Islam, Pluralisme, dan Multikulturalisme
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas lebih dari 17.000 pulau yang terhampar dari Sabang sampai Merauke. Di setiap pulau terdapat diversifikasi adat istiadat, budaya, suku, agama, dan kepercayaan. Diversifikasi ini menjadi suatu keunikan yang terangkum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Potensi keberagaman ini, jika terjalin dengan baik akan menjadi kekuatan besar sekaligus kekayaan budaya yang tak ternilai harganya. Akan tetapi perbedaan ini juga berpotensi menjadi pemicu konflik. Isu Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) yang menjadi khasanah bernegara bisa menjadi ragam (multikultural).
Masyarakat Indonesia yang terdiri dari beragam agama mempunyai kecenderungan kuat terhadap identitas agama masing-masing dan berpotensi konfik. Indonesia merupakan salah satu contoh masyarakat yang multikultural. Multikultural masyarakat Indonesia tidak saja karena keanekaragaman suku, budaya, bahasa, ras, tapi juga dalam hal agama. Adapun agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia saat ini adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Lantas, bagaimana perspektif menurut agama Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia tentang pluralisme dan multikulturalisme?
Pluralisme dan Kerukunan
Pluralisme merupakan suatu sistem nilai atau pandangan yang mengakui keragaman di dalam suatu bangsa. Keragaman atau kemajemukan dalam suatu bangsa itu haruslah senantiasa dipandang positif dan optimis sebagai kenyataan riil oleh semua anggota lapisan masyarakat dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Esensi makna pluralisme tidak hanya diartikan sebagai sebuah pengakuan terhadap keberagaman suatu bangsa, akan tetapi juga mempunyai implikasi-implikasi politis, sosial, dan ekonomi.
Islam memandang bahwa pluralisme adalah sesuatu yang alamiah (sunatullah) dalam wahana kehidupan manusia. Al-Qur’an sebagai kitabun muthahhar dan sebagai pedoman hidup (hudan linnas) sangat menghargai pluralitas sebagai suatu keniscayaan manusia sebagai khalifah di bumi. Ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an: “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah SWT menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan.” (Q.S. Al-Maa’idah:48).
Berdasarkan ayat di atas, jelas bahwa dalam tataran teologis, ideologis, dan bahkan sosiologis, Islam dengan kitab sucinya yaitu Al-Qur’an memandang positif terhadap pluralitas sebagai suatu yang alamiah dan mutlak keberadaannya. Oleh karena itu pluralisme dalam konsepsi Islam dapat dipahami sebagai tata nilai di tengah kehidupan manusia sebagai khalifah, yang hadir dalam dimensi teologis agama, dan juga hadir dalam dimensi sosial lainnya dengan segala kompleksitas dan konsekuensinya yang khas yang harus diterima sebagai sebuah anugerah dengan penuh kesadaran. Fenomena pluralitas agama telah menjadi fakta sosial yang harus dihadapi masyarakat modern. Ide awal lahirnya pluralitas agama adalah keragaman yang pada muaranya akan melahirkan perbedaan cara pandang bagi pemeluknya.
Multikulturalisme dan Kerukunan
Multikulturalisme berasal dari kata multi (plural) dan kultural (tentang budaya). Multi-kulturalisme mengisyaratkan pengakuan terhadap realitas keragaman kultural, yang berarti mencakup baik keberagaman tradisional seperti keberagaman suku, ras, ataupun agama, maupun keberagaman bentuk-bentuk kehidupan (sub-kultur) yang terus bermunculan di setiap tahap sejarah kehidupan masyarakat. Istilah multikulturalisme secara umum diterima secara positif oleh masyarakat Indonesia. Ini tentu ada kaitannya dengan realitas masyarakat Indonesia yang majemuk.
Lahirnya paham multikulturalisme berlatar belakang kebutuhan akan pengakuan (the need of recognition) terhadap kemajemukan budaya, yang menjadi realitas sehari-hari banyak bangsa, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, sejak semula multikulturalisme harus disadari sebagai suatu ideologi, menjadi alat atau wahana untuk meningkatkan penghargaan atas kesetaraan semua manusia dan kemanusiaannya yang secara operasional mewujud melalui pranata-pranata sosialnya, yakni budaya sebagai pemandu kehidupan sekelompok manusia sehari-hari. Dalam konteks ini, multikulturalisme adalah konsep yang melegitimasi keanekaragaman budaya. Kita melihat kuatnya prinsip kesetaraan (egality) dan prinsip pengakuan (recognition) pada berbagai definisi multikulturalisme.
Secara tradisional, kita menyadari kebutuhan untuk mengakui berbagai ragam budaya sebagai sederajat demi kesatuan bangsa Indonesia. Dalam perspektif ideologi negara, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 1945 mengamanatkan seluruh rakyat Indonesia untuk saling menghargai antar umat beragama. Sedangkan dalam perspektif Islam, banyak ayat Al-Qur’an yang mengisyaratkan pentingnya menjunjung tinggi perbedaan antar umat beragama. Secara esensial, hal ini dapat diartikulasikan bahwa, Islam menghendaki hidup bersama dalam sebuah perbedaan dalam sistem berbangsa dan bernegara.