Keutamaan Sedekah

Amalan bulan Muharram yang tidak boleh tertinggal yakni sedekah. Keutamaan bersedekah tidak main-main, bahkan Allah SWt berjanji akan mengganti setiap sedekah baik di dunia maupun akhirat.  Bahkan malaikat berdoa untuk orang yang bersedekah. Tidaklah ada suatu hari pun di mana hamba-hamba Allah masuk pada waktu pagi harinya, kecuali ada dua malaikat yang turun. Maka salah satu di antara mereka berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti kepada orang-orang yang berinfak.” Dan malaikat yang lainnya berdoa, “Ya Allah berikanlah kerugian kepada orang-orang yang menahan hartanya” (HR. Bukhari dan Muslim). Juga diriwayatkan Dari Al Harits bin Suwaid, Abdullah berkata bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَيُّكُمْ مَالُ وَارِثِهِ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ مَالِهِ . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا مِنَّا أَحَدٌ إِلاَّ مَالُهُ أَحَبُّ إِلَيْهِ . قَالَ فَإِنَّ مَالَهُ مَا قَدَّمَ ، وَمَالُ وَارِثِهِ مَا أَخَّرَ

“Siapakah di antara kalian yang harta warisnya lebih dicintainya daripada hartanya sendiri?” Mereka menjawab, “Ya Rasulullah, tidak ada seorang pun di antara kami melainkan hartanya lebih dicintainya.” Beliau lantas bersabda, “Sesungguhnya hartanya adalah sesuatu yang telah disedekahkan, dan harta ahli warisnya adalah sesuatu yang ditinggalkannya” (HR. Bukhari).

Diantara keutaman-keutamaan bersedekah itu ialah:

1.Pasti diganti dan dibalas

Keutamaan sedekah yang pertama, ia pasti akan diganti dan dibalas oleh Allah Swt. Allah akan mengganti sedekah itu segera di dunia. Dan Allah akan memberikan balasan dan ganjaran di akhirat kelak.

مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya” (QS. Saba’: 39).

2.Dilipatgandakan

Allah memberikan perumpamaan yang sangat indah

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 261).

Perumpamaan kedua kepada orang yang sedekah adalah

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَه لَه اَضْعَافًا كَثِيْرَةً وَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصطُ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

“Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan” (QS. Al-Baqarah: 245).

Allah sebut meminjami padahal semua yang ada di langit dan bumi adalah kepunyaan Allah. Allah menghargai pengorbanan kita saat memberikan sebagian dari harta kita di jalan Allah.

Allah melipatgandakan pemberian hamba-Nya

أَيُّمَا مُؤْمِنٍ أَطْعَمَ مُؤْمِنًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ ثِمَارِ الجَنَّةِ، وَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ سَقَى مُؤْمِنًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنَ الرَّحِيقِ المَخْتُومِ، وَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ كَسَا مُؤْمِنًا عَلَى عُرْيٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الجَنَّةِ

“Siapa pun orang mukmin yang memberi makan mukmin lain saat lapar, Allah akan memberinya makan dari buah surga, siapa pun mukmin yang memberi minum mukmin lain saat dahaga, Allah akan memberinya minum pada hari kiamat dengan minuman yang penghabisannya adalah beraroma wangi kasturi, siapa pun mukmin yang memberi pakaian mukmin lain saat telanjang, Allah akan memberi pakaian dari sutera surga” (HR. At-Tirmizi No. 2449).

Dalam hadis lain Rasulullah memberi perumpamaan

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ، وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الجَبَلِ

“Barang siapa yang bersedekah dengan sebutir kurma hasil dari usahanya sendiri yang baik (halal), sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik saja, maka sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya lalu mengasuhnya untuk pemiliknya sebagaimana jika seorang dari kalian mengasuh anak kudanya hingga membesar seperti gunung” (HR. Al-Bukhari No. 1410).

Bahkan orang yang menahan harta padahal dia mampu membantu orang yang kesusahan diancam oleh Rasulullah

لاَ تُوكِي فَيُوكى عَلَيْكِ

“Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa menyedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rezeki untukmu” (HR. Bukhari).

Kecuali menyimpan untuk keperluan

يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ أَنْ تَبْذُلَ الْفَضْلَ خَيْرٌ لَكَ، وَأَنْ تُمْسِكَهُ شَرٌّ لَكَ، وَلَا تُلَامُ عَلَى كَفَافٍ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى

“Wahai anak Adam! Sesungguhnya jika kamu menyedekahkan kelebihan hartamu, itu lebih baik bagimu daripada kamu simpan, karena hal itu akan lebih berbahaya bagimu. Dan kamu tidak akan dicela jika menyimpan sekedar untuk keperluan. Dahulukanlah memberi nafkah kepada orang yang menjadi tanggunganmu. Tangan yang di atas adalah lebih baik, daripada tangan yang di bawah” (HR. Muslim No. 1036).

3.Diberkahi Allah

Orang yang gemar bersedekah, hartanya akan barakah. Yakni menambah kebaikannya. Menambah ketaatannya kepada Allah.

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. Al Baqarah: 276).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda,

يَدُ اللَّهِ مَلْأَى لَا يَغِيضُهَا نَفَقَةٌ، سَحَّاءُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ

“Tangan Allah selalu penuh, tidak kurang karena memberi nafkah, dan selalu dermawan baik siang maupun malam.”

Jangan dipahami bahwa Allah memiliki tangan seperti kita. Tangan Allah selalu penuh itu adalah majaz yang bermakna Allah tidak pernah kekurangan, Allah selalu memiliki sesuatu untuk diberikan kepada hamba-Nya.

4.Sedekah memadamkan kesalahan dan menghapusnya, serta memadamkan murka Allah

Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda,

وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ المَاءُ النَّارَ

“Dan sedekah akan memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api” (HR. At-Tirmizi No. 613; HR. Ahmad , No. 15284).

Hadist lain menyatakan bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda,

وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يَذْهَبُ الْجَلِيدُ عَلَى الصَّفَا

“Sedekah itu dapat memadamkan kesalahan, sebagaimana sebongkah es yang meleleh di atas batu karang” (HR. Ibnu Hibban No. 5567. Hadis sahih).

Dalam hadts Hudzaifah pun disebutkan, Rasulullah sallallahu‘alaihi wasallam pernah bersabda,

فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَوَلَدِهِ وَجَارِهِ، تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ، وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ، وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ

“Fitnah seseorang di keluarganya, hartanya, dan anaknya serta tetangganya bisa terhapus oleh salat, sedekah, dan amar makruf nahi mungkar” (HR. Al-Bukhari No. 1435; HR. Ibnu Majah No. 3955).

Fitnah dalam Al-Qur’an dan hadis maknanya adalah musibah dan ujian yang berkaitan dengan agama. Bukan fitnah seperti yang dipahami dalam bahasa Indonesia.

Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda,

صَنَائِعُ الْمَعْرُوفِ تَقِي مَصَارِعَ السُّوءِ، وَصَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ، وَصِلَةُ الرَّحِمِ تَزِيدُ فِي الْعُمُرِ

“Perbuatan kebaikan menahan kejadian buruk dan sedekah yang tersembunyi memadamkan kemurkaan Rabb serta menyambung hubungan rahim menambah umur” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam al-Kabir No. 8014, jilid 8/26).

Bukan berarti sedekah yang ditampakkan itu dosa. Jika menampakkan sedekah dengan maksud untuk memberi keteladanan dan memotivasi orang lain untuk sedekah maka itu justru dipuji Allah

إِن تُبۡدُواْ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۖ وَإِن تُخۡفُوهَا وَتُؤۡتُوهَا ٱلۡفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيۡرٞ لَّكُمۡۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّـَٔاتِكُمۡۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ

Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu,maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Maha Teliti atas apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Baqarah, 2: 271).

5.Masuk surga dan selamat dari neraka

Rasulullah memberikan informasi cara agar bisa masuk surga dengan penuh keselamatan

أَفْشُوا السَّلاَمَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ

“Sebarkan salam/kedamaian, berilah makanan, sambunglah silaturahim, salatlah di malam hari ketika orang lain sedang tidur, niscaya kalian masuk surga dengan penuh keselamatan” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

Wajib surga bagi orang yg bersedekah dalam keadaan sulit.

جَاءَتْنِي مِسْكِينَةٌ تَحْمِلُ ابْنَتَيْنِ لَهَا، فَأَطْعَمْتُهَا ثَلَاثَ تَمَرَاتٍ، فَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا تَمْرَةً، وَرَفَعَتْ إِلَى فِيهَا تَمْرَةً لِتَأْكُلَهَا، فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا، فَشَقَّتِ التَّمْرَةَ، الَّتِي كَانَتْ تُرِيدُ أَنْ تَأْكُلَهَا بَيْنَهُمَا، فَأَعْجَبَنِي شَأْنُهَا، فَذَكَرْتُ الَّذِي صَنَعَتْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ اللهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ، أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنَ النَّارِ

“Telah datang kepadaku seorang wanita miskin yang membawa dua anak perempuan, lalu saya memberinya makan dengan tiga buah kurma, wanita tersebut memberikan kurmanya satu persatu kepada kedua anaknya, kemudian wanita tersebut mengangkat satu kurma ke mulutnya untuk dia makan. Tapi, kedua anaknya meminta kurma tersebut, akhirnya dia pun memberikan (kurma) yang ingin ia makan kepada anaknya dengan membelahnya menjadi dua. Saya sangat kagum dengan kepribadiannya. Lalu saya menceritakan apa yang diperbuat oleh wanita tersebut kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadanya untuk masuk surga atau membebaskannya dari neraka’” (HR. Muslim No. 2630).

Dalam redaksi lain dengan cerita yang sama bersedekah dalam kondisi yang sulit menyebabkan pelakunya terhindar dari api neraka.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

دَخَلَتِ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ، فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ، فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا، فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا، وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا، ثُمَّ قَامَتْ، فَخَرَجَتْ، فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا، فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ: مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ البَنَاتِ بِشَيْءٍ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ

“Telah datang seorang wanita bersama dua putrinya menemuiku untuk meminta sesuatu namun aku tidak mempunyai apa-apa selain sebutir kurma lalu aku berikan kepadanya. Lalu wanita itu membagi kurma itu menjadi dua bagian yang diberikannya untuk kedua putrinya sedangkan dia tidak memakan sedikit pun. Lalu wanita itu berdiri untuk segera pergi. Saat itulah Nabi sallallahu alaihi wasallam datang kepada kami, lalu aku kabarkan masalah itu, maka Beliau bersabda: ‘Siapa yang memberikan sesuatu kepada anak-anak ini, maka mereka akan menjadi pelindung dari api neraka baginya’” (HR. Al-Bukhari No. 1418).

Bahkan, orang yang ahli sedekah akan dipanggil untuk masuk surga dari pintu khusus. Yakni Baab Ash Shadaqah. Pintu sedekah.

وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ

“Barangsiapa yang termasuk ahli sedekah, niscaya ia dipanggil (masuk surga) dari pintu sedekah” (HR. Bukhari).

Sedekah sekecil apa pun dapat melindungi kita dari api neraka.

اِتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ

“Berlindunglah kalian dari api neraka walaupun dengan separuh kurma” (Muttafaq ‘Alaih).

Bayangkan betapa luar biasanya perkataan Rasulullah. Beliau mengatakannya di Madinah, kotanya kurma dimana semua manusia bahkan unta pun memakan kurma saking banyaknya, namun Rasulullah mengatakan “walau dengan setengah butir kurma”. Menggambarkan bahwa sesuatu yang kita pandang kecil, remeh, ringan, bahkan tak berharga bisa jadi sangat berharga bagi orang lain.Bukan besar kecilnya sedekah, tapi semangat untuk berbagi itu yang ingin selalu ditanamkan.

6.Tidak mengurangi harta

Rasulullah berjanji dan Rasulullah tidak pernah ingkar janji

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ، إِلَّا عِزًّا، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللهُ

“Sedekah itu tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Dan tidak ada orang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya” (HR. Muslim No. 2588).

Justru menjadi sebab pertolongan Allah dan datangnya rezeki

هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ

“Tidaklah kalian ditolong dan diberi rezeki melainkan karena adanya (doa) orang-orang yang lemah (di antara) kalian” (HR. Al-Bukhari No. 2896).

7.Menjadi obat bagi orang yang sakit

وَدَاوُوا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةَ

“Obatilah orang sakit kalian dengan sedekah” (HR. Abu Daud dalam kitab Marasil Abi Daud No. 105.).

Perlu dipahami secara utuh bahwa sakit adalah bagian dari takdir Allah. Kewajiban pertama saat sakit adalah sabar menerima takdir Allah. Pada saat yang sama melakukan ikhtiar untuk mencapai kesembuhan. Dan di antara ikhtiar itu adalah dengan sedekah.

Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan hadis ini,

فإن للصدقة تأثيرًا عجيبًا في دفع أنواع البلاء ولو كانت من فاجر أو من ظالم بل من كافر فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم وأهل الأرض كلهم مقرون به لأنهم جربوه

“Sedekah memiliki khasiat yang kuat menolak berbagai macam bala (termasuk penyakit). Bahkan, sekalipun itu dari orang yang ahli maksiat, zalim, maupun orang kafir. Melalui sedekah yang mereka lakukan, Allah angkat bala. Khasiat sedekah seperti ini disaksikan oleh banyak orang, orang-orang berilmu, atau kaum awam umumnya, bahkan seluruh penduduk bumi mengakuinya karena mereka telah merasakan sendiri” (Jami’ Al-Fiqh, 3: 7).

8.Menjadi Naungan di akhirat

Sedekah akan menjadi naungan pada yaumul mahsyar kelak. Di saat semua orang kepanasan karena demikian dekatnya matahari hingga banyak yang tenggelam dengan keringatnya sendiri, orang yang bersedekah akan mendapat naungan dari sedekahnya. Apalagi jika sedekahnya secara sembunyi-sembunyi.

إِنَّ ظِلَّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَدَقَتُهُ

“Sesungguhnya naungan seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya” (HR. Ahmad No. 18043. Hadis sahih). Wallahu a’lam bisshowwab

 

 

Penulis: Eka Nurlela

 

 

Keistimewaan Dan Sejarah Yang Terjadi Pada Bulan Muharram

Dalam syariat islam, jumlah bulan dalam satu tahun ada 12 bulan, dimana diantara bulan-bulan tersebut terdapat empat keutamaan bulan yang dianggap istimewa atau bulan yang disucikan, yakni Zulqa’dah, keutamaan bulan Dzulhijjah, bulan Muharram dan keutamaan puasa Rajab. Mengapa demikian? Lalu bagaimana dengan bulan-bulan yang lain seperti ramadhan yang dianggap sebagai bulan yang paling suci?

Pada dasarnya setiap bulan memiliki kesamaan dan tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Dan tentunya ada alasan-alasan khusus mengapa ke empat bulan yaitu Zulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan bulan Rajab dianggap sebagai bulan yang disucikan atau istimewa dalam islam

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 36 :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Artinya:

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”

Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalah bersabda :

إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ  وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى  وَشَعْبَانَ

Artinya:

“Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana bentuknya semula di waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan diantaranya terdapat empat bulan yang dihormati : 3 bulan berturut-turut; Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram serta satu bulan yang terpisah yaitu Rajab Mudhar, yang terdapat diantara bulan Jumadil Akhir dan Sya’ban.” (HR. Bukhari  dan Muslim)

 

Asal Usul Bulan Muharram atau yang kita kenal dengan Asyura merupakan salah satu dari keempat bulan yang diistimewakan dalam islam, dimana itu adalah bulan yang pertama dalam penanggalan hijriah. Nama muharram secara bahasa artinya adalah diharamkan. Menurut Abu ‘Amr ibn Al ‘Alaa, dinamakan muharram karena  pada bulan tersebut diharamkan terjadinya peperangan (jihad).

Sementara dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir menyatakan bahwa “Dinamakan bulan Muharram karena bulan tersebut memiliki banyak keutamaan dan kemuliaan, bahkan bulan ini memiliki keistimewaan serta kemuliaan yang sangat amat sekali dikarenakan orang arab tempo dulu menyebutnya sebagai bulan yang mulia (haram), tahun berikutnya menyebut bulan biasa (halal).”

Jadi bisa dikatakan bahwa Keutamaan Bulan Muharram adalah bulan yang diberkahi dan diagungkan. Selain itu, sangat bagus untuk melaksanakan puasa sunnah pada bulan muharram.

Puasa Muharram adalah puasa yang dilakukan di bulan Muharram, bulan pertama dalam kalender Hijriah. Hukum puasa Muharram adalah sunnah, bahkan lebih utama dari puasa bulan Sya’ban yang paling sering dipuasai oleh Nabi Muhammad saw. Beliau bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعدَ الفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ. (رواه مسلم)

Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: ‘Rasulullah saw bersabda: ‘Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah, Muharram, dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” (HR Muslim)

 

Imam an-Nawawi menjelaskan, hadits shahih ini merupakan dalil sharîh atau sangat jelas yang menunjukkan kesimpulan hukum bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah Muharram. Selain itu, meskipun Nabi Muhammad saw memang lebih banyak berpuasa di bulan Sya’ban, namun hal itu tidak menafikan keutamaan Muharram daripada Sya’ban. Sebab bisa jadi Nabi saw baru diberi tahu keutamaan Muharram yang melebihi Sya’ban di masa-masa akhir hidupnya, atau bisa jadi Nabi saw sudah mengetahuinya namun tidak sempat memperbanyak puasa di bulan Muharram karena berbagai halangan, seperti sakit bepergian, dan semisalnya. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Minhâj Syarhun Shahîh Muslim bin al-Hajjâj, [Bairut, Dârul Ihyâ-it Turâtsil ‘Arabi, 1392 H], cetakan kedua, juz VIII, hal. 55)

Dari sini diketahui, dalam bulan Muharram semakin banyak berpuasa maka semakin baik. Bisa puasa sehari, dua hari, tiga hari, atau bahkan sepanjang Muharram apabila memang tidak memberatkan. Di luar itu, hari-hari bulan Muharram yang lebih utama untuk dipuasai berdasarkan hadits dan penjelasan ulama adalah 10 hari pertama Muharram—termasuk di dalamnya hari Tasu’a (9 Muharram), hari ‘Asyura (10 Muharram)—dan tanggal 11 Muharram. (An-Nawawi, al-Minhâj Syarhu Shahîh, juz VIII, hal. 55; Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatâwal Kubrâl Fiqhiyyah, [Dârul Fikr], juz II, hal. 54; Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi, Nihâyatuz Zain fî Irsyâdil Mubtadi’în, [Bairut, Dârul Kutubil ‘Ilmiyyah, cetakan pertama: 1422 H/2002 M], hal. 192; dan Abdullah Abdirrahman Bafadhal al-Hadlrami, al-Muqaddimatul Hadlramiyyah, [Damaskus, ad-Dârul Muttahidah: 1413 H], hal. 139)

Selain dianjurkannya untuk berpuasa sunah, lalu apa saja keistimewaan dan keutamaan bulan muharram tersebut?

 

  1. Salah satu bulan yang disucikan

Muharam merupakan salah satu bulan yang disucikan bagi umat islam, dimana dalam bulan tersebut Allah mengharamkan bagi umat islam untuk melakukan kedzaliman atau perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah SWT seperti membunuh atau berperang.

Seorang ahli tafsir bernama Qatadah bin Di’amah Sadusi rahimahulloh pernah berkata:

“Amal sholeh lebih besar pahalanya jika dikerjakan di bulan-bulan haram sebagaimana kezholiman di bulan-bulan haram lebih besar dosanya dibandingkan dengan kezholiman yang dikerjakan di bulan-bulan lain meskipun secara umum kezholiman adalah dosa yang besar”.

Perkataan tersebut mengartikan bahwa apabila pada bulan-bulan haram seperti bulan muharram manusia melakukan kedzaliman seperti berperang atau membunuh, maka ia akan mendapatkan dosa yang berlipat ganda dari Allah SWT. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT dalah Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 36 di atas.

 

  1. Terjadi berbagai peristiwa penting dalam bulan tersebut

Tanggal 1 Muharram merupakan hari dimana Khalifah Umar Bin Khatab membuat penetapan kiraan bulan dalam hijrah untuk pertama kalinya.

Pada tanggal 10 Muharram, terjadi berbagai peristiwa penting (bersejarah) dalam islam, seperti :

-Muharram merupakan bulan dimana terjadinya penyelamatan Nabi Musa Alaihissalam dan kaum Bani Israil dari kejaran raja Firaun, dimana dalam peristiwa tersebut, Firaun dan keluarganya mati tenggelam di laut Merah.

-Hari dimana Allah menjadikan langit dan bumi

-Hari dimana Allah menciptakan Adam Alaihissalam dan Siti Hawa.

-Hari di mana Allah SWT menjadikan syurga.

-Hari dimana Allah menerima taubat nabi Adam Alaihissalam dan memasukkannya ke surga

-Hari di mana Allah menyelamatkan Nabi Nuh Alaihissalam diselamatkan dari bahtera setelah bumi tenggelam selama enam bulan dan merupakan hari di mana Allah SWT menyelamatkan Nabi    Ibrahim dari api yang sengaja digunakan untuk membakar dirinya oleh raja Namrud.

-Hari di mana Nabi Musa menerima wahyu dari Allah SWT berupa kitab Taurat.

-Hari di mana Allah telah membebaskan Nabi Yusuf Alaihissalam dari penjara.

-Hari di mana Allah memulihkan Nabi Ayyub Alaihissalam dari penyakit kulit yang dideritanya.

-Hari di mana Allah SWT telah memulihkan penglihatan Nabi Yakub Alaihissalam dari kebutaan.

-Hari di mana Allah SWT menyelamatkan Nabi Yunus Alaihissalam dari dalam perut ikan setelah terkurung selama 40 hari 40 malam.

-Hari di mana Allah SWT mengaruniakan kerajaan yang besar bagi Nabi Sulaiman Alaihissalam.

-Hari dimana Allah SWT menciptakan alam dan pertama kali menurunkan hujan.

 

  1. Muharram telah disifatkan sebagai syahrullah (bulan Allah)

Muharam juga memiliki kedudukan istimewa dalam islam, dimana bulan tersebut merupakan satu-satunya bulan yang disebut sebagai syahrullah (bulan Allah). Mengapa demikian? Terdapat beberapa pendapat mengenai hal itu, seperti :

Para ulama menerangkan bahwa pada saat suatu makhluk mendapatkan gelar atau disandarkan padanya lafzhul Jalallah, maka itu berarti makhluk tersebut mendapatkan kemuliaan dari Allah SWT. Misalnya saja pada kejadian pemberian nama pada ka’bah yaitu Baitullah (rumah Allah) yang merupakan Peninggalan Sejarah Islam di Dunia, maupun pada Unta yang dimiliki nabi Sholeh Alaihissalam yang mendapat julukan naqatallah (unta Allah).

As Suyuthi menyatakan bahwa pemberian nama Syahrullah pada bulan Muharram adalah dikarenakan nama Al-Muharram merupakan nama-nama islami, sedangkan nama-nama bulan yang lain telah ada sejak zaman jahiliyah. Dulu, sebelum kedatangan islam, bulan muharram bernama syafar awal.

Al Hafizh Abul Fadhl Al ‘Iraqy rahimahulloh menerangkan bahwa pemberian nama syahrullah kemungkinan dikarenakan pada bulan tersebut Allah telah mengharamkan terjadinya peperangan. Selain itu, muharram merupakan bulan yang pertama dalam penanggalan islam, oleh karena itulah disandarkan padanya lafadz Allah sebagai bentuk pengkhususan. Dan hanya pada bulan muharramlah Rasulullah Sholallahu Alaihi wassalam menyandarkan lafadz Allah.

Selain Syahrullah, Muharram juga sering disebut sebagai Syahrullah Al Asham (Bulan Allah yang Sunyi) karena bulan ini dianggap sebagai bulan yang sangat dihormati sehingga tidak diperbolehkan terjadi konflik maupun riak di bulan tersebut.

Begitulah keutamaan-keutamaan bulan Muharram, dan karena hal tersebut maka umat muslim sangat dianjurkan untuk memperbanyak amalan-amalan di bulan haram tersebut. Seperti yang dikutip dari perkataan Qatadah bahwasannya Allah SWT akan melipatgandakan pahala bagi orang-orang yang melaksanakan amalan-amalan sholeh di bulan muharram, sehingga Segala macam bentuk kebaikan maupun amalan sholeh sangat dianjurkan untuk ditingkatkan di bulan tersebut. Dan salah satu bentuk amal  sholeh tersebut adalah dengan melakukan puasa.

Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ  بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

Artinya:

“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah (yaitu) Muharram dan shalat yang paling utama setelah puasa wajib adalah sholat lail.” (HR. Muslim)

Dari Aisyah Radiallahu Anhu berkata :

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ

Artinya:

“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, berupaya keras untuk puasa pada suatu hari melebihi yang lainnya kecuali pada hari ini, yaitu hari ‘Asyura dan bulan ini yaitu Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam memerintahkan umatnya untuk berpuasa setiap tanggal 10 Muharam (asyura) sebagai tanda syukur atas pertolongan dari Allah SWT yang untuk selanjutnya dikenal dengan sebutan puasa Asyura’.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا هَذَا قَالُوا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ  هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Artinya:

“Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma berkata : Ketika Rasulullah shallallohu alaihi wasallam tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘ Asyura, maka Beliau bertanya : “Hari apa ini?. Mereka menjawab, “Ini adalah hari istimewa, karena pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuhnya, Karena itu Nabi Musa berpuasa pada hari ini. Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pun bersabda, “Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian“. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan shahabatnya untuk berpuasa di tahun yang akan datang. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan ketika Rasulullah Sholallahu Alaihi wassalam sedang melaksanakan puasa pada tanggal 10 Muharram, para sahabat bertanya kepada beliau “Ya Rasulullah ini adalah hari yang diagungkan Yahudi dan Nasrani”.

Maka Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pun bersabda:

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ

Artinya:

“Kalau aku masih hidup tahun depan, maka sungguh aku akan berpuasa pada tanggal 9 Muharram (bersama 10 Muharram).“ (HR. Muslim)

Hal tersebut dilakukan sebagai pembeda antara puasanya orang Yahudi dengan umat islam. Sebagaimana sabda Nabi Sholallahu Alaihi Wassalam :

صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْماً أَوْ بَعْدَهُ يَوْماً

Artinya:

“Berpuasalah pada hari ‘Aasyuura’ dan selisihilah orang-orang Yahudi, berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.“ (HR Ahmad, al-Baihaqi)

Salah satu keutamaan melakukan puasa Asyura adalah Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya di tahun yang lalu.

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

Artinya:

“Dari Abu Qatadah radhiyallohu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Puasa hari ‘Asyuro aku berharap kepada Allah akan menghapuskan dosa tahun lalu” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Wallahua’lam.

Penulis: Raisya Audyra

 

Seperti Apa Pengaturan Shaf Shalat Berjamaah Yang Benar Menurut Syariat?

Shalat adalah ibadah rutin yang sudah seharusnya setiap muslim memperhatikan tentang shalatnya apakah sudah sesuai dengan tuntunan syariat atau belum. Terutama dalam shalat berjama’ah, ada yang mesti diperhatikan yaitu posisi imam dan makmum.

Dalam ajaran Islam, pengaturan shaf ketika sholat berjamaah telah diatur menurut syariat dan ditekankan oleh Rasulullah SAW. Imam yang memimpin sholat berjamaah hendaknya harus mengontrol dan memerintahkan kepada makmumnya untuk mengatur shaf agar lurus dan rapat.

Berdasarkan hadits yang dinukil dari buku Fiqh Shalat Terlengkap karya Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, Rasulullah SAW pernah bersabda:

أَتِمُّوا الصَّفَّ الْمُقَدَّمَ ثُمَّ الَّذِي يَلِيْهِ فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ

Artinya: “Sempurnakanlah shaf paling depan, kemudian disusul shaf berikutnya. Sedangkan shaf yang masih kurang hendaklah berada pada shaf yang paling akhir.” (HR Abu Dawud, dihasankan oleh an-Nawawi).

Akan tetapi, pengaturan shaf dalam sholat berjamaah tidak terbatas hanya mengenai shaf yang dirapatkan saja. Masih ada aturan lain terkait posisi sholat berjamaah antara imam dan makmun ataupun antara laki-laki dan perempuan. Lantas bagaimana pengaturan shaf yang benar menurut syariat?

Pengaturan Shaf yang Benar Menurut Syariat saat Sholat Berjamaah

Mengutip dari buku Panduan Shalat Lengkap & Praktis Sesuai Petunjuk Rasulullah SAW karya Ust. Abdul Kadir Nuhuyanan, berikut ini pengaturan shaf yang benar menurut syariat saat sholat berjamaah.

  1. Posisi Sholat Berjamaah Antara Imam dan Makmum

Apabila jamaahnya dua orang laki-laki, maka posisi makmum berdiri di sisi kanan imam. Imam dan makmum laki-laki berdiri hampir sejajar atau merapat dan tidak boleh terpisah shafnya dalam posisi depan dan belakang. Akan tetapi, jika jamaah sholat terdiri atas seorang laki-laki dan seorang perempuan, makmum perempuan berdiri di belakang imam laki-laki. Jamaah yang terdiri atas dua orang perempuan, imam dan makmumnya berdiri sejajar dengan posisi makmum berada di sebelah kanan imam.

Adapun sholat berjamaah yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki, maka dua orang makmum berdiri sejajar dengan posisi berada pada shaf pertama di belakang imam. Apabila makmumnya dua orang perempuan, maka posisi makmum lebih utama agak jauh di belakang imam laki-laki. Kemudian bagi jamaah yang jumlahnya lebih dari tiga dan seterusnya, pengaturan shaf tetap dipisahkan antara makmum laki-laki dengan makmum perempuan.

Begitupun ketika sholat berjamaah dengan satu makmum laki-laki dan satu makmum perempuan, maka makmum laki-laki berdiri sejajar di sebelah kanan Imam, sedangkan makmum perempuan di belakang mereka. Sebagaimana dikatakan dalam suatu riwayat hadits:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّهُ وَامْرَأَةٌ مِنْهُمْ فَجَعَلَهُ عَنْ يَمِينِهِ وَالْمَرْأَةَ خَلْفَ ذَلِكَ

Artinya: “Dari Anas r.a., bahwa Rasulullah SAW pernah mengimami beliau dan seorang wanita di antara mereka. Kemudian beliau menjadikan Anas di sebelah kanan beliau dan seorang wanita di belakang itu.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Namun, jika imam dan makmumnya sesama perempuan, maka imamnya berdiri di tengah-tengah sejajar dengan makmum. Sementara itu, dalam jumlah yang banyak dapat diatur dalam beberapa shaf dan imam tetap berada pada bagian tengah shaf pertama sejajar dengan makmum perempuan lainnya.

 

  1. Posisi Sholat Berjamaah Antara Laki-Laki dan Perempuan

Pada dasarnya, posisi makmum perempuan tidak boleh sejajar dengan imam laki-laki. Posisi shaf perempuan selalu berada di belakang shaf laki-laki. Hal ini telah diterangkan melalui hadits yang terdapat dalam kitab Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 2 karya Imam an-Nawawi.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوْلُهَا

Artinya: “Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan seburuk-buruk shaf laki-laki adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf bagi perempuan adalah yang paling belakang, dan seburuk-buruk shaf perempuan adalah yang paling depan.” (HR Muslim).

Berdasarkan hadits tersebut, dapat dipahami bahwa laki-laki semestinya berada di shaf terdepan daripada shaf terakhir sebab lebih dekat dengan imam dan lebih jauh dari tempat sholat perempuan.

Sebaliknya, shaf yang paling utama bagi perempuan berada pada shaf terakhir sebab tempatnya yang jauh dari laki-laki sehingga dapat menghindari timbulnya fitnah atau memungkinkan terjadi sentuhan kulit yang dapat membatalkan sholat.

Meskipun perempuan yang menjadi makmum hanya satu-satunya di antara laki-laki, posisi sholatnya saat berjamaah tetap berada di belakang laki-laki. Mengenai posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjama’ah perlu dirinci menjadi beberapa keadaan:

Jika shalat berjama’ah hanya dua orang

Jika keduanya laki-laki maka posisinya sejajar dan makmum terletak di samping kanan imam. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’ahuma, ia berkata:

بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ العِشَاءَ، ثُمَّ جَاءَ، فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ نَامَ، ثُمَّ قَامَ، فَجِئْتُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ، فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ نَامَ

“Saya pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah (binti Al Harits, istri Rasulullah). Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat isya (di masjid), kemudian beliau pulang, dan shalat 4 rakaat. Lalu beliau tidur. Kemudian beliau bangun malam. Akupun datang dan berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memindahkanku ke sebelah kanannya. Beliau shalat 5 rakaat, kemudian shalat dua rakaat, lalu tidur kembali” (HR. Bukhari no. 117, 697).

Dalam riwayat lain:

أتيتُ رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – من آخر الليل فصلّيتُ خلفه، فأخَذ بيدي فجرّني فجعلني حذاءه

“Aku (Ibnu Abbas) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang shalat di akhir malam. Maka aku pun shalat di belakang beliau. Lalu beliau mengambil tanganku dan menarikku hingga sejajar dengan beliau” (HR. Ahmad 1/330, dan dishahihkan oleh Syuaib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).

Hal ini berlaku baik pada laki-laki maupun wanita yang shalat berdua sesama wanita.

Jika makmum lelaki lebih dari satu

Maka posisi makmum berada di belakang imam membentuk barisan. Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu mengatakan:

قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ

“Aku berdiri di sisi kiri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau memegang tanganku dan menarikku hingga aku berdiri di sebelah kanan beliau. Kemudian datang Jabbaar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memegang tangan kami semua dan mendorong kami hingga kami berdiri di belakang beliau” (HR Muslim no. 5328).

 

Makmum wanita

Jika seorang lelaki mengimami wanita, maka perlu diketahui bahwa shalatnya seorang lelaki  bersama wanita perlu dirinci. Al Imam An Nawawi menjelaskan:

قال أصحابنا : إذا أمَّ الرجل بامرأته أو محرم له , وخلا بها : جاز بلا كراهة ; لأنه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة . وإن أمَّ بأجنبية ، وخلا بها : حرم ذلك عليه وعليها , للأحاديث الصحيحة التي سأذكرها إن شاء الله تعالى . وإن أمَّ بأجنبيات وخلا بهن : فقطع الجمهور بالجواز

“Para ulama madzhab kami berkata, jika seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan hanya berdua, hukumnya boleh tanpa kemakruhan. Karena lelaki boleh berduaan dengan mereka (istri dan mahram) di luar shalat. Adapun jika ia mengimami wanita yang bukan mahram, dan hanya berduaan, maka haram bagi si lelaki dan haram bagi si wanita. Karena hadits-hadits shahih yang akan saya sebutkan menunjukkan terlarangnya. Jika satu lelaki mengimami beberapa wanita dan mereka berkhalwat, maka jumhur ulama membolehkannya” (Al Majmu’, 4/173).

Adapun posisi wanita jika bermakmum pada lelaki, baik wanitanya hanya seorang diri ataupun banyak, maka posisinya adalah di belakang imam. Berdasarkan keumuman hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا

“Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami” (HR. Bukhari no.727, Muslim no.658).

 

Wanita mengimami sesama wanita

Jika seorang wanita mengimami para wanita, maka imam berada di tengah. Dari Rabthah al Hanafiyah, ia berkata :

أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَ قَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةِ

“‘Aisyah pernah mengimami para wanita dan ia berdiri diantara mereka dalam shalat wajib” (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131).

Dari Hubairah, ia mengatakan bahwa :

أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَمَّتْهُنَّ فَكَانَتْ وَسَطًا

“Ummu Salamah pernah mengimami para wanita dan ia berada di tengah-tengah”. (HR Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131).

 

Dalam kondisi sempit

Dalam kondisi tempat yang sempit sehingga tidak bisa memposisikan imam dan makmum dalam posisi yang ideal, maka posisinya menyesuaikan keadaan. Sebagaimana hadits dari Al Aswad bin Yazid, ia berkata:

دخلتُ أنا وعَلقمةُ علَى عبدِ اللَّهِ بنِ مَسعودٍ فقالَ لَنا أصلَّى هؤلاءِ ؟ قُلنا : لا ! قالَ قوموا فَصلُّوا. فذَهَبنا لنقومَ خلفَهُ فجعلَ أحدَنا عن يمينِهِ والآخرَ عن شمالِهِ … وقالَ : هكَذا رأيتُ رسولَ اللَّهِ فعلَ

“Aku bersama Alqamah masuk ke rumah Ibnu Mas’ud. Lalu beliau berkata kepada kami: apakah kalian sudah shalat? Kami berkata: belum. Beliau mengatakan: kalau begitu bangunlah dan shalat. Maka kami pergi untuk shalat bermakmum kepada beliau. Beliau memposisikan salah satu dari kami di sebelah kanan beliau dan yang lain di kiri beliau … beliau lalu berkata: demikianlah yang aku lihat dari perbuatan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Muslim no.534, An Nasa-i no.719 dan ini lafadz an Nasa-i).

 

  1. Makmum yang Terlambat Bergabung (Masbuk)

Makmum yang terlambat mengikuti imam sholat berjamaah (masbuk), dapat berdiri pada posisi shaf yang benar kemudian memulai sholat dengan takbiratul ihram, selanjutnya mengikuti imam.

Apabila imam pada saat itu sedang sujud, maka makmum yang terlambat dapat melakukan takbiratul ihram yang pertama dan bersedekap, setelah itu langsung sujud mengikuti imam dan seterusnya. Setelah imam mengucapkan salam, sholatnya dapat dilanjutkan untuk menggenapkan bilangan rakaat yang tertinggal.

Jika makmum yang terlambat (masbuk) adalah orang ketiga yang akan berjamaah dengan seorang imam dan seorang makmum yang sedang sholat, maka ia bisa memberikan tanda dengan menepuk bahu makmum yang sedang sholat di samping imam untuk melangkah mundur dan membuat shaf di bagian belakang imam bersamanya.

Itulah pengaturan shaf sholat berjamaah yang benar menurut syariat Islam. Saat melaksanakan sholat berjamaah, hendaknya umat muslim memahami pentingnya meluruskan dan merapatkan shaf, mengetahui posisi sholat antara imam dan makmum, serta posisi antara laki-laki dan perempuan agar ibadah sholat yang dikerjakannya tetap sah.

Berbeda halnya ketika darurat penyebaran wabah seperti beberapa tahun lalu yang menganjurkan kepada setiap orang untuk melakukan pshycal distancing (menjaga jarak fisik) dalam segala aktivitas termasuk ibadah shalat. Lalu bagaimana dengan shalat berjamaah yang menyarankan kerapatan jamaah dan kerapatan shaf shalat menurut hukum syariat?

Pada dasarnya makmum dianjurkan untuk merapatkan jarak antar jamaah dan jarak shaf shalat. Makmum yang berdiri terpisah dalam shalat berjamaah (termasuk Jumat yang wajib dilakukan berjamaah) termasuk makruh.

وَيُكْرَهُ وُقُوفُ الْمَأْمُومِ فَرْدًا، بَلْ يَدْخُلُ الصَّفَّ إنْ وَجَدَ سَعَةً

Artinya, “Posisi berdiri makmum yang terpisah dimakruh, tetapi ia masuk ke dalam shaf jika menemukan ruang kosong yang memadai,” (Imam An-Nawawi, Minhajut Thalibin).

Namun, ketika ada uzur atau situasi darurat yang sangat mendesak seperti darurat penyebaran wabah, makmum boleh menjaga jarak satu sama lain tanpa makruh sebagaimana keterangan Ibnu Hajar berikut ini:

نَعَمْ إنْ كَانَ تَأَخُّرُهُمْ لِعُذْرٍ كَوَقْتِ الْحَرِّ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَلَا كَرَاهَةَ وَلَا تَقْصِيرَ كَمَا هُوَ ظَاهِر

Artinya “Tetapi jika mereka tertinggal (terpisah) dari shaf karena uzur seperti saat cuaca panas di masjidil haram, maka tidak (dianggap) makruh dan lalai sebagaimana zahir,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2011], halaman 296).

Anjuran merapatkan shaf shalat berjamaah dapat ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW yang juga sering kita dengar dari imam sebelum memulai shalat berjamaah. Tetapi anjuran untuk merapatkan shaf shalat berjamaah itu berlaku ketika tidak ada uzur sebagaimana keterangan Ibnu Alan As-Shiddiqi berikut ini.

وعن أنس رضي اللّه عنه أن رسول اللّه قال: رصوا صفوفكم) أي حتى لا يبقى فيها فرجة ولا خلل (وقاربوا بينها) بأن يكون ما بين كل صفين ثلاثة أذرع تقريباً، فإن بعد صف عما قبله أكثر من ذلك كره لهم وفاتهم فضيلة الجماعة حيث لا عذر من حر أو برد شديد

Artinya, “(Dari sahabat Anas RA, Rasulullah bersabda, ‘Susunlah shaf kalian’) sehingga tidak ada celah dan longgar (dekatkanlah antara keduanya) antara dua shaf kurang lebih berjarak tiga hasta. Jika sebuah shaf berjarak lebih jauh dari itu dari shaf sebelumnya, maka hal itu dimakruh dan luput keutamaan berjamaah sekira tidak ada uzur cuaca panas atau sangat dingin misalnya,” (Ibnu Alan As-Shiddiqi, Dalilul Falihin, juz VI, halaman 424).

Telah kita ketahui bersama wajibnya shalat berjama’ah bagi kaum laki-laki. Dan bahwasanya shalat berjamaah wajib dilaksanakan di masjid kecuali ketika ada udzur. Dalam shalat jama’ah pula dianggap sah jika minimal dilaksanakan oleh dua orang. Karena secara bahasa, al jama’ah sendiri dari kata al ijtima’ yang artinya sekumpulan orang. Dan dalam bahasa Arab, dua orang yang berkumpul sudah bisa disebut ijtima’. Juga sebagaimana hadits dari Abu Umamah Al Bahili, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika ada seorang yang memasuki masjid untuk shalat:

ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ

“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?”. Maka seorang lelaki pun berdiri untuk shalat bersamanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Dua orang ini adalah jama’ah” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).

Demikian juga dalam hadits Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu, ia berkata:

أَتَى رَجُلَانِ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ، فَقَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا أنْتُما خَرَجْتُمَا، فأذِّنَا، ثُمَّ أقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُما أكْبَرُكُمَا

“Dua orang mendatangi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan bahwa mereka akan pergi safar. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata jika kalian kalian safar (dan akan mendirikan shalat) maka adzan-lah dan iqamah-lah, dan hendaknya yang lebih tua dari kalian yang menjadi imam” (HR. Bukhari no. 630, Muslim no.674).

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa dua orang saja sudah mencukupi untuk tercapainya shalat berjama’ah.

 

  1. Shaf yang Paling Utama Bagi Makmum

Selain bershalat jama’ah itu sendiri memiliki banyak keutamaan dibanding shalat sendirian, posisi seseorang dalam shaf ketika shalat berjama’ah pun memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat. Tingkatan keutamaan posisi shaf ini ditentukan oleh beberapa patokan. Namun ada patokan yang disepakati oleh para ulama dan ada yang diperselisihkan.

Shaf pertama bagi laki-laki, shaf terakhir bagi Wanita.

Dalilnya, sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا

“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang ada pada adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengundi, pastilah mereka akan mengundinya” (HR. Bukhari 615, 652, 2689, Muslim 437)

dalam riwayat lain:

لَوْ تَعْلَمُونَ أَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لَكَانَتْ قُرْعَةً

“Seandainya kalian atau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat pada shaf yang terdepan, niscaya itu sudah jadi bahan undian” (HR. Muslim 439)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ

“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)

dalam riwayat lain:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الأَوَّلِ

“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf-shaf terdepan” (HR. Ahmad 18152, Ibnu Majah 825, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Dalil-dalil mengenai hal ini sharih (jelas) penunjukkannya. Lalu terdapat dalil yang membedakan antara laki-laki dan wanita dalam hal ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

خيرُ صفوفِ الرجالِ أولُها . وشرُّها آخرُها . وخيرُ صفوفِ النساءِ آخرُها . وشرُّها أولُها

“Shaf yang terbaik bagi laki-laki adalah yang pertama, yang terburuk adalah yang terakhir. Sedangkan shaf yang terbaik bagi wanita adalah yang terakhir, yang terburuk adalah yang pertama” (HR. Muslim 440)

 

Posisi yang dekat dengan imam

Posisi shaf yang semakin dengan imam, semakin besar keutamaannya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ليلني منكم أولو الأحلامِ والنهى, ثم الذين يلونَهم ثم الذين يلونَهم

“Hendaknya yang dibelakangku adalah orang yang bijaksana dan pandai, baru setelahnya adalah yang dibawah dia dalam hal kepandaian, begitu seterusnya” (HR. Muslim 432)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

ما بين بيتي ومِنبري روضةٌ من رياضِ الجنةِ ، ومِنبري على حوضِي

“Antara mimbarku dan rumahku adalah taman diantara taman-taman surga, dan mimbarku ada di dalam telagaku” (HR. Bukhari, 1196, Muslim, 1391)

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini dalam 2 qaul:

Maksudnya adalah ta’abbud muthlaq, yaitu beribadah di tempat tersebut pahalanya berbeda dengan di tempat selainnya.

Maksudnya bukan ta’abbud muthlaq, melainkan bentuk anjuran Nabi kepada para sahabat untuk mendapatkan tempat tersebut ketika beliau memberi pelajaran, lebih jelas mendengarnya, lebih dekat pada imam ketika shalat dan Nabi menjadi imam, sehingga para sahabat bisa mendapatkan lebih banyak ilmu, lebih banyak pemahaman, dan lebih meneladani Nabi dan itu semua merupakan sebab-sebab seseorang masuk ke surga.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

احْضرُوا الذكرَ، وادْنُوا من الإمَام، فإن الرجل لا يَزالُ يَتَبَاعَدُ حتى يُؤَخرُ في الجنة، وإن دَخَلَهَا

“Hadirilah khutbah jum’at dan mendekatlah kepada imam. Karena seorang yang selalu jauh dari imam, menyebabkan ia terbelakang dalam memasuki surga, andai ia memasukinya kelak” (HR. Abu Daud 1198, Al Hakim 1/289, Ahmad 5/11, lihat pembahasannya di sini)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ

“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)

Dalam hadits ini digunakan kata الصُّفُوفِ dalam bentuk jamak bukan الصَّفِّ bentuk tunggal. Menunjukkan bahwa yang mendapat shalawat dari Allah dan para Malaikat itu tidak hanya shaf pertama saja, namun shaf-shaf depan yang jaraknya dekat dengan imam. Semakin dekat, semakin besar peluang mendapatkan shalawat dari Allah dan para Malaikat.

 

Sebelah kanan imam

Sebagian ulama memandang bahwa posisi sebelah kanan imam itu lebih utama dari sebelah kiri. Berdasarkan hadits:

إنَّ اللهَ وملائكتَه يُصلُّون على مَيامِنِ الصُّفوفِ

“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf sebelah kanan” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 4784, Ibnu Majah 995, Ibnu Hibban 2199).

Namun hadits ini munkar, walaupun sebagian ulama muhaddits memang menshahihkannya. Kemudian jika berdalil dengan keumuman tayamun, yaitu hadits:

إن كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يحبُّ التيمنَ في شأنهِ كلِّه . في نعلَيه، وترجُّلِه، وطهورِه

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyukai mendahulukan kanan dalam setiap urusannya, misalnya ketika memakai sandal, bersisir dan bersuci” (HR. Bukhari 426, 5854, 5380, Muslim 268).

Ini adalah pendalilan yang tidak sharih.

Namun memang diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa mereka menyukai posisi shaf kanan. Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu berkata:

خير المسجد المقام ثم ميمنة المسجد

“Posisi terbaik dalam masjid al haram adalah maqam Ibrahim, lalu shaf sebelah kanan” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, 1/300)

Juga dari Bara’ bin ‘Adzib radhiallahu’anhu, ia berkata:

كنا إذا صلينا مع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ  أحببنا أن نكون عن يمينه يقبل علينا بوجهه

“Jika kami shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, kami senang berada di sebelah kanan karena beliau akan menghadapkan wajahnya kepada kami” (HR. Muslim 709).

Maksudnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam akan memandang yang di sebelah kanan setelah selesai salam. Semua ini juga tidak menunjukkan tasyri’. Ini hanya menunjukkan ijtihad para sahabat dan semangat mereka agar ketika Rasulullah selesai shalat merekalah yang dilihat pertama kali. Tidak menunjukkan pensyariatan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Dengan demikian yang rajih insya Allah, tidak ada keutamaan khusus dari posisi shaf sebelah kanan.

Kesimpulan

Dari paparan tersebut dapat di simpulkan urutan keutamaan posisi shaf shalat dari yang paling besar adalah:

-Di belakang imam persis pada shaf pertama, karena shaf pertama dan paling    dekat imam.

-Posisi selain belakang imam, yang mendekati imam, di shaf pertama.

-Posisi di shaf pertama yang jauh dari imam.

-Lurus di belakang imam  pada shaf kedua, karena itu posisi paling dekat imam di shaf kedua.

-Posisi selain poin 3, yang paling dekat jaraknya dengan imam, di shaf kedua.

-Posisi di shaf kedua yang jauh dari imam

Adapun bagi wanita, semakin belakang semakin utama.

Wallahu A’lam Bisshowab.

 

Penulis: Raisya Audyra

7 Juli Hari Pustakawan Nasional: Esensi Bagi Para Pustakawan

Tanggal 7 Juli menjadi moment penting bagi para pustakawan karena pada tanggal itu terdapat 2 (dua) peristiwa penting, yakni pada tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Pustakawan dan Hari Lahir Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). IPI lahir pada tanggal 7 Juli 1973 dan pada tanggal 7 Juli 1990 mulai dicanangkan sebagai hari Pustakawan.

Hari Pustakawan yang jatuh pada hari Kamis, 7 Juli 2023 ini apakah hanya dimaknai sebagai sebuah seremoni saja atau lebih daripada itu? Moment tanggal 7 Juli ini tentunya harus menjadi moment bagi pustakawan untuk lebih berdaya, lebih bermanfaat dan bisa menginspirasi masyarakat yang haus akan informasi.

Perpustakaan pada zaman dulu dijaga oleh pustakawan yang berdiam di perpustakaan sebagai penunggu dan kutu buku. Namun sekarang sudah terjadi pergeseran paradigma, dimana perpustakaan ini tidak hanya sebagai tempat baca buku saja, namun menjadi pusat berkegiatan dan belajar masyarakat. Goals yang diharapkan ketika orang datang ke perpustakaan adalah mereka bisa memanfaatkan layanan informasi yang ada agar mereka bisa hidup lebih sejahtera. Tidak hanya dari segi ekonomi saja, namun sejahtera dari segi pengetahuan, kesehatan ataupun pengalaman karena mendapatkan informasi baik dari buku, internet maupun dari interaksi dengan pustakawan dan pemustaka yang lain.

Pustakawan secara tidak langsung juga punya andil untuk mensejahterakan masyarakat melalui layanan informasi yang disajikan di perpustakaan. Meski di Indonesia profesi pustakawan belum begitu populer, namun di negara lain pustakawan menjadi salah satu profesi yang bisa diperhitungkan. Padahal secara data, Indonesia memiliki jumlah perpustakaan terbanyak ke-2 di dunia setelah India. Hal tersebut tidak sejalan dengan jumlah pustakawan yang tersedia karena sebagian orang masih menganggap perpustakaan sebagai tempat yang membosankan sehingga pustakawan masih minim peminatnya.

Pustakawan harus mulai bangkit dan kembali menghidupkan dunia Literasi di Indonesia. Literasi menjadi tolok ukur kemajuan suatu bangsa, makanya pustakawan menjadi tokoh sentral karena menjadi agen informasi yang bisa diakses masyarakat tanpa ada batasan waktu, tempat, usia, gender, suku ras, maupun agama.

Selamat Hari Pustakawan, Salam Literasi!

5 Amalan Bertabur Pahala Di Bulan Dzulhijjah

Marhaban Ya Syahru Dzulhijjah, selamat datang bulan Dzulhijjah. Bulan yang diagungkan Allah dan keistimewaannya hampir setara dengan Ramadhan. Dzulhijjah adalah salah satu bulan Haram yang diagungkan Allah bersama Dzulqa’dah, Muharram, dan Rajab.

Allah Ta’ala bersumpah dengan menyebut sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Ini menunjukkan betapa agungnya bulan tersebut.

Allah berfirman:

وَالْفَجْرِ . وَلَيَالٍ عَشْرٍ

Artinya: “Demi (waktu) Fajar, dan malam-malam yang sepuluh.” (QS Al-Fajr: Ayat 1-2)

Ibnu Katsir menyebutkan: “Malam-malam yang sepuluh dalam ayat di atas maksudnya adalah sepuluh pertama bulan Dzulhijjah. Sebagaimana hal ini juga dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zubair, Mujahid, dan selain mereka baik dari kalangan salaf maupun khalaf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada dua bulan pahala amalnya tidak akan berkurang. Keduanya dua bulan hari raya (ﺷَﻬْﺮَﺍ ﻋِﻴﺪٍ) bulan Ramadhan dan bulan Dzulhijjah.” (HR Al-Bukhari no. 1912 dan Muslim no. 1089)

Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah saat itu tahlil, takbir dan tahmid.” Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hari dimana suatu amal saleh lebih dicintai Allah melebihi amal salih yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah). Para sahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah’, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi menjawab: ‘Termasuk lebih utama dibanding jihad fi sabilillah. Kecualai orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada 1 pun yang kembali (mati dan hartanya diambil musuh).” (HR Ahmad no. 1968, Al-Bukhari no. 969, dan at-Turmudzi no. 757)

  1. Puasa Sunnah

Dari Mujibah Al-Bahiliyah dari ayah atau pamannya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Berpuasalah kamu dari bulan Al-Hurum dan tinggalkan, berpuasalah kamu dari bulan Al-Hurum dan tinggalkan, berpuasalah kamu dari bulan Al-Hurum dan tinggalkan”. (HR Al-Baihaqi).

Maksudnya, kamu boleh berpuasa di sebagiannya dan boleh tidak berpuasa di sebagiannya. Bulan Al-Hurum adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Kaum muslimin dianjurkan berpuasa mulai dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah.

Dalam hal ini, Imam An-Nawawi mengatakan: “Dan di antara puasa sunnah juga adalah puasa sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah “. (An Nawawi, Al Majmu’, Hal 386 jilid 6). Dari 9 hari itu ada puasa yang disebut dengan puasa Arafah yaitu 9 Dzulhijjah dan puasa Tarwiyah tanggal 8 Dzuhijjah. Puasa Arafah ini berdasarkan dalil dari Abi Qatadah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Puasa hari Arafah menghapuskan dosa dua tahun, yaitu tahun sebelumnya dan tahun sesudahnya. Puasa Asyura’ menghapuskan dosa tahun sebelumnya.”

  1. Menunaikan Haji

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Dari satu umrah ke umrah yang lainnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga. (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Untuk ibadah ini hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan secara ekonomi maupun fisik.

  1. Menyembelih Hewan Kurban

Ibadah Kurban termasuk ibadah yang pahalanya sangat luar biasa jika dilakukan karena Allah Ta’ala. Dalam banyak riwayat Nabi senantiasa melakukan ibadah kurban setiap bulan Dzulhijjah. Allah Ta’ala berfirman: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan bekurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: ayat 2)

  1. Sholat Idul Adha

Sholat ini dikerjakan pada hari 10 Dzulhijjah yang merupakan hari raya umat Islam. Pada hari itu diperintahkan untuk sholat ‘Id sebagai syiar dan mengikuti sunnah Nabi.

  1. Memperbanyak Dzikir

Rasulullah SAW memerintahkan kita memperbanyak dzikir tahlil, takbir, tasbih, dan tahmid. Tidak ada jumlah khusus, namun semakin banyak akan semakin berkah dan berpahala. Apalagi diamalkan pada 10 hari terakhir maka pahalanya akan berlipat ganda.

Adapun dalil anjuran memperbanyak zikir di sepuluh awal Dzulhijjah ini adalah,

“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan…..” (Surat Al-An’am ayat ayat 28)

Berikut ini merupakan Bacaan Dzikir yang diamalkan di Bulan Dzulhijjah.

أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِـيْمِ الَّذِيْ لَااِلَهَ اِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ ×٣

Arab latin: Astaghfirullaahal ‘adziim alladzii laaailaaha illaa huwal hayyul qoyyuum wa atuubu ilaih.

Artinya “Aku memohon ampun kepada Allah yang maha agung , tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah , dzat yang maha hidup kekal abadi dan terus menerus mengurus makhluknya tiada henti. Dan aku bertaubat kepada-Nya.”

لَاإِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ

Arab latin: Laaailaaha illallaah wahdahu laa syariikalah lahul mulku walahul hamdu yuhyii wayumiitu wahuwa ‘alaa kulli syain qodiir.

Artinya: “Tiada Tuhan yang haq disembah kecuali Allah semata, tiada sekutu baginya. Hanya milikinya segala kerajaan dan hanya milikinya segala puji, baik yang hidup atau mati, Dialah Dzat yang kuasa atas segala sesuatu.”

Walaupun zikir bisa dilakukan kapan dan di mana saja, namun 10 hari awal pertama bulan tersebut memiliki keutamaan yang sangat luar biasa.

Sebagaimana Allah firmankan dalam Al Qur’an:

لشهدوا منافع لهم ويذكروا اسم الله في أيام معلومات

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan…” (Qs. Al Hajj: 28)

Menurut mayoritas ulama , seperti Ibnu Abbas dan Imam Syafi’i, yang dimaksud dengan hari-hari yang telah ditentukan tak lain sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah itu. Ahmad Ibnu Hanbal dalam musnadnya menulis sebuah hadis, “Mengabarkan kepada kami ‘Affan, mengabarkan kepada kami Abu ‘Awanah, mengabarkan kepada kami Yazid Ibnu Abi Ziyad, dari Mujahid, dari Ibnu Umar, dari Nabi Muhammad, “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah, dan lebih dicintai oleh Allah amal-amalnya dari hari-hari sepuluh awal Dzulhijjah. Maka perbanyaklah di hari-hari itu membaca tahlil, takbir dan tahmid”.

Lantas lafadz zikir apakah yang harus kita amalkan di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah ini? Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Ali Quds dalam kitab ‘Kanzun Najah Was Surur’ menjelaskan lafadz zikir yang dianjurkan untuk diamalkannya adalah sebagai berikut:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ عَدَدَ اللَّيَالِيْ وَالدُّهُوْرِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ عَدَدَ اْلأَيَّاِم وَالشُّهُوْرِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ عَدَدَ أَمْوَاجِ الْبُحُوْرِ،

Arab latin: Lailaha illah Allah ‘adadad duhur, Lailaha illah Allah ‘adada ayyam was shuhur, Lailaha illah Allah adada amwajil buhuur.

Artinya : “Tiada Tuhan selain Allah sebanyak / sepanjang malam-malam dan masa, Tiada Tuhan selain Allah sebanyak hari-hari dan bulan-bulan, Tiada Tuhan selain Allah sebanyak ombak di lautan”.

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ عَدَدَ أَضْعَافِ اْلأُجُوْرِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ عَدَدَ الْقَطْرِ وَالْمَطَرِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ عَدَدَ أَوْرَاقِ الشَّجَرِ،اَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ عَدَدَ الشَّعْرِ وَالْوَبَرِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ عَدَدَ الرَّمْلِ وَالْحَجَرِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ عَدَدَ الزَّهْرِ وَالثَّمَرِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ عَدَدَ أَنْفَاسِ الْبَشَرِ.

Arab latin: Lailaha illah Allah adada adh’afil ujur, Lailaha illah Allah adada qatril matar, Lailaha illah Allah adada awraqis syajar, Lailaha illah Allah adada sya’ri wal wabar, Lailaha illah Allah adada ramli wal hajar, Lailaha illah Allah adada zahri was samar, Lailaha illah Allah adada anfasil basyar.

Artinya: “Tiada Tuhan selain Allah sebanyak pelipat gandaan pahala-pahala, Tiada Tuhan selain Allah sebanyak rintik-rintik hujan, Tiada Tuhan selain Allah sebanyak dedaunan di pohon-pohon, Tiada Tuhan selain Allah sebanyak rambut dan bulu, Tiada Tuhan selain Allah sebanyak pasir dan batu, Tiada Tuhan selain Allah sebanyak bunga dan buah, Tiada Tuhan selain Allah sebanyak hembusan nafas manusia”

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ عَدَدَ لَمْحِ الْعُيُوْنِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ عَدَدَ مَا كَانَ وَمَا يَكُوْنُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ تَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُوْنَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ. لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ فِي اللَّيْلِ إِذَا عَسْعَسَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ فِي الصُّبْحِ إِذَا تَنَفَّسَ. لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ عَدَدَ الرِّيَاحِ فِي الْبَرَارِيْ وَالصُّخُوْرِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ مِنْ يَوْمِنَا هَذَا إِلَى يَوْمِ يُنْفَخُ فِي الصُّوْرِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ عَدَدَ خَلْقِهِ أَجْمَعِيْنَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ مِنْ يَوْمِنَا هَذَا إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.

Arab latin: Lailaha illah Allah adada lamhil ‘uyun, Lailaha illah Allah adada ma kana wa ma yakun, Lailaha illah Allah taala amma yushrikun, Lailaha illah Allah khaira mimma yajma’un, Lailaha illah Allah fil laili iza ‘as’as, Lailaha illah Allah fis subhi iza tanaffas, Lailaha illah Allah adada riyah fil birar was sokhur, Lailaha illah Allah min yaumina haza ila yauma yunfaghu fis suur, Lailaha illah Allah adada khalqihi ajmain, Lailaha illah Allah min yaumina haza ila yaumad din.

Baca Juga:

Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Aqiqah dengan Seekor Hewan?

Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Lebih Utama dari Jihad

Orang-orang yang berzikir di kalangan umat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam memiliki kemuliaan di sisi Allah Ta’ala. Keutamaan berzikir (mengingat Allah) di bulan Zulhijah ini akan mendapatkan ganjaran kebaikan di dunia dan akhirat. Habib Ahmad mengatakan, amalan zikir khusus pada 10 hari Zulhijah adalah Tahlil dan Takbir. Tahlil adalah ucapan “Laa Ilaha Illallah” (tidak ada Tuhan selain Allah). Sedangkan Takbir ialah kalimat “Allahu Akbar” (Allah Maha Besar).

Selain berzikir, kaum muslimin juga dianjurkan menghidupkan zikir umum dan takbir pada hari raya Idul Adha dan hari-hari taysrik. Terkait amalan berzikir ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih DIA cintai dibanding melakukan amal ibadah di 10 hari bulan Zulhijah . Maka perbanyaklah di 10 hari ini membaca Tahlil, Takbir dan Tahmid”. (HR Imam Ahmad dari Ibnu Umar RA)

Kemudian riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu menuturkan, pada suatu hari Rasulullah SAW keluar memimpin kami menghadapi musuh. Tiba-tiba beliau shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wa sallam memerintahkan, “Ambillah perisai kalian!” Kami bertanya, “Ya Rasulullah , apakah ada musuh yang datang?” Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Ambillah perisai kalian terhadap neraka, ucapkanlah:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلّهِ وَلآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ

“Maha Suci Allah; Segala Puji Bagi Allah; Tiada Tuhan Selain Allah; Allah Maha Besar; Tiada Daya dan Kekuatan kecuali dengan Pertolongan Allah”.

 

Penulis: Raisya Audyra