual atau CTL (Contextual and Teaching Learning) adalah sebuah pendekatan pembelajaran modern yang menekankan siswa sebagai subjek belajar yang menggali dan mencari pengalaman sendiri untuk pendapatkan pengetahuan. Santri yang terlibat, dituntut untuk mencoba masuk dalam masalah yang nyata disekitar mereka, serta merasakan dan memecahkan segala permasalahan yang melingkupinya. Bahtsul Masail ini sangat berperan penting dalam megembangkan berpikir kritis santri dalam berdiskusi. Santri diharapkan dapat memahami permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan materi pembahasan tersebut, santri dituntut agar mampu beragumen dan memberikan pendapat dengan dasar pengetahuan yang sudah dimiliki, berserta refrensi-refrensi yang telah dikaji. Sehingga setelah mengikuti Bahtsul Masail, santri dapat berpikir kritis dalam mengkaji dan dapat menganalisis semua kajian atau informasi yang santri dapat. Juga memberikan peluang bagi para santri untuk mengembangkan dayakritis santri dengan saling bertukar ide dan gagasan atas hasil tela’ah materi yang diajarkan. Pembelajaran yang demikian menjadikan suasana keilmuan terasa lebih mencair, dari pada hanya sekedar santri mendengarkan materi ajar, tanpa diberikan kesempatan untuk bertanya dan memberikan argumen.

Bahtsul masail ini terdiri dari beberapa komponen, diantaranya; musyawir,  moderator, perumus, dan musohih. Adapun, penggunaan metode bahtsul masail di pesantren Miftahulhuda Almusri’ adalah sebagai berikut:

A.Pembukaan

Tahap pembukaan atau mukadimah dalam penerapan Forum Bahtsul Masail ini,melalui beberapa sesi, yaitu:

(1) Mengucap salam.

(2) Mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT dan Shalawat terhadap Nabi Muhammad SAW.

(3) Mengucapkan salam penghormatan kepada Masyaikh dan Musyawirin atau hadirin.

(4) Mengabsen para Musyawirin.

(5) Menjelaskan maksud, tujuan dan memotivasi para Musyawirin dalam penerapan Forum Bahtsul Masail.

B.Tashawwur Masalah

Tahap tashowwur masalah dalam penerapan Forum Bahtsul Masail adalah  sebagai berikut:

(1) Tugas Sail mengajukan pertanyaan sejelas mungkin dengan mendeskripsikan melalui narasi dan contoh yang terjadi di lapangan.

(2) Moderator menyampaikan pertanyaan yang diberikan oleh sail kepada Musyawirin.

(3) Tugas Musyawirin adalah  memahami pertanyaan yang disampaikan oleh moderator. Musyawirin dapat mengembalikan pertanyaan yang diajukan Sail, apabila pertanyaan tersebut kurang jelas dipahami oleh Musyawirin. Pertanyaan tersebut bisa ditampung apabila sudah jelas dipahami oleh musyawirin. Setelah jawaban yang sudah dipahami dan ditampung, musyawirin mempersiapkan jawaban berserta dalil-dalilnya.

C.Penyampaian Jawaban

Adapun, tahap dalam sesi penyampaian jawaban adalah sebagai berikut:

(1) jawaban yang disampaikan kelompok musyawirin berdasarkan hukum masalah yang di kaji, dicatat oleh perumus.

(2) Setelah musyawirin menyampaikan jawaban, kemudian musyawirin mempertanggungjawabkan jawaban tersebut, disertai alasan dan referensi. Pada tahap ini perumus mencatat dan mengelompokan jawaban Musyawirin, Kemudian moderator menyampaikan jawaban supaya musyawirin mengetahui perkembangan jawaban. dan diupayakan ketika moderator menyampaikan jawaban menimbuilkan pro dan kontra dengan tujuan menstimulus santri agar mulai berpikir kritis terhadap jawaban tersebut.

(3) Moderator memberikan kesempatan kepada kelompok Musyawirin yang mengkritisi jawaban dari kelompok Musyawirin lain dan hanya bersifat menjelaskan intinya saja.

(4) Hasil dari tanggapan kelompok Musyawirin, di voting berdasarkan jawaban yang paling kuat. Biasanya jawaban yang paling kuat tersebut berasal dari kitab yang mu’tabaroh berasal dari madzhab Syafiiyyah yaitu, jika diperlukan kitab yang berasal dari lintas madzhab.

(5) Musohih mentashehkan jawaban dengan mempertimbangkan manfaat dan mafsadat dari persoalan tersebut. Pada sesi ini moderator memberikan kesempatan kepada para Musyawirin untuk menanggapi dan mengkritisi jawaban dari kelompok lain serta Musyawirin saling menguatkan jawaban dengan dalil-dalil yang ada. Kemudian tim perumus menilai jawaban kelompok mana yang paling kuat atau dengan cara di voting berdasarkan jawaban yang paling kuat, sebelum ditashehkan kepada Mushohih.

 

D.Perumusan jawaban

Berdasarkan penelitian di atas, bahwa tahap perumusan jawaban yakni:

(1) Moderator menyebutkan jawaban ideal dari kelompok Musyawirin yang telah disesuaikan dengan ibarah atau dasar kitab yang kuat.

(2) Moderator memberikan kesempatan kepada Musyawirin untuk menyepakati jawab ideal yang telah disesuaikandengan ibarah atau dasar yang kuat tersebut.

(3) Jawaban-jawaban ideal tersebut yang disepakati oleh Musyawirin, kemudian disahkan oleh Mushahih. Tahapan pada perumusan jawaban dan mauquf.  yakni moderator menyebutkan jawaban yang ideal yang didasari dengan dalil kuat maka moderator mempertegas jawaban tersebut untuk disetujui oleh Musyawirin, tim perumus. Artinya semua keputusan harus didasarkan atas musyawarah kemudian akan disahkan kepada Mushohih.

 

E.Pengesahan Jawaban

Sesi pengesahan jawaban adalah sesi terakhir dari program ini, Pengesahan ini juga melewati beberapa tahap, diantaranya:

(1) Jawaban kelompok Musyawirin yang telah sesuai dengan ibaroh dan disepakati, maka akan disahkan oleh Musoheh.

(2) Pengesahan jawaban tersebut dilakukan dengan cara Mushoheh mengajak para Musyawirin membaca umul kitab Al- Fatihah. Tujuan pembacaan umul kitab agarmendapat keberkahan atau manfaat dari pelaksanaan Forum Bahtsul Masail, melegakan dada para Musyawirin dan diharapkan jawaban tersebut dapat bermanfaat. tahapan pengesahan dianggap sah apabila mendapat persetujuan Musyawirin, tim perumus dan Musoheh, setelah melalui proses diskusi panjang maka moderator meminta kepada Musoheh untuk mengesahkan jawaban dan mengajak Musyawirin untuk membaca surah Al-Fatihah dengan tujuan mendapat keberkahan atau manfaat dari pelaksanaan Forum Bahtsul Masail.

Namun, Keputusan bahtsul masa’il di lingkungan NU, dibuat dalam rangka bermadzhab dengan salah satu madzhab empat yang disepakati dan mengutamakan bermadzhab secara qaul. Oleh karena itu dalam memberikan jawaban ittifaq hukum, digunakan susunan metodologis sebagai berikut:

1). Dalam kasus yang ditemukan jawabannya dalam ibarat kitab dan hanya satu qaul (pendapat), maka qaul itu yang diambil.

2). Dalam kasus yang hukumnya terdapat dua pendapat maka dilakukan taqrir jama’i dalam memilih salah satunya.

3). Bila jawaban tidak ditemukan dalam ibarat kitab sama sekali, dipakai ilhaq al masail binnadhariha secara jamai oleh para ahlinya.

4). Masalah yang dikemukakan jawabannya dalam ibarat kitab dan tidak bisa dilakukan ilhaq, maka dilakukan istimbat jama’i dengan prosedur madzhab secara manhaji oleh para ahlinya.

 

Sebagai contoh, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status hukum bunga bank. Dalam memutuskan masalah krusial ini, tidak pernah ada kesepakatan di dalamnya. Ada yang mengatakan halal, haram dan juga subhat. Hal ini terjadi sampai Muktamar NU tahun 1971 di Surabaya diselenggarakan. Muktamar tersebut tidak mengambil sikap. Keputusannya masih sama yakni halal, haram dan subhat. Ini sebetulnya merupakan langkah antisipatif NU. Sebab, sejatinya orang tidak bisa menghindar dari persoalan bank. Dalam hal ini, NU mengatakan bahwa perkara khilafiyah dalam hal apapun, termasuk bunga bank, sebaiknya dikembalikan pada madzhab yang dianut. Pendapat tersebut didukung oleh pernyataan Buya Yahya dalam ceramah singkatnya di Channel YouTube Al-Bahjah TV. Beliau menuturkan: “Untuk mempermudah dalam mengambil dan mengamalkan hukum Islam, ambilah yang sesuai dengan madzhab Anda. Di Indonesia Syafi’i, ya ambil Madzhab Syafi’i. Karena sejatinya, semua ulama madzhab itu dekat dengan sunnah”.

 

Penulis: Eka Nurlela

 

 

Dzulqa’dah: Asyhurul Hurum, Keutamaan, Dan Ragam Peristiwa Yang Terjadi Pada Bulan Tersebut.

Perlu dimafhumi bahwa pada bulan Dzulqa’dah terdapat kejadian penting dan menjadikannya bulan istimewa. Mengetahui keberadaan bulan Dzulqa’dah dengan beragam kelebihannya mendesak diketahui agar umat Islam dapat mengisinya dengan ibadah terbaik sekaligus mendapat pelajaran berharga untuk direnungi.

Allah Subhanahu wa ta’ala melebihkan derajat sebagian makhluk-Nya atas sebagian yang lain. Sebagian manusia, Allah jadikan lebih utama daripada sebagian manusia yang lain. Sebagian tempat, Dia jadikan lebih utama daripada sebagian tempat yang lain. Juga sebagian waktu, Dia jadikan lebih utama dibandingkan dengan sebagian waktu yang lainnya. Salah satu waktu tersebut, yakni bulan Dzulqa’dah yang sedang kita lalui.

Adapun asal usul bulan Dzulqa’dah berasal dari bahasa Arab ذُو القَعْدَة yang terdiri dari dzu artinya pemilik yang jika disandingkan dengan kata lainnya berarti berbeda. Dalam kamus al-Ma’ānī kata dzū artinya pemilik, namun jika digandengkan dengan kata lain akan mempunyai makna tersendiri, misalnya dzū mālin (orang kaya), dzū ‘usrah (orang susah). Sementara kata qa’dah adalah devriasi dari kata qa’ada yang secara etimologis berarti orang yang tidak memiliki tempat duduk atau tidak bepergian ke mana-mana ia banyak duduk (di kursi). Dari kata “qa’ada” ini bisa berkembang beberapa bentuk dan pemaknaan, antara lain taqā’ud artinya pensiun, konotasinya orang yang sudah purna tugas akan berkurang pekerjaannya sehingga dia akan banyak duduk (di kursi).

Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan, bahwa bulan ke-11 dalam bulan Hijriah ini diberi nama Dzulqadah karena pada bulan ini, orang Arab tidak bepergian, tidak mencari pakan ternak, dan tidak melakukan peperangan (qu’ud ‘anil qital). Karenanya jazirah Arab lebih tenang, demi menghormati bulan ini. Sebagian mengatakan juga bahwa tidak bepergian di bulan ini, demi mempersiapkan ibadah haji.

Dalam kalender Jawa bulan ke-11 itu dinamai Dulkangidah. Bulan ini dikenal pula dengan nama bulan Apit atau Hapit (Jawa Kuno). Menurut masyarakat Jawa, apit berarti terjepit. Hal ini karena bulan tersebut terletak di antara dua hari raya besar yaitu, Idul Fitri (Syawal) dan Idul Adha (Dzulhijah)

Bulan Dzulqa’dah juga merupakan salah satu di antara empat bulan yang dimuliakan (asyhurul hurum). Bahkan, bulan ini menjadi permulaannya. Tiga bulan lainnya adalah Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah (9) ayat 36 dalam Al-Qur’an:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ (سورة التوبة: ٣٦)

Artinya: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, sebagaimana dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan yang diagungkan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab)” (QS at-Taubah: 36).

Al-Thabari, sewaktu menafsirkan at-Taubah: 36, dia berpendapat bahwa kata ganti  fī hinna  di ayat itu  kembali ke bulan-bulan suci, dan dia menyebutkan dalil-dalil untuk memperkuat pendapatnya ini. Jika dikatakan bahwa pendapat ini berarti membolehkan untuk berbuat zalim di selain empat bulan suci itu, sudah barang tentu pendapat itu tidak benar, karena perbuatan zalim itu diharamkan kepada kita di setiap waktu dan di setiap tempat. Hanya saja Allah SWT sangat menekankan keempat bulan tersebut karena kemuliaan bulan itu sendiri, sehingga ada penekanan secara khusus kepada orang yang bebuat dosa pada bulan-bulan itu, sebagaimana ada penekanan secara khusus  kepada orang-orang yang memuliakannya.

Sebagai padanannya firman Allah SWT:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى

“Peliharalah semua sholat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa.” (QS al-Baqarah: 238).

Tidak diragukan lagi bahwasanya Allah SWT memerintah kita untuk memelihara (melaksanakan) seluruh sholat-sholat fardlu dan tidak berubah menjadi boleh meninggalkan sholat-sholat itu dikarenakan ada perintah untuk memelihara sholat wustha. Karena perintah memelihara sholat wustha di sana untuk penekanan agar diperhatikan jangan sampai ditinggalkannya. Demikian halnya larangan berbuat zhalim pada keempat bulan suci dalam QS at-Taubah: 36

Dzulqa’dah adalah satu di antara tiga bulan haji, yaitu Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Tidak sah ihram untuk haji pada selain waktu tersebut. Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 197:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ (البقرة: ١٩٧)

Artinya: “Musim haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi (ditentukan)” (QS al-Baqarah: 197).

Menurut Ibn Umar RA yang dimaksud bulan-bulan haji itu adalah: Dzulqadah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Menurut Ibnu Abbas RA diantara sunnah Rasulullah SAW adalah melaksanakan ihram haji hanya pada bulan-bulan haji tersebut.

Rasulullah saw tidak pernah melakukan umrah kecuali pada bulan Dzulqa’dah. Sahabat Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu meriwayatkan sebuah hadits berikut.

اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَرْبَعَ عُمَرٍ، كُلَّهُنَّ فِي ذِي القَعْدَةِ، إِلَّا الَّتِي كَانَتْ مَعَ حَجَّتِهِ، عُمْرَةً مِنَ الحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ العَامِ المُقْبِلِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ الجِعْرَانَةِ، حَيْثُ قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ فِي  ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ (رواه البخاري)

Artinya: “Rasulullah saw berumrah sebanyak empat kali, semuanya pada bulan Dzulqa’dah kecuali umrah yang dilaksanakan bersama haji beliau, yaitu satu umrah dari Hudaibiyah, satu umrah pada tahun berikutnya, satu umrah dari Ji’ranah ketika membagikan rampasan perang Hunain dan satu lagi umrah bersama haji.” (HR al-Bukhari/ 1654 dan Muslim/ 1253)

Menurut Mazhab Syafii, barang siapa berbuat kebaikan di bulan-bulan suci, maka pahalanya dilipatgandakan, dan barang siapa berbuat kejelekan di bulan-bulan tersebut, maka dosanya dilipatgandakan pula. Di samping itu,  pembayaran diyat yang diberikan kepada keluarga terbunuh di bulan-bulan suci harus diperberat.

