ilustrasi
Hukum Membalik Mushaf Al-Quran dengan Jari Dibasahi Air Liur

Membalik lembaran mushaf al-Quran dengan menggunakan jari yang dibasahi air liur terlebih dahulu merupakan salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian orang ketika membaca al-Quran. Alasan munculnya fenomena demikian ialah bertujuan mempermudah proses membalik lembaran mushaf al-Quran. Karena ketika jari seseorang (bagian ujungnya) dalam kondisi basah sedikit (khususnya sebab air liur), maka menjadi tidak licin dan cenderung menempel (lengket) ketika memegang lembaran mushaf al-Quran.

Sehingga lembaran mushaf al-Quran yang tersentuh oleh jari tersebut menjadi mudah dibalik dari satu lembar ke lembar yang lain.

Dalam menyikapi kebiasaan yang lazim dilakukan oleh sebagian kalangan umat Islam ini, bagaimana Islam memandang kajian atau ketentuan hukumnya?

Apakah memang membalik lembaran mushaf al-Quran dengan menggunakan jari yang dibasahi air liur termasuk perkara yang diperbolehkan ataukah justru sebaliknya, yakni tidak diperbolehkan?

Dalam pandangan syariat Islam, terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai persoalan hukum membalik lembaran mushaf al-Quran dengan jari yang dibasahi air liur. Menurut Imam Qalyubi, kebiasaan demikian ini diperbolehkan selama tidak mengindikasikan adanya penghinaan (niat meremehkan atau menyepelekan) terhadap kitab suci al-Quran.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiyah asy-Syarwani yang disyarahi Imam Ibnu Hajar al-Haitamiy dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj (1/152) berikut:

وَفِي الْقَلْيُوبِيِّ عَلَى الْمَحَلِّيِّ يَجُوزُ مَا لَا يُشْعِرُ بِالْإِهَانَةِ كَالْبُصَاقِ عَلَى اللَّوْحِ لِمَحْوِهِ؛ لِأَنَّهُ إعَانَةٌ اهـ.

Artinya: “Dalam keterangan Al-Qalyubi terhadap Al-Mahalli, boleh hukumnya (membalik lembaran mushaf al-Quran menggunakan jari yang ujungnya dibasahi air liur) selama tidak mengindikasikan adanya penghinaan terhadap al-Quran. Karena, hal ini (menggunakan jari yang ujungnya dibasahi air liur ketika membalik lembaran mushaf al-Quran ini) memang bertujuan untuk membantu (memudahkan proses membalik lembaran).”

Selanjutnya, pendapat yang dikemukakan oleh Imam Qalyubi ini juga selaras dengan pendapat yang dikemukakan Imam Ramli. Masih dalam kitab yang sama (1/152), berikut keterangannya:

وَفِي فَتَاوَى الْجَمَالِ الرَّمْلِيِّ جَوَازُ ذَلِكَ حَيْثُ قُصِدَ بِهِ الْإِعَانَةُ عَلَى مَحْوِ الْكِتَابَةِ

Artinya: “Dalam Fatawa Al-Jamal Ar-Ramli, (dikatakan bahwa) kebolehan hal ini selama sekiranya memang bertujuan untuk membantu (mempermudah) membalik lembaran mushaf (al-Quran).”

Namun demikian, menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitamiy, beliau berpendapat bahwa kebiasaan membalik lembaran mushaf al-Quran dengan jari yang dibasahi air liur termasuk perkara yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan umat Islam. Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj (1/153) berikut:

وَفِي فَتَاوَى الشَّارِحِ يَحْرُمُ مَسُّ الْمُصْحَفِ بِإِصْبَعٍ عَلَيْهِ رِيقٌ إذْ يَحْرُمُ إيصَالُ شَيْءٍ مِنْ الْبُصَاقِ إلَى شَيْءٍ مِنْ أَجْزَاءِ الْمُصْحَفِ

Artinya: “Dan di Fatawa–nya Syarih (maksudnya Imam Ibnu Hajar), haram menyentuh mushaf al-Quran dengan jari yang terdapat air liurnya. Karena, haram (hukumnya) mengenakan air liur terhadap salah satu dari beberapa bagian mushaf al-Quran.”

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat dua pendapat hukum dari kalangan para ulama dalam persoalan ini. Pendapat pertama menyatakan boleh selama tidak ada indikasi menghina atau meremehkan kitab suci al-Quran. Alasan yang mendasari kebolehan ini ialah karena memang hal demikian ini sejatinya memudahkan proses membalik satu lembar ke lembar lainnya. Sementara itu, pendapat kedua menyatakan bahwa kebiasaan membalik lembaran mushaf al-Quran dengan jari yang dibasahi air liur termasuk perkara yang dilarang alias tidak diperbolehkan. Alasan yang mendasari ketidakbolehan ini ialah adanya larangan mengenakan air liur terhadap mushaf al-Quran. Sebab, selain bisa saja ada potensi meremehkan bagi yang melakukannya, hal juga itu dikhawatirkan dapat mengotori atau merusak kertas daripada mushaf al-Quran itu sendiri. Demikian penjelasan hukum tentang membalik lembaran mushaf al-Quran dengan menggunakan jari yang dibasahi air liur terlebih dahulu. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Pewarta : M Wildan Musyaffa

Tayamum Saat Cuaca Dingin? Boleh atau Tidak?

Wudhu hanya dapat dilakukan dengan air. Namun terkadang seseorang mengalami kesulitan dalam menggunakannya, baik karena tidak menemukannya, sedang melakukan perjalanan jauh, atau ada penyakit yang menghalangi penggunaannya.   Sebagai bentuk kemudahan dan keringanan dalam Islam, disyariatkan tayamum dengan tanah yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi, agar seorang Muslim tidak terhalang untuk beribadah.

Allah swt berfirman:    وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ  

Artinya, “Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.” (QS Al-Ma’idah: 6).

Lalu bagaimana hukum tayamum yang menggantikan wudhu ketika dingin? Dari penelusuran hukum fiqih terdapat sebab utama yang memperbolehkan tayamum. Sebab pertama karena tidak mendapati air dan sebab kedua adalah khawatir menggunakan air. Dalam kasus ini misalnya, kedinginan dan dingin tersebut dapat membahayakan.


Jika seseorang khawatir sakit akibat cuaca yang sangat dingin, seperti lambatnya kesembuhan, tidak mampu menghangatkan air karena tidak memiliki alat untuk memanaskannya, atau tidak dapat menghangatkan anggota tubuhnya setelah menggunakan air, maka ia boleh bertayamum. Namun, ia tetap harus mengulang shalatnya (qadha).” (Muhammad Zuhri Al-Ghamrawi, Anwarul Masalik Syarhul Umdatis Salik, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 2012], halaman 38). 

Kemudian terkait dengan kewajiban mengulangi atau tidaknya shalat yang telah dikerjakan dengan tayamum sebab cuacanya sangat dingin terdapat tiga pendapat sebagai berikut:

  وَمِنْهَا: التَّيَمُّمُ لِشِدَّةِ الْبَرْدِ، وَالْأَظْهَرُ: أَنَّهُ يُوجِبُ الْإِعَادَةَ. وَالثَّانِي: لَا. وَالثَّالِثُ: يَجِبُ عَلَى الْحَاضِرِ دُونَ الْمُسَافِرِ​​​​​​​

​​​​​​​Artinya, “Di antaranya: tayamum karena cuaca yang sangat dingin. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa orang yang bertayamum karena alasan ini wajib mengulang shalatnya.   Pendapat kedua menyatakan tidak wajib mengulang. Pendapat ketiga menyatakan bahwa kewajiban mengulang hanya berlaku bagi orang yang berada di tempat tinggalnya (mukim), sedangkan bagi musafir tidak diwajibkan.” (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I halaman 121). 

Namun, ada juga solusi lain, yaitu menghangatkan air yang dingin. Imam as-Syafi’i memperbolehkan air dingin yang dihangatkan untuk berwudhu. Pendapat pendiri mazhab Syafii ini tertera dalam kitab Al-Hawi yang ditulis oleh Al-Mawardi menuturkan bahwa,

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ : وَكُلُّ مَاءٍ مِنْ بَحْرٍ عَذْبٍ أَوْ مَالِحٍ أَوْ بِئْرٍ أَوْ سَمَاءٍ أَوْ بَرَدٍ أَوْ ثَلْجٍ مُسَخَّنٍ وَغَيْرِ مُسَخَّنٍ فَسَوَاءٌ ، وَالتَّطَهُّرُ بِهِ جَائِزٌ

Artinya, Imam Syafi’i RA berkata, “Bahwa setiap dari laut, baik tawar atau asin, dari sumur atau langit (air hujan), atau air yang dingin atau salju, yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci,” ( Al-Mawardi, Al-Hawi fi Fiqhis Syafi’i, Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan ke-1, 1414 H/1994 M, juz I, halaman 39). Jadi kesimpulannya, dingin bisa jadi alasan untuk mengganti wudhu dengan tayamum, namun dengan syarat dingin tersebut dapat membahayakan tubuh. Namun bisa juga dengan memanaskan atau menghangatkan air dingin tersebut agar tidak terlalu membahayakan.

Baca juga: Cara Wudhu Pasca Kecelakaan

Lebih lanjut mengenai sebab-sebab bertayamum telah dijelaskan para ulama fiqih, di antaranya oleh Syekh Mushthafa al-Khin dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam al-Syafi‘i (Terbitan Darul Qalam, Cetakan IV, 1992, Jilid 1, hal. 94). Menurutnya, ada empat alasan dibolehkannya bertayamum.

1. Ketiadaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘. Ketiadaan air secara kasat mata misalnya dalam keadaan bepergian dan benar-benar tidak ada air, sedangkan ketiadaan air secara syara‘ misalnya air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum.

2. Jauhnya air, yang keberadaannya diperkirakan di atas jarak setengah farsakh atau 2,5 kilometer. Artinya, jika dimungkinkan ada air tetapi di atas jarak tersebut, maka diperbolehkan bertayamum mengingat beratnya perjalanan, terlebih ditempuh dengan berjalan kaki. 

3. Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘. Sulit secara kasat mata contohnya airnya dekat, tetapi tidak bisa dijangkau karena ada musuh, karena binatang buas, karena dipenjara, dan seterusnya. Sementara sulit menggunakan air secara syara‘ misalnya karena khawatir akan datang penyakit, takut penyakitnya semakin kambuh, atau takut lama sembuhnya.

4. Kondisi sangat dingin. Artinya, jika menggunakan air, kita akan kedinginan karena tidak ada sesuatu yang dapat mengembalikan kehangatan tubuh. Diriwayatkan bahwa ‘Amr ibn ‘Ash pernah bertayamum dari junubnya karena kedinginan.  Hal itu lalu disampaikan kepada Rasulullah saw., dan beliau pun mengakui serta menetapkannya, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud. Namun, dalam keadaan terakhir ini, terlebih jika ada air, seseorang diharuskan mengqadha shalatnya. 

Selanjutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat bertayamum. 

1. Tayamum harus dilakukan setelah masuk waktu shalat. 

2. Jika alasannya ketiadaan air, maka ketiadaan itu harus dibuktikan setelah melakukan pencarian dan pencarian itu dikerjakan setelah masuk waktu. 

3. Tanah yang dipergunakan harus yang bersih, lembut, dan berdebu. Artinya, tidak basah, tidak bercampur tepung, kapur, batu, dan kotoran lainnya. 

4. Tayamum hanya sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan pengganti menghilangkan najis. Artinya, sebelum bertayamum, najis harus dihilangkan terlebih dahulu. 

5. Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk satu kali shalat fardhu. Berbeda halnya jika usai shalat fardhu dilanjutkan dengan shalat sunat, shalat jenazah, atau membaca Al-Quran. Maka rangkaian ibadah itu boleh dengan satu kali tayamum. 

6. Tayamum berbeda dengan wudhu. Jika wudhu setidaknya ada enam rukun, maka tayamum hanya memiliki empat rukun: (1) niat dalam hati, (2) mengusap wajah, (3) mengusap kedua tangan, (4) tertib.  

Adapun tata cara bertayamum adalah sebagai berikut: 

1. Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih. 

2. Menghadap kiblat, ucapkan basmalah lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan. 

3. Lalu usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah disertai dengan niat dalam hati, salah satunya dengan redaksi niat berikut:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى    

Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah. 

Berbeda dengan wudhu, dalam tayamum tidak disyaratkan untuk menyampaikan debu pada  bagian-bagian yang ada di bawah rambut atau bulu wajah, baik yang tipis maupun yang tebal. Yang dianjurkan adalah berusaha meratakan debu pada seluruh bagian wajah. Dan itu cukup dengan satu kali menyentuh debu, sebab pada dasarnya lebar wajah tidak melebihi lebar dua telapak tangan. Sehingga “meratakan debu” di sana cukup mengandalkan dugaan yang kuat (ghalibuzhan). 

4. Letakkan kembali telapak tangan pada debu. Kali ini jari-jari direnggangkan serta cincin yang ada pada jari (jika ada) dilepaskan sementara.  

5. Kemudian tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan, sekiranya ujung-ujung jari dari salah satu tangan tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain.    

6. Dari situ usapkan telapak tangan kiri ke punggung lengan kanan sampai ke bagian siku. Lalu, balikkan telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam lengan kanan, kemudan usapkan hingga ke bagian pergelangan. 

7. Sekarang, usapkan bagian dalam jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan. Selanjutnya, lakukan hal yang sama pada tangan kiri. 

8. Terakhir, pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jarinya. 

9. Sebagaimana setelah wudhu, setelah tayamum juga dianjurkan oleh sebagian ulama untuk membaca doa bersuci seperti halnya doa berikut ini.     

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ 

Artinya: Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu.   

Demikian sebab-sebab dan tata cara bertayamum dan penjelasan tentang bertayamum saat cuaca dingin. Semoga bermanfaat.

Editor: Siti Lidiana

kenapa bacaan sholat dzuhur & ashar tidak bersuara?
  • 3). Pan aya keterangan bahwa solat lohor asar bacaanna kudu di launken jeng magrib isa subuhmah ditarikken tah nha bet kudu di launken bacaan solat lohor jeng asarteh ari magrib isa subuh mah di tarikken hoyong dalilna?

       Jawab :

Dalil as-sunnah referensi kitab sohih bukhori hal  153

Pertama: solat malam di jahr keun

Hadist ti jubair bin muth’im R.A

سمعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقرأُ بالطورِ في المغربِ

Kuring ngadangu kangjeng rasul eta maca/ngaosken surat at-tur dina solat magrib (HR.bukhori-muslim no. 463).

Kedua : solat siang di sirr keun

Hadist katampi ti khabbab bin al-arat R.A aya nu naros ka anjenna

أكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقرأ في الظهر والعصر ؟ قال : نعم . قلنا : بمَ كنتم تعرفون ذلك ؟ قال : ” باضطِرَاب لحيته

“Apakah rasululloh saw dina waktos netepan dhuhur sareng ashar eta maca ayat al-quran? Khabbab menjawab : muhun. Jalmi tadi naros dei: kumaha anjeun nganyahoken nana? Khabbab menjawab: tina gerakan jenggot anjena ( kangjeng nabi)” (HR. bukhori no.713)

Hikmahna nyaeta : peting mah tempatna persepenan /sepi karna ngarasa ngenah, ni’mat munajatna hiji hamba ka pangerannana maka sunat di tarikken , jeung karna berang teh tempatna kasibukan, rarecokna jama2x maka sunat dilaunken .

Referensi kitab i’anatuttolibiin juz 1 hal 153

والحكمة في الجهر في موضعه انه لما كا نا الليل محل الخلوة ويطيب فيه السمر شرغ الجهر فيه طلبا للذاة مناجة العبد لربه وخص بالاوليين لنشاة المصلى فيهما , والنهار لما كانا محل الشواغل والاختلاة بالناس طلب فيه الاسرار  لعدم صلاحيته للتفرغ للمناجة , واٌلحق الصبح  بالصلاة الليلة  لان وقته ليس محلا للشواغ                                                                                                            

Ketika Rasulullah Membatalkan Kepemilikan Lahan Pribadi untuk Kepentingan Umat

Kepemilikan tanah di masa Rasulullah saw tidak sekompleks masa kini. Misalnya di Indonesia, sudah dilengkapi dengan sistem sertifikasi kepemilikan tanah yang dikelola oleh pemerintah melalui lembaga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meskipun begitu, langkah-langkah menuju keadilan agraria sudah ada pada masa Nabi, khususnya ketika beliau menjabat sebagai kepala negara di Madinah. Mengutip buku Islam dan Agraria karya Gita Anggraini, ada beberapa catatan sejarah di mana Nabi mengapling tanah kepada beberapa orang sahabat. Misalnya Rasulullah pernah mengaplingkan tanah untuk seseorang dari kalangan Anshar yaitu, Sulaith. Selain Sulaith, ada juga Zubair bin ‘Awwam yang ditetapkan baginya tanah di Khaibar

Menariknya, pada masa Rasulullah sudah ada sistem surat tanda kapling tanah. Surat kapling tanah ini beliau berikan kepada Abu Tsa’labah al-Khusyani, salah seorang sahabat Nabi yang terkenal rajin beribadah dan berilmu.

Dikisahkan suatu hari Rasulullah saw didatangi oleh Abyadh bin Hammal, salah seorang sahabat Nabi yang berasal dari wilayah di pedalaman Yaman yang disebut dengan Ma`rib. Pada pertemuan tersebut, ia meminta untuk dipatenkan baginya hak milik tanah di wilayah Ma`rib tersebut. Konon lahan di wilayah tersebut terkenal dengan tambang garamnya, hingga Rasulullah saw mengira bahwa penetapan tanah untuk Abyadh adalah dalam rangka ihya al-mawat atau menghidupkan serta memakmurkan kembali lahan yang telah mati atau lama tidak ada aktivitas manusia di dalamnya. Tanpa banyak pertimbangan, Rasulullah pun menetapkan tanah itu untuk Abyadh. Selang beberapa waktu kemudian, ada seseorang mendatangi Rasulullah, ternyata ia adalah Al-Aqra’ bin Habis At-Tamimi, sosok sahabat yang terhormat dari kalangan Bani Tamim. “Wahai Rasul, tahukah tanah jenis apa yang telah engkau tetapkan untuk Abyadh? Aku pernah melewati tambang garam pada masa jahiliyah dulu. Tambang tersebut terdapat di suatu daerah yang tidak berair. Siapa pun yang mendatanginya, ia bebas untuk mengambilnya, ia layaknya air yang mengalir tak terbatas. Sungguh engkau menetapkan tanah yang memiliki air yang diam” ungkap Al-Aqra’ kepada Nabi saw.

Mengetahui kabar tersebut, Rasulullah saw menganulir kepemilikan tanah yang telah ia tetapkan atas Abyadh bin Hammal. Pasalnya, tanah yang memiliki sumber alam yang untuk memperolehnya tidak perlu fasilitas dan tenaga, dihukumi oleh Nabi sebagai tanah lindung dan harus dialokasikan untuk kepentingan publik, bukan milik pribadi.

Riwayat tersebut tercatat dalam Sunan at-Tirmidzi dan juga Sunan Ibnu Majah, yaitu:

عَنْ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ 

Artinya: “Dari Abyadh bin Hammal, ia datang kepada Rasulullah saw meminta untuk menetapkan kepemilikan sebidang tambang garam untuknya, lalu Rasul pun menetapkan untuknya. Ketika hendak beranjak pergi, seseorang yang berada di majelis berkata; Tahukah engkau apa yang engkau tetapkan untuknya? Sesungguhnya engkau menetapkan tanah yang memiliki air yang diam. Nabi pun membatalkannya.” (HR at-Tirmidzi).

Hadits yang serupa dengan hadits riwayat at-Tirmidzi, yaitu riwayat Ibnu Majah:

عَنْ أَبِيهِ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ اسْتَقْطَعَ الْمِلْحَ الَّذِي يُقَالُ لَهُ مِلْحُ سُدِّ مَأْرِبٍ فَأَقْطَعَهُ لَهُ ثُمَّ إِنَّ الْأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ التَّمِيمِيَّ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ وَرَدْتُ الْمِلْحَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَهُوَ بِأَرْضٍ لَيْسَ بِهَا مَاءٌ وَمَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ وَهُوَ مِثْلُ الْمَاءِ الْعِدِّ فَاسْتَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْيَضَ بْنَ حَمَّالٍ فِي قَطِيعَتِهِ فِي الْمِلْحِ فَقَالَ قَدْ أَقَلْتُكَ مِنْهُ عَلَى أَنْ تَجْعَلَهُ مِنِّي صَدَقَةً فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ مِنْكَ صَدَقَةٌ وَهُوَ مِثْلُ الْمَاءِ الْعِدِّ مَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ

Artinya: “Dari Abyadh bin Hammal, ia pernah mengumpulkan garam yang disebut dengan garam bendungan Ma’rib, ia mengumpulkan untuk dirinya sendiri. Kemudian Al Aqra’ bin Habis At-Tamimi mendatangi Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku pernah melewati (kumpulan) garam di masa jahiliyah, ia terdapat di suatu daerah yang tidak berair. Siapa saja yang mendatanginya ia bebas untuk mengambilnya, ia seperti air yang mengalir.” Maka Rasulullah meminta pembatalan Abyadh dari [kepemilikan tambang] garam yang dikumpulkan, Abyadh pun berkata, “Aku telah merelakan pembatalan itu dengan syarat engkau jadikan [tambang itu yang dimanfaatkan banyak orang] sebagai (pahala) sedekah dariku.” Rasulullah menjawab: “[Tambang itu] adalah sedekah darimu, ia seperti air yang mengalir. Siapa pun yang mendatangi tambang tersebut, maka ia bebas mengambilnya.” (HR Ibnu Majah).

At-Tirmidzi mengomentari hadits tersebut adalah hadits gharib dan menjadi pedoman dalam praktik penetapan tanah. Berdasarkan hadits ini, at-Tirmidzi menyimpulkan kebolehan pemimpin negara untuk menetapkan bagian tanah seseorang asal bukan tanah lindung. (Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, jilid VIII, hal. 161). Berdasarkan hadits ini, Mula al-Qari memandang bahwa wilayah tambang sumber daya alam yang dapat diperoleh dengan mudah tanpa perlu fasilitas alat apapun untuk mengambil, seperti air, rumput, dan lain-lain semacamnya maka tidak boleh dimiliki atas nama pribadi. Alasannya ia merupakan sumber alam yang menjadi kebutuhan umum manusia. Selain itu, sumber alam di wilayah tersebut juga tidak terbatas, bahkan bisa diambil manfaatnya secara terus menerus. Apabila dimiliki secara individual, maka akan merepotkan banyak orang dan menjadi keuntungan pribadi semata. (Al-Azhim Abadi, ‘Awnul Ma’bud, [Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995], jilid XIII, hal. 250). Imam an-Nawawi juga sempat mengomentari hadits ini dalam al-Majmu’ jilid VII halaman 69, bahwa pelarangan Rasul atas kepemilikan individual pada lahan tersebut disebabkan ia merupakan lahan tambang sumber alam yang diperoleh secara mudah tanpa adanya proses penggalian tambang yang membutuhkan fasilitas dan biaya yang besar. Demikianlah riwayat mengenai anulir Nabi terhadap hak paten tanah secara individual disebabkan lahan tersebut harusnya dapat diakses oleh publik secara gratis karena mengandung sumber daya alam yang dapat diperoleh dengan mudah. Dalam konteks Indonesia, proses penetapan tanah melalui redistribusi lahan dapat mengikuti langkah Rasulullah sebagai inspirasi awal dalam menentukan kebijakan.

Penulis: Alima Sri Sutami Mukti

Editor: Nida Millatissaniyah

Persiapan Menyambut Ramadhan

Bulan Ramadan menjadi bulan yang paling ditunggu-tunggu oleh umat Muslim. Ramadan bukan sekadar sebulan yang penuh dengan tantangan berpuasa, melainkan sebuah perjalanan ruhani yang memerlukan kesiapan sepenuh hati. 

Pada bulan penuh berkah ini juga mengajarkan umat Muslim untuk melatih kesabaran dan menahan berbagai godaan. Hal ini dilakukan untuk menjadi hamba yang takwa di hadapan Allah SWT. Tak heran, jika banyak orang yang mempersiapkan banyak hal untuk menyambut bulan Ramadan.

Menjelang datangnya bulan penuh berkah ini, mari merenung tentang bagaimana kita dapat mempersiapkan diri secara holistik, mulai dari niat yang tulus, kepersiapannya dalam aspek spiritual, hingga kesiapan fisik dan sosial. Berikut ini beberapa persiapan menyambut Ramadan yang dapat kamu siapkan!

Persiapan Dalam Menyambut Bulan Ramadan

Sebagai umat muslim, dalam menyambut bulan Ramadan pastinya banyak beberapa hal yang dipersiapkan. Berikut adalah hal-hal yang biasa dan bisa disiapkan dalam menyambut bulan Suci Ramadan.

1. Perkuat Iman

Persiapan Ramadan yang paling dasar adalah mempersiapkan iman. Persiapan secara keimanan bisa Toppers lakukan dengan mulai melatih pengendalian dari kebiasaan-kebiasaan buruk sehari-hari. 

Hal ini bisa dilakukan dengan cara sesederhana memastikan Shalat Lima Waktu yang tidak pernah bolong, atau menghentikan kebiasaan merokok.

2. Persiapan Fisik untuk Puasa

Bulan Ramadan adalah bulan di mana Toppers sangat dianjurkan untuk berbuat kebaikan dan mengumpulkan pahala. Ditambah dengan ibadah Puasa, sudah pasti Toppers memerlukan kondisi fisik dan jasmani yang prima. Jika sampai kamu jatuh sakit, tentu ibadah nggak akan jadi maksimal. 

Jaga kondisi fisik dan jasmani mulai dari sekarang dengan mengurangi kebiasaan tidak sehat seperti bergadang dan mengonsumsi makanan tidak sehat. Mulailah lebih rutin berolahraga dan bila perlu konsumsi vitamin atau suplemen kesehatan. Dengan mengonsumsi multivitamin, tubuh Toppers jadi tahan banting memasuki bulan Ramadan dan tidak gampang sakit. Sehingga tak ada halangan untuk berpuasa hingga akhir.

3. Perdalam Ilmu dan Pengetahuan Agama

Persiapan Bulan Ramadan selanjutnya adalah memperdalam ilmu dan pengetahuan Toppers mengenai agama. Pelajarilah mengenai hal-hal apa saja yang seharusnya dak tidak seharusnya dilakukan oleh umat Muslim di Bulan Ramadan. Pelajari juga mengenai tata cara ibadah yang baik dan benar.

Sebelum memasuki Bulan Ramadan, nggak ada salahnya Toppers perbanyak bacaan-bacaan mengenai agama dan lebih sering mengikuti forum-forum agama untuk memperdalam pengetahuan dan ilmu keagamaan agar bisa menunaikan ibadah di bulan Ramadan dengan lebih afdal.

4. Persiapan Amal dan Materi

Memasuki bulan Ramadan, persiapan materi adalah persiapan menyambut Ramadan selanjutnya yang jangan boleh terlewatkan. Selain karena kebutuhan menjelang bulan Ramadan yang meningkat serta harga-harga barang yang melonjak, Toppers tentu ingin meningkatkan amal dengan berzakat dan bersedekah di bulan Ramadan, bukan?

Mumpung masih memiliki waktu, mulailah kelola keuangan dengan hidup lebih hemat agar tabunganmu cukup untuk memenuhi kebutuhan dan juga amal di Bulan Ramadan.

5. Persiapan Kebutuhan Ramadan Sehari-hari

Persiapan menyambut bulan Ramadan yang terakhir adalah mempersiapkan ketersediaan kebutuhan sehari-hari. Mulai dari perlengkapan ibadah hingga keperluan dapur.

Mulai dari sembako dan bumbu masak yang memadai. Agar menjalankan ibadah bisa maksimal dengan santapan sahur dan buka puasa bergizi.

6. Membersihkan Lingkungan Sekitar

Toppers masih ingat bukan kebersihan sebagian dari iman? Yak slogan tersebut ternyata benar adanya. Dengan kamu membersihkan rumah, lingkungan sekitar, sampai jika bisa ikut serta membersihkan masjid dan musholla akan lebih baik. 

Jika kamu pergi ke desa saat bulan ramadan pasti desa-desa tersebut penuh dengan hiasan untuk menyambut bulan Ramadan bukan? Kamu juga harusnya jangan kalah ya, karena bulan puasa bulan yang penuh berkah sehingga pantas untuk dirayakan. Jika lingkungan kamu bersih pastinya kamu juga nyaman untuk beribadah, bukan?

7. Persiapan Jiwa dan Mental

Sambutlah bulan Ramadan dengan jiwa yang bersih dan rasa ketulusan hati. Alangkah lebih baik jika kamu bertaubat dengan semua kesalahan yang pernah kamu lakukan agar semua ibadah puasa lebih khusyuk dan fokus. Selain itu mental kamu juga harus dipersiapkan karena pada bulan ini kita akan beribadah puasa dan lainnya dengan optimal selama sebulan penuh. 

Jiwa dan mental kita harus dipersiapkan dengan penuh keimanan dan ketulusan hati atau ikhlas dalam beribadah. Dengan demikian, maka kesulitan dan sikap malas dalam ibadah bisa diatasi dan dihilangkan. Ibadah pun menjadi terasa mudah dan menyenangkan.

8. Berharap Dosa Diampuni

Bersyukurlah dan memuji Allah atas kedatangan bulan yang berkah ini. Jika semua sudah dilakukan, kita tinggal pasrah berharap dan berdoa kepada Allah SWT agar dosa yang sudah dilakukan dapat dimaafkan dan kita memasuki Ramadan dengan keadaan suci.

9. Siapkan Perlengkapan Ibadah

Hal yang sangat penting untuk mendukung Toppers dalam mempertebal iman di bulan Ramadan adalah dengan adanya perlengkapan ibadah yang terpenuhi. Siapkan sajadah, sarung, peci hingga mukena agar aktivitas beribadah bisa dilakukan secara maksimal.

10. Banyak Berbuat Baik

Memang tidak ada manusia yang sempurna, tapi di bulan yang penuh berkah ini kamu bisa memulai banyak perbuatan baik terhadap sesama dan meninggalkan kebiasaan-kebiasaan buruk. Agar di bulan Ramadan kali ini dan seterusnya, Toppers bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

11. Melunasi Utang Puasa Tahun Lalu

Sebelum menyambut bulan Ramadan, jangan lupa untuk melunasi hutang puasa di tahun lalu. Karena, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan umat Muslim untuk tidak menjalani ibadah puasa. Seperti saat sedang sakit, hamil, dan datang bulan.

Jadi, jika Toppers masih punya hutang puasa karena beberapa kondisi tersebut jangan lupa untuk melunasinya terlebih dulu sebelum memasuki bulan Ramadan ini, ya!

Itulah berbagai persiapan bulan Ramadan yang harus masuk dalam daftar checklist para Toppers yang akan menunaikan ibadah puasa di bulan yang suci ini agar dapat menjalaninya dengan lebih maksimal!

Ramadhan tahun ini, 1444 Hijriyah hanya tinggal menghitung hari. Tidak lama lagi akan tiba. Bulan Sya’ban sudah harus segera berakhir. Itu artinya, kalau Allah swt dengan qudrah-Nya masih memberikan usia panjang, maka kita, umat Islam kembali akan mendapati bulan yang sangat istimewa tersebut.


Pertanyaan sederhananya adalah “sudahkah kita, sebagai Muslim mempersiapkan diri menyambut datangnya bulan Ramadhan ini?”. Masyarakat Indonesia khususnya, biasanya cukup sibuk mempersiapkan segala sesuatunya tatkala harus kedatangan atau menyambut tamu agung nan terhormat. Tuan rumah juga dapat mengukur kepantasannya untuk penghormatan yang telah dilakukan.


Demikian pula dengan Ramadhan, bulan yang penuh keberkahan dan sarat keistimewaan, serta sangat dimuliakan Allah swt. Karenanya, umat Islam seyogyanya harus lebih mempersiapkan diri dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan yang hanya bisa didapati dalam setahun sekali.


Ada beberapa hal yang dapat dilakukan umat Islam (Muslim) sebelum Ramadhan tiba. Pertama, mengucapkan selamat atau tahni’ah atas datangnya bulan Ramadhan. Tahni’ah sebagai tanda atas kegembiraan menyambut bulan Ramadhan lantaran rahmat Allah akan dibuka lebar untuk umat Islam. Rasa gembira ini perlu ditularkan kepada sesama Muslim dengan cara mengingatkan bahwa di bulan Ramadhan terdapat banyak momentum berharga yang tak boleh disita-siakan begitu saja. Di antaranya Allah swt membuka pintu-pintu ampunan bagi hamba-hamba-Nya, bahkan pahala amal umat Islam akan dilipatgandakan.


Dalam sebuah Hadits, Rasulullah ber-tahni’ah menyambut bulan Ramadhan dengan sabdanya: 
أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ، فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ

“Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi, Allah telah mewajibkan padamu berpuasa di bulan itu. Dalam bulan itu dibukalah pintu-pintu langit, dan ditutuplah pintu-pintu neraka, dan setan-setan dibelenggu. Pada bulan itu terdapat satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak memperoleh kebajikan di malam itu, maka ia tidak memperoleh kebajikan apapun.” (Hadits Shahih, Riwayat al-Nasa`i: 2079 dan Ahmad: 8631. dengan redaksi hadits dari al-Nasa’i).

Allah swt mensyariatkan hamba-hamba-Nya yang Muslim di bulan Ramadhan untuk berpuasa. Puasa adalah di antara ibadah yang sangat disukai Allah dan istimewa. Puasa tidak seperti dengan amal-amal yang lain, karena puasa adalah milik Allah, bukan milik siapa yang mengerjakan. Karena itu, Allah yang akan membalasnya langsung kepada hamba-Nya yang berpuasa.


Demikian ini dapat dimaknai bahwa umat Islam dalam berpuasa harus betul-betul karena Allah, bukan karena yang lainnya. Pada waktu yang sama, Muslim harus menjaga diri dari perbuatan-perbuatan tercela, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Disebutkan dalam hadits Qudsi:

 كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ 

“Allah Azza wa Jalla berfirman: “Setiap amal seorang manusia adalah untuk dirinya sendiri kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku akan memberikan balasan kepadanya. Puasa itu adalah perisai, karena itu apabila salah seorang di antaramu berpuasa, janganlah mengucapkan perkataan yang buruk dan keji, jangan membangkitkan syahwat dan jangan pula mendatangkan kekacauan. Apabila ia dimaki atau ditantang seseorang, maka katakanlah: Aku sedang berpuasa,..”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1771).


Kedua, umat Islam mempersiapkan menyambut bulan Ramadhan dengan memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban. Salah satu riwayat yang masyhur diceritakan Sayyidah Aisyah radliyallahu ‘anha, bahwa Nabi Muhammad saw mengisi bulan Sya’ban dengan memperbanyak berpuasa:


مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ


“Tidaklah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali Ramadhan dan aku tidak melihat beliau berpuasa sebanyak pada bulan Sya’ban” (H.R. al-Bukhari dan Muslim). 


Ketiga, hal yang dapat dipersiapkan menyambut Ramadhan yaitu intens memberikan pemahaman tentang tuntunan syariat menjalankan ibadah-ibadah di bulan Ramadhan kepada sesama Muslim. Hal ini bisa ditempuh dengan cara memperbanyak tausiyah atau ceramah. Bisa dilakukan dengan memanfaatkan majelis-majelis taklim, forum musyawarah, dan forum-forum yang lainnya. Tentu saja, di lingkungan keluarga tidak boleh terlewatkan.


Tausiyah singkat dalam rangka menyambut bulan Ramadhan ini pernah dilakukan Nabi di depan para sahabatnya. Berikut ceramah lengkap Nabi:


 أَيُّهَا الَّناسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ، شَهْرٌ مُباَرَكٌ، شَهْرٌ فِـيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ جَعَلَ اللهُ صِياَمَهُ فَرِيْضَةً وَ قِياَمَ لَيْلَهُ تَطَـوُّعاً مَنْ تَقَرَّبَ فِـيْهِ بِخَصْلَةٍ مِنَ اْلخَيْرِ كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَةً فِـيْماَ سِوَاهُ وَمَنْ أَدَّى فِـيْهِ فَرِيْضَةً كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِيْنَ فَرِيْضَةً فِـيْمَا سِواَهُ وَهُوَ شَهْرُ الصَّـبْرِ وَالصَّـبْرُ ثَـوَابُهُ الْجَنَّةُ وَشَهْرُ الْمُوَاسَاةِ وَ شَهْرٌ يَزْدَادُ فِـيْهِ رِزْقُ الْمُؤْمِنِ، مَنْ فَطَّرَ فِـيْهِ صَائِماً كَانَ مَغْفِرَةً لِذُنُوْبِهِ وَعِتْقَ رَقَبَتِهِ مِنَ النَّارِ وَ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْتَقُصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْءٌ قَالُوْا لَيْسَ كُلُّنَا نَجِدُ مَا يُفَطِّرُ الصَّائِمَ، فَقَالَ : يُعْطِي اللهُ هَذَا الثَّوَابَ مَن فَطَّرَ صَائِماً عَلىَ تَمْرَةٍ أَوْ شُرْبَةِ مَاءٍ أَوْ مذَقَّةِ لَبَنٍ وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتــْقٌ مِنَ النَّارِ، مَنْ خَفَّفَ عَنْ مَمْلُوْكِهِ غَفَرَ اللهُ لَهُ وَأَعْتَقَهُ مِنَ النَّارِ وَاسْتَكْثَرُوْا فِـيْهِ مِن أَرْبَـعِ خِصَالٍ : خَصْلَتَيْنِ تُرْضُوْنَ بِهِمَا ربَّكُمْ وَخَصْلَتَيْنِ لاَ غِنىَ بِكُمْ عَنْهُمَا فَأَمَّا الْخَصْلَتَانِ اللَّتاَنِ تُرْضُوْنَ بِهِمَا ربَّكُمْ فَشَهَادَةُ أَنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ تَسْتَغْفِرُوْنَهُ وَأَمَّا اللَّتاَنِ لاَ غِنىَ بِكُمْ عَنْهُمَا فَـتَسْأَلُوْنَ اللهَ الْجَنَّةَ وَ تَـعُوْذُوْنَ بِهِ مِنَ النَّارِ وَ مَنْ أَشْبَعَ فِـيْهِ صَائِماً سَقَاهُ اللهُ مِنْ حَوْضِيْ شُرْبَةً لاَ يَظْمَأُ حَتَى يَدْخُلَ اْلجَنَّةَ 


“Wahai manusia, sesungguhnya telah menaungi kamu bulan yang agung dan penuh berkah. Bulan yang di dalamnya terdapat suatu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan. Pada bulan itu, Allah menjadikan puasanya sebagai suatu kewajiban dan qiyam atau shalat di malam harinya sebagai ibadah sunnah. Siapa yang mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu kebajikan, maka nilainya sama dengan mengerjakan kewajiban di bulan lain. Siapa yang mengerjakan suatu kewajiban dalam bulan Ramadhan tersebut, maka sama dengan menjalankan tujuh puluh kewajiban di bulan lain. Ramadhan itu adalah bulan kesabaran; sedangkan ketabahan dan kesabaran, balasannya adalah surga. Ramadhan adalah bulan pertolongan, pada bulan itu rezeki orang-orang Mukmin ditambah. Siapa yang memberikan makanan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa di bulan itu, maka ia akan diampuni dosanya, dibebaskan dari api neraka. Orang itu memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa tersebut. Sedangkan pahala puasa bagi orang yang melakukannya, tidak berkurang sedikitpun. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, kami tidak semua memiliki makanan untuk berbuka bagi orang lain”. Bersabda Rasulullah : “Allah memberikan pahala kepada orang yang memberikan sebutir kurma, atau seteguk air, atau seteguk susu”. Dialah Ramadhan, bulan yang permulaannya dipenuhi dengan rahmat, periode pertengahannya dipenuhi dengan ampunan dan maghfirah, pada periode terakhirnya merupakan pembebasan manusia dari azab neraka. Barang siapa yang meringankan beban pekerjaan pembantu-pembantu rumah tangganya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan membebaskannya dari api neraka. Oleh karena itu dalam bulan Ramadhan ini, hendaklah kamu sekalian dapat meraih empat bagian. Dua bagian pertama untuk memperoleh ridha Tuhanmu dan dua bagian lain adalah sesuatu yang kamu dambakan. Dua bagian yang pertama ialah bersaksi dengan sesungguhnya bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan hendaklah memohon ampunan kepada-Nya. Dua bagian yang kedua yaitu kamu memohon (dimasukkan ke dalam) surga dan berlindung dari api neraka. Siapa yang memberi minuman kepada orang yang berpuasa, niscaya Allah memberi minum kepadanya dari telagaku, suatu minuman yang seseorang tidak akan merasa haus dan dahaga lagi sesudahnya, sehingga ia masuk ke dalam surga”. (Hadits Dhaif, Riwayat Ibnu Khuzaimah: 1780, al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman: 3455. redaksi hadits di atas riwayat Ibn Khuzaimah). 

​​Sebagian ahli menyebut Hadits di atas dhaif (lemah). Kendati demikian masih ditoleransi atau masih bisa dipakai karena berkaitan dengan fadhailul a’mal (keutamaan amal). Apalagi sebagian keterangan dalam Hadits ada persamaan dengan yang disebutkan pada Hadits yang lebih sahih.


Imam Ahmad bin Hambal menyampaikan pernyataan mengenai hadits dhaif:


 الْحَدِيْث الضَعِيْفُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ الرَأْيِ 


“Hadits yang dhaif lebih aku cintai dari al-Ra’yu (pendapat akal seseorang)”. Dalam kalimat yang lain, beliau berpendapat:


 الْعَمَلُ بِالْحَدِيْثِ الضَّعِيْفِ أَوْلَى مِنَ الْقِيَاسِ


“Beramal dengan hadits yang dhaif lebih utama dari menggunakan qiyas (analogi)”.

Pewarta: Alima Sri Sutami Mukti