Ngalap Berkah Dengan Ziarah
Istilah tabrik (تبريك) dan tabarruk (تبرك) telah dikenal dalam Ahlussunnah Wal Jama’ah. Tabrik adalah mendoakan datangnya barokah untuk orang lain atau mayat yang ada dalam kubur. Sedangkan tabarruk merupakan upaya untuk memperoleh barokah atau dalam istilah Jawa lumrah disebut sebagai “ngalap barokah”.
Bermacam-macam bentuk untuk mendapatkan barokah. Salah satunya ialah tabarrukan dengan berziarah kubur. Ziarah kubur ini merupakan salah satu amaliyah khas NU yang telah menjadi budaya dengan mengunjungi makam para auliya, ulama, atau leluhur.
Hal ini dimaksudkan tak lain untuk melantunkan do’a. Bukan berarti berdo’a kepada kuburan, akan tetapi melalui orang-orang yang telah mendahului, ia akan merasa lebih dekat dengan Allah, sehingga menjadi pengingat bahwa hidup ini selamanya tidak akan kekal.
Dalam kitab Al-Fatawi Al-Kubra Al-Fiqhiyyah karya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami jilid 2 halaman 24 cetakan Dar el-Fikr diterangkan bahwa:
و سئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمان معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كثيرة كاختلاط النساء بالرجال و اسراج السرج الكثيرة و غير ذلك فأجاب بقوله :زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة و كذا الرحلة اليها
“Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, semoga Allah meridainya, ditanya tentang hukumnya ziarah ke makam para wali pada zaman (waktu) yang telah ditentukan serta mengadakan perjalanan untuk tujuan berziarah ke sana, apakah hukumnya boleh? Padahal di sisi makam tersebut berkumpul banyaknya mafsadat (kerusakan), seperti bercampurnya kaum wanita dan kaum laki-laki, menyalanya banyak lampu, dan sebagainya. Kemudian beliau (Imam Ibnu hajar Al-Haitami) menjawab dengan ucapannya: ziarah ke makam para wali itu merupakan sebuah bentuk pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hukumnya disunnahkan. Begitupula, mengadakan perjalanan untuk tujuan berziarah ke makam-makam mereka.”
Bagaimana Pengertian, Hukum, Dalil, Dan Adab Ziarah Kubur?
Kegiatan ziarah kubur ada tiga macam:
1. Ziarah yang disyari’atkan, yaitu ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat mati, akhirat, untuk memberikan salam kepada ahli kubur dan mendo’akan atau memohon ampun untuk mereka. Adapun beberapa pendapat para ulama’ tentang ziarah kubur:
-Imam Ahmad bin Hambal
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur, manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama.
-Imam Nawawi
Imam Nawawi secara konsisten berpendapat dengan hukum sunnahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunnahnya ziarah kubur.
-Doktor Said Romadlon al-Buthi
Doktor Said Romadlon al-Buthi juga berbendapat dengan pendapat yang memperbolehkan ziarah kubur. Al-Buthi berkata, “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.”
2. Ziarah yang bid’ah, tidak sesuai dengan kesempurnaan tauhid. Ini merupakan salah satu sarana perbuatan syirik, di antaranya adalah ziarah ke kuburan dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah di sisi kuburan. Bid‘ah sering diartikan dengan perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW, tetapi dilakukan oleh sekelompok masyarakat dalam periode sesudah beliau wafat.
3. Ziarah kubur yang syirik, yaitu ziarah yang bertentangan dengan tauhid, misalnya mempersembahkan beberapa macam ibadah kepada ahli kubur, seperti berdo’a sebagaimana layaknya berdo’a kepada Allah, meminta bantuan dan pertolongannya, berthawaf di sekelilingnya, menyembelih kurban dan bernadzar untuknya dan lain sebagainya.
Penulis: Rahmi Rahmatussalamah