Bulan Dzulqa’dah merupakan 30 malam yang disebutkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya;

وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلَاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، وَقَالَ مُوسَى لِأَخِيهِ هَارُونَ اخْلُفْنِي فِي قَوْمِي وَأَصْلِحْ وَلَا تَتَّبِعْ سَبِيلَ الْمُفْسِدِينَ (سورة الأعراف: ١٤٢)

Artinya: “Dan Kami telah menjanjikan kepada Musa untuk memberikan kepadanya kitab Taurat setelah berlalu tiga puluh malam (bulan Dzulqa’dah), dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh malam lagi (sepuluh malam pertama bulan Dzulhijjah), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya menjadi empat puluh malam. Dan Musa berkata kepada saudaranya, yaitu Harun, “Gantikanlah aku dalam memimpin kaumku, dan perbaikilah dirimu dan kaummu, dan janganlah engkau mengikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS al-A’raf:142).

Mayoritas ahli tafsir mengatakan bahwa, “Tiga puluh malam itu adalah di bulan Dzulqadah, sedangkan yang sepuluh malam adalah di bulan Dzulhijjah.” (Tafsir Ibni Katsir II/244)

Selain karena keistimewaannya yang begitu banyak dan tidak kalah dari bulan lainnya, nyatanya sejumlah peristiwa penting pernah terjadi di bulan ini. Lantas, apa saja peristiwa tersebut?

  1. Pada tahun 5 hijriah, terjadi perang Bani Quraizhah.
  2. Pada Dzulqa’dah tahun 3 hijriah, terjadi perang Badr Sughra.
  3. Pada hari Sabtu, tanggal 7 Dzulqa’dah tahun 403 H, wafat seorang ulama ahli ilmu kalam dan ahli debat yang sangat masyhur, yaitu Imam Abu Bakr al-Baqillani. Beliau adalah salah seorang pejuang, pembela dan penyebar mazhab Asy’ari yang tiada lain adalah mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) ke berbagai penjuru. Berkat kegigihan dan perjuangannya dan ulama-ulama Aswaja lain saat itu, aqidah dan ajaran kelompok-kelompok yang menyimpang semakin tenggelam dan ditinggalkan para pengikutnya.
  4. Terjadinya Perjanjian Hudaibiyah. Peristiwa di bulan Dzulqa’dah yang pertama adalah munculnya perjanjian Hudaibiyah yang terjadi pada tahun ke-6 Hijriah atau Maret 628 Masehi. Perjanjian ini adalah kesepakatan antara kaum kafir Quraisy kota Mekkah, dengan umat Islam Madinah. Perjanjian Hudaibiyah dilatarbelakangi atas dilarangnya umat Islam oleh kaum kafir Quraisy ketika ingin memasuki kota Mekkah untuk beribadah Haji. Berkat adanya perjanjian ini, dakwah Islam di wilayah Arab dapat semakin meluas. Sebab, salah satu poin dari kesepakatan Hudaibiyah yakni, pihak Quraisy sepakat untuk tidak berperang dengan umat Muslim selama 10 tahun. Alhasil, umat Islam bisa lebih fokus dalam memaksimalkan penyebaran agama Islam.
  5. Nabi Muhammad SAW Melaksanakan Haji Wada (Haji Perpisahan). Peristiwa di bulan Dzulqa’dah selanjutnya yang tak kalah penting ialah Haji Wada yang dilaksanakan Rasulullah SAW. Selang empat tahun setelah perjanjian Hudaibiyah, Rasul melaksanakan ibadah haji terakhirnya sebelum wafat. Kejadian ini tepatnya terjadi pada tahun ke-10 Hijriah tanggal 10 Dzulqa’dah. Di momen ini pula Rasul menyampaikan khutbah terakhirnya. Dalam khutbah tersebut, Rasul meninggalkan pesan kepada seluruh umat Islam agar selalu memegang teguh Al-Quran maupun Hadis Nabi SAW.
  6. Wafatnya Abu Bakar Ash-Shiddiq. Peristiwa di bulan Dzulqa’dah selanjutnya cukup menyayat hati. Bagaimana tidak? Abu Bakar Ash-Shiddiq, sahabat Rasul yang juga termasuk ke dalam golongan Assabiqunal Awwalun, harus menghembuskan nafas terakhir akibat sakit. Abu Bakar Ash-Shiqqid wafat selang tiga tahun kepergian Nabi Muhammad SAW. Abu Bakar Ash-Shiddiq wafat pada 22 Dzulqa’dah tahun ke-13 Hijriah. Beliau dimakamkan tepat disebelah makam Rasulullah SAW.
  7. Muawiyah bin Abu Sufyan terpilih menjadi khalifah pertama Dinasti Umayyah pada tahun ke-41 Hijriah.

Setelah kita mengetahui apa saja keutamaan dan peristiwa penting yang terjadi di bulan Dzulqa’dah, mari kita tingkatkan taqwa serta amal kebaikan di bulan ini.

Penulis: Raisya Audyra

 

 

Vavada Casino



Vavada официальный сайт зеркало 2024 доступно и удобно


Vavada официальный сайт зеркало 2024

Выберите Vavada для уверенной игры с проверенным официальным сайтом! Получите доступ к актуальному зеркалу прямо сейчас и наслаждайтесь полным функционалом без ограничений. Сотни игр ожидают вас, чтобы вы испытали удачу в любимых слотах и настольных играх.

Используйте обновлённое зеркало для надежного входа. Доступ к сайту обеспечен 24/7, что позволяет играть в любое время. Не упустите шанс участвовать в акциях и получать щедрые бонусы, которые делают каждую ставку более выигрышной.

Оформите аккаунт прямо на сайте и ощутите непревзойдённый комфорт. Vavada предлагает простую навигацию и полезные функции, чтобы каждый геймер чувствовал себя уютно. Погрузитесь в мир азартных развлечений с Vavada уже сегодня!

Vavada официальный сайт зеркало 2024: доступно и удобно

Выбирайте вавада онлайн казино для комфортного времяпрепровождения. Зеркало 2024 гарантирует быстрый доступ к любимым играм и бонусам без задержек.

Преимущества использования зеркала:

  • Легкий доступ к платформе в любое время.
  • Постоянные обновления безопасности для защиты данных пользователей.
  • Отсутствие блокировок со стороны провайдеров.

Регистрация и вход в аккаунт происходят за считанные минуты. На главной странице доступны актуальные акции и турниры, что позволяет сразу же приступить к игре.

Не забывайте проверять новые предложения и бонусы. Они могут составлять значительную сумму и улучшить ваш игровой опыт.

Как найти актуальное зеркало Vavada в 2024 году?

Следите за официальными источниками, такими как сайт Vavada и их социальные сети. Часто они публикуют ссылки на актуальные зеркала, когда это необходимо.

Используйте проверенные форумы и сообщества игроков, где участники обмениваются актуальными ссылками. Это может быть отличным способом получить информацию от других пользователей.

Обратите внимание на специализированные сайты, которые занимаются сбором информации о зеркалах. Они часто обновляют данные и могут предложить ссылки на доступные версии сайта.

Установите уведомления на мобильных устройствах или используйте мессенджеры для получения мгновенных оповещений о смене зеркал. Это обеспечит вас самой свежей информацией.

Иногда браузеры могут блокировать доступ к сайту. Используйте VPN-сервисы для обхода ограничений и доступа к Zеркалу Vavada, если основной сайт недоступен.

Если возникли трудности, обратитесь в службу поддержки Vavada. Они смогут предоставить вам актуальную информацию и помощь в нахождении рабочего зеркала.

Преимущества использования зеркал Vavada для игроков

Зеркала Vavada обеспечивают стабильный доступ к игровым платформам, даже если основной сайт недоступен. Это особенно важно для поддержания бесперебойного игрового процесса и предотвращения потери времени.

Адаптированные зеркала позволяют сохранить все функции и бонусы основного сайта. Игроки могут использовать свои учетные записи без необходимости в повторной регистрации. Это значительно упрощает игровой опыт, поскольку все данные и достижения остаются целыми.

Зеркала Vavada обновляются в реальном времени, что гарантирует актуальность информации и доступность всех новых акций. Игроки всегда могут быть в курсе свежих предложений и специальных акций без необходимости искать их на других ресурсах.

Безопасность при использовании зеркал на высоком уровне. Они обеспечивают защиту личной информации и транзакций. Это позволяет игрокам сосредоточиться на своих играх, не беспокоясь о возможных рисках.

Зеркала доступны на различных платформах, включая мобильные устройства. Игроки могут наслаждаться игрой в любом месте и в любое время, что увеличивает удобство и гибкость при использовании. Это делает Vavada комфортным выбором для игроков, предпочитающих мобильные развлечения.

Имея доступ к зеркалам, пользователи становятся частью активного сообщества игроков, получая возможность делиться опытом и стратегиями. Это создает дополнительный уровень взаимодействия и вовлеченности, что делает игру более увлекательной.

Как быстро зарегистрироваться на сайте Vavada через зеркало?

Перейдите на официальный сайт Vavada через зеркало, чтобы начать регистрацию. На главной странице нажмите на кнопку “Регистрация”.

Введите необходимые данные: адрес электронной почты, пароль и логин. Четко следуйте подсказкам, чтобы избежать ошибок.

Подтвердите возраст, отметив соответствующий пункт. Это важно для соблюдения правил сайта.

Если есть промокод, введите его в указанное поле для получения бонусов. После заполнения всех данных нажмите на кнопку “Зарегистрироваться”.

Дождитесь подтверждения на указанный вами адрес электронной почты. Перейдите по ссылке в письме, чтобы завершить процесс.

Теперь вы готовы использовать все возможности Vavada. Просто войдите на сайт и наслаждайтесь играми!


Mengulang Pelajaran Dengan Ujian

Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ 26 Maret 2023 mengadakan ujian akhir semester untuk menaiki kelas selanjut-Nya. Ujian merupakan cara terbatas untuk mengukur kemampuan seseorang. Pelaksanaan ujian dimaksudkan untuk mengukur pengetahuan seseorang atau peserta didik. Ujian juga dijadikan sebagai alat evaluasi untuk menilai berapa jauh pengetahuan sudah dikuasai dan ketrampilan yang sudah diperoleh.

Tujuan diadakannya ujian adalah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik serta menentukan kelulusan. Adapun syarat-syarat kelulusan tersebut ialah Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan, adapun mata pelajaran yang menjadi bahan ulangan yaitu:

I’dadiyah

  • Fiqih
  • Tajwid
  • Tauhid
  • Imla
  • Bahasa arab

Ibtidaiyah

  • Yakulu
  • Jurumiyah
  • Kaelani
  • Tijan
  • Tasrif
  • Safinah
  • Sulamu taufiq
  • Tajwid
  • Bahasa arab

Tsanawiyah

  • Al-Fiyah
  • Tasrif
  • Tajwid
  • Bahasa arab
  • Samarqondi

Aliyah

  • Sulamunawaroq
  • Uqudul juman
  • Waroqot
  • Fathul Wahab
  • Jazariyah
  • Bahasa arab
  • Jam’ul jawami

Ma’had Aly

  • Jam’ul jawami
  • Rohbiyah
  • Taqribul maqshod
  • Baequniyah
  • Uqudul Juman
  • Ma’kulat
  • Bahasa Inggris

Ujian yang dilaksanakan setelah santri menyelesaikan semua materi belajar. Ujian pesantren ini memiliki fungsi untuk menentukan kelulusan santri. Pelaksanaan ujian merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban santri terhadap Tuhan, orang tua, dan orang di sekitar kita.