Bagaimana Program Pendidikan Umum Di Pesantren Salafiyah?

Sistem pendidikan nasional di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat. Namun, masih banyak masalah yang perlu diatasi, seperti kualitas pendidikan yang belum merata, kurangnya pembangunan karakter siswa, dan masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional di Indonesia, memiliki kontribusi besar dalam membangun sistem pendidikan nasional yang berkarakter.

Pesantren dapat berkontribusi dalam membangun sistem pendidikan nasional yang berkarakter. Pertama, pesantren dapat membantu memperkuat pendidikan karakter dalam sistem pendidikan nasional. Kedua, pesantren dapat menjadi model atau contoh bagi lembaga pendidikan lainnya dalam mengintegrasikan pendidikan karakter ke dalam kurikulumnya. Ketiga, pesantren dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan karakter.

 

Pesantren telah lama menjadikan pendidikan karakter sebagai bagian integral dari kurikulumnya. Di dalam pesantren, para santri tidak hanya belajar tentang ajaran agama, tetapi juga nilai-nilai karakter yang diwariskan oleh agama.

Selain itu, pesantren juga memiliki metode pembelajaran yang unik, seperti sistem pengasuhan yang dilakukan oleh guru atau kyai, dan sistem santriwan dan santriwati yang menanamkan nilai-nilai kekeluargaan dan kebersamaan. Oleh karena itu, Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) dapat menjadi solusi yang tepat dalam membangun sistem pendidikan nasional yang berkarakter.

Baca Juga>>Program Pencetak Santri Menjadi Mubaligh

Sebagai pesantren Salafiyah, Miftahulhuda Al-Musri’ juga menyelenggarakan program PKPPS yang bertujuan untuk memfasilitasi dan membekali para santri di bidang ilmu pengetahuan umum. Sehingga santri mendapat Pendidikan yang setara dengan sekolah tanpa menjadi kendala dalam waktu pengajian pesantren yang cukup padat.

Waktu berlangsungnya pembelajaran hanya dua hari dalam satu minggu, tepatnya saat libur pengajian yaitu hari Kamis dan Jum’at. Tempatnya pun masih dalam komplek pesantren, sehingga tidak ada kendala untuk santri melaksanakan program PKPPS tersebut dalam hal waktu dan tempat.

 

Pada hari Senin, 6 maret 2023 telah dilaksanakan program ujian PKPPS untuk tingkat Ulya atau setara dengan SMA yang bertempat di komplek pesantren dan diselenggarakan selama 6 hari atau satu pekan. Ujian tingkat Ulya ini diikuti oleh 223 santri putra dan putri. Sedangkan untuk tingkat Wustha, ujian akan digelar pada tanggal 8-15 Mei 2023 nanti.

Ujian digelar untuk mendapatkan rekognisi sebagai pelaksana pendidikan jenjang Wustha dan Ulya yang setara dengan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.

 

Penulis: Rahmi Rahmatussalamah

Mengulang Pelajaran Dengan Ujian

Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ 26 Maret 2023 mengadakan ujian akhir semester untuk menaiki kelas selanjut-Nya. Ujian merupakan cara terbatas untuk mengukur kemampuan seseorang. Pelaksanaan ujian dimaksudkan untuk mengukur pengetahuan seseorang atau peserta didik. Ujian juga dijadikan sebagai alat evaluasi untuk menilai berapa jauh pengetahuan sudah dikuasai dan ketrampilan yang sudah diperoleh.

Tujuan diadakannya ujian adalah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik serta menentukan kelulusan. Adapun syarat-syarat kelulusan tersebut ialah Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan, adapun mata pelajaran yang menjadi bahan ulangan yaitu:

 

  • Fiqih
  • Tajwid
  • Tauhid
  • Imla
  • Bahasa arab
  • Yakulu
  • Jurumiyah
  • Kaelani
  • Tijan
  • Tasrif
  • Safinah
  • Sulamu taufiq
  • Tajwid
  • Bahasa arab
  • Al-Fiyah
  • Tasrif
  • Tajwid
  • Bahasa arab
  • Samarqondi
  • Sulamunawaroq
  • Uqudul juman
  • Waroqot
  • Fathul Wahab
  • Jazariyah
  • Bahasa arab
  • Jam’ul jawami
  • Jam’ul jawami
  • Rohbiyah
  • Taqribul maqshod
  • Baequniyah
  • Uqudul Juman
  • Ma’kulat
  • Bahasa Inggris

Ujian yang dilaksanakan setelah santri menyelesaikan semua materi belajar. Ujian pesantren ini memiliki fungsi untuk menentukan kelulusan santri. Pelaksanaan ujian merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban santri terhadap Tuhan, orang tua, dan orang di sekitar kita.

 

Cerdas Cermat

Menjenjang akan kenaikan kelas al-Musri’ telah mengadakan MUDASMAT (musabaqoh cerdas cermat) yang di adakan pada akan menaiki kelas selanjutnya.

Lomba Cerdas Cermat merupakan pertandingan atau adu ketajaman berpikir dan ketangkasan dalam menjawab pertanyaan secara cepat dan tepat. Dan Cerdas Cermat itu bertujuan agar menambah wawasan dan meningkat pengetahuan mereka.

Adapun pelajaran yang di cerdas cermatkan sesuai tingkat nya masing masing

  • Tauhid
  • Tajwid
  • Fiqih
  • Bahasa Arab
  • Yakulu
  • Kaelani
  • Jurumiyah
  • Bahasa Arab
  • Undang-undang Pesantren
  • Al-Fiyah
  • Samarqondi
  • Bahasa Arab
  • Undang-undang Pesantren
  • Sulamunawaroq
  • Uqudul Juman
  • Bahasa Arab
  • Undang-undang Pesantren
  • Rohbiyah
  • Tahsilul A’mal
  • Taqribul Maqshod
  • Bahasa Inggris
  • Sejarah Mama Syaikhuna

Dan final ini akan di adakan Live streaming tunggu kelanjutan nya hanya di youtube Al-Musri’ Official Channel

Penulis: Hasbi Sayyid

Hukum Sholat Memakai Cadar

 

Pada zaman sekarang banyak wanita yang mulai memeperbaiki akhlaknya, salahsatunya membiasakan memakai cadar atau niqob. Alasannya, ya demi menjaga dari syahwat laki-laki, karena wajah termasuk area yang sensitif dalam memancing hasrat laki-laki. Karena terlalu terbiasa memakai cadar ketika sholat pun tetap memakai cadar.

PERTANYAAN :

Bagaimana hukumnya sholat memakai cadar ? sedangkan wajah tidak termasuk aurat.

JAWABAN :

Hukumnya sholatnya sah, asalkan keningnya terbuka (tidak tertutup). Singkatnya cadar boleh, kalau nikob (ninja) tidak boleh karena menutupi kening. Akan tetapi jika memakai cadar, tidak mendapat pahala sunah. Karena, hidung tidak menempel langsung (terhalang) pada tempat sujud.

REFERENSI :

Syekh Salim Ibn Sumair Al-Hadrami dalam karangannya

Kitab Safinatunnaja halaman 62, baris ke 9 dari bawah.

Lafadnya :…  وان تكون جبحته مكشو فة

Sedangkan Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah dalam kitab ‘Al-Jami’fi Fiqh al-Nisa’ Menjelaskan para ulama memakruhkan seorang muslimah menggenakan cadar saat melaksanakan shalat. Menurut Syekh Kamil para ulama telah sepakat bahwa wanita muslimah harus membuka penutup wajahnya di dalam shalat dan pada saat beribadah.

Sholat memakai cadar bagi perempuan hukumnya makruh tapi tidak sampai pada derajat haram atau membatalkan sholat. Imam Al-Buhuti dalam kitab kassaf al-Qona di jelaskan:

ويكره أن تصلي في نقاب وبرقع بلا حاجة

Makruh bagi wanita, untuk sholat memakai cadar dan burqo’ tanpa kebutuhan.

Dalam Al – Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, bahwa makna makruh dalam hal ini adalah makruh tanzih, bukan makruh tahrim,

أنها كراهة تنزيهية لا تمنع صحة الصلاة

Yang menghalangi dimaksud makruh bagi wanita sholat mengenakan cadar, adalah makruh tanzih, tidak sampai keabsahan sholat.

Makruh tanzih adalah makruh yang kita kenal. Yaitu suatu hukum yang dampaknya jika dikerjakan tidak berdosa, jika ditinggalkan karena Allah berpahala.

Makruh tahrim adalah, makruh yang bermakna haram. Atau hukum haram yang kita kenal. Dikerjakan berdosa, ditinggalkan karena Allah berpahala.

Sehingga jika dikatakan harus melepas cadar ketika sholat, maka tidak tepat. Karena hukum makruh bandingannya adalah mustahab/sunah, bukan wajib. Jika sholat memakai cadar bagi wanita adalah makruh, maka melepasnya saat sholat hukumnya sunah.

Kesimpulan ini senada dengan keterangan dari Manshur bin yunus al-Hanbali, Kasyaf al-Qina, juz 1, hal. 268,

أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة

“Para ulama sepakat bahwa bagi wanita diperintahkan untuk membuka tutup wajahnya ketika sholat dan ihram. Karena menutup wajah dapat menghalangi tersentuhnya jidat dan hidung dengan tempat sujud, demikian pula menutupi mulut. Nabi shalallahu alaihi wa sallam pernah melarang sahabatnya yang sholat dengan menutupi mulutnya. Adapun jika dibutuhkan, seperti kehadiran laki-laki yang bukan mahram, maka tidak dimakruhkan”. Wallahu a’lam 

 

Diskusi dan Ngopi Photoghrapi

Jum’at 10 Maret 2023, telah di adakan Ngopi & Diskusi Photografi Team Media PAC & PC GP Ansor Cianjur di gedung Aula al-faqih Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ pada Pukul 20.30 s/d Selesai.

Pada Diskusi dan Ngopi Photografi ini ada beberapa rangkaian acara yaitu:

  • Pembukaan
  • Sambutan
  • Materi
  • doa tutup

Materi diskusi dan ngopi photografi ini diisi oleh:

  1. Sahabat Zambronk (Barista Kopi Morning Ansor Jabar)
  2. Sahabat Faizal Hasbullah (Media Center Ansor Jabar)
  3. Sahabat Dimas Pamungkas (Photografer Media Ansor Kab. Cianjur)

“Di jaman sekarang kita harus bisa menjelajahi semua aplikasi seperti instagram, facebook, twiter, whatsapp DLL. Karena di jaman sekarang kita bisa bersilaturahmi dengan sodara, orang tua, atau orang yang kita cintai lewat vitur vidiocall”. Ucapnya