Bagaimana hukum memakai jaringan internet (WIFI) orang lain tanpa ada izin dari pemiliknya?
Bagikan ini :

Bagaimana Hukum Memakai Jaringan Internet ( Wifi ) Orang Lain Tanpa Izin?

Sumber Gambar : https://www.freepik.com/

Berbicara tentang Wifi ( jaringan ), jaringan adalah kumpulan perangkat yang saling terhubung untuk berbagi data, sumber daya, atau layanan. Misalnya, komputer, smartphone, server, dan perangkat lainnya yang terhubung melalui kabel (jaringan kabel) atau sinyal nirkabel (Wi-Fi). Dan di zaman sekarang, kita pasti tidak lepas dari yang namanya jaringan, baik itu jaringan WIFI ataupun jaringan seluler. Dulu, orang-orang berkomunikasi menggunakan surat atau tatap muka. Namun, dengan kemajuan teknologi, manusia mulai menemukan cara untuk menghubungkan perangkat agar bisa berbagi informasi secara cepat. Awalnya, jaringan komputer hanya digunakan di tempat tertentu, seperti di laboratorium riset. Seiring waktu, jaringan berkembang menjadi lebih kompleks. Dengan hadirnya kabel, router, dan teknologi nirkabel seperti Wi-Fi, komputer, smartphone, dan perangkat lain bisa saling terhubung, tidak peduli seberapa jauh jaraknya. Teknologi ini membuat komunikasi dan kerja sama menjadi lebih mudah. Hari ini, jaringan menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Internet, yang merupakan jaringan global, menghubungkan miliaran perangkat di seluruh dunia, memungkinkan orang untuk bekerja, belajar, dan bersosialisasi tanpa batas waktu dan tempat. Dari sebuah kantor kecil, rumah tetangga, rumah saudara hingga perusahaan besar, jaringan adalah tulang punggung dari sistem informasi modern.

Berhubung kita termasuk dari masyarakat Islam, dalam islam pasti semua perbuatan akan terkait dengan hukum, seperti halnya wajib, haram, sunnah, makruh, mubah, jaiz dan bathil. Seperti wajibnya sholat lima waktu, haramnya berzina, dan masih banyak contoh hukum-hukum lainnya.

Lantas dalam sudut pandang fiqih, bagaimana hukumnya memakai jaringan internet ( Wifi ) orang lain tanpa izin?. MARKIBA… ( mari kita bahas )

Dalam kitab Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyampaikan keterangan sebagai berikut:

(وَسُئِلَ) بِمَا لَفْظُهُ هَلْ جَوَازُ الْأَخْذ بِعِلْمِ الرِّضَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ أَمْ مَخْصُوصٌ بِطَعَامِ الضِّيَافَةِ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُهُمْ أَنَّهُ غَيْر مَخْصