Hukum Mengulang Shalat karena Menemani Orang Lain
Apakah boleh seseorang menemani jamaah shalat Zhuhur orang lain, padahal sebenarnya ia sudah shalat pada waktu sebelumnya secara berjamaah. Kasus persisnya, saya belum shalat Zhuhur, sementara teman saya sudah melakukannya secara berjamaah. Jadi teman saya shalat dua kali. Terima kasih.
Jawaban, dalam fiqih Islam kasus mengulang shalat karena menemani orang lain yang belum shalat masuk pada pembahasan shalat i’adah atau shalat yang diulang. Adapun hukumnya adalah sunah, berdasarkan riwayat hadits dari Nabi Muhammad saw.
Kasus Mengulang Shalat Jamaah di Masa Nabi saw Suatu ketika di zaman Nabi saw ada orang yang tertinggal jamaah di masjid. Saat ia datang jamaah telah usai. Lalu Nabi saw bertanya kepada jamaah, adakah yang bersedia menemani shalat orang yang terlambat itu? Akhirnya ada salah satu jamaah bersedia dan shalat bersamanya.
Berikut ini riwayat lengkapnya dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri:
أَنَّ رَجُلًا جَاءَ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صلي الله عليه وسلم، فَقَالَ: مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا؟ فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ
Artinya, “Sungguh ada seorang lelaki datang (ke masjid), sementara Rasullah saw (dan para jamaah) telah selesai shalat. Lalu Rasulullah saw bertanya: ‘Siapa yang mau bersedekah pada orang ini?’ Lalu ada seorang jamaah yang berdiri dan shalat bersamanya.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Ia berkata: “Ini hadits hasan.”).
Dalam riwayat Imam Al-Baihaqi terdapat informasi, jamaah yang bersedia menemani shalat tersebut adalah sahabat Abu Bakar As-Shiddiq.
وَعَنِ الْحَسَنِ عَنِ النَّبِىِّ صلي الله عليه وسلم مُرْسَلاً فِى هَذَا الْخَبَرِ، فَقَامَ أَبُو بَكْرٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فَصَلَّى مَعَهُ، وَقَدْ كَانَ صَلَّى مَعَ النَّبِىِّ صلي الله عليه وسلم
Artinya, “Dan diriwayatkan dari Al-Hasan, dari Nabi saw dengan status hadits mursal berkaitan riwayat Abu Sa’id Al-Khudri ini: “Kemudian Abu Bakar ra berdiri lalu shalat bersama orang tersebut, padahal ia telah shalat berjamaah bersama Nabi saw.” (HR Al-Baihaqi).
Hukum Mengulang Shalat Karena Menemani Orang Lain Menjelaskan hadits tersebut secara lugas Imam An-Nawawi mengatakan bahwa dalam hadits itu terdapat petunjuk atas kesunahan mengulangi shalat secara berjamaah bagi orang yang sebenarnya sudah melakukannya secara berjamaah pula.
Meskipun jamaah yang kedua lebih sedikit daripada jamaah yang pertama. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz IV, halaman 221-222). Dalam hadits disebutkan orang yang menemani jamaahnya sebagai orang yang bersedekah.
Menurut Syekh Muhammad Syamsul Haq karena ia membuat temannya bisa mendapatkan pahala jamaah, seolah-olah ia telah bersedekah kepadanya.
Sementara menurut pakar hadits asal kota Kufah Irak, Syekh Al-Muzhhir, Muzhhiruddin Az-Zaidani (wafat 727 H), karena ia benar-benar telah bersedekah 26 pahala kepada orang yang ditemani shalat tersebut.
Sebab andaikan ia shalat sendirian, maka hanya akan mendapatkan satu pahala. (Muhammad Syamsul Haq Al-‘Azhim, ‘Aunul Ma’bud, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1415 H], juz II, halaman 198).
Simpulan Hukum Kembali pada pertanyaan awal, apakah boleh seseorang menemani jamaah shalat Zhuhur orang lain, padahal sebenarnya ia sudah shalat pada waktu sebelumnya secara berjamaah? Jawabannya adalah boleh, bahkan sunnah. Hukum seperti ini juga berlaku untuk keempat shalat lainnya, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh.
Demikian jawaban kami atas pertanyaan saudara. Semoga bermanfaat dan dapat dimengerti secara baik. Kritik dan saran penyempurnaan selalu dinantikan.Wallahu a’lam.
sumber : https://islam.nu.or.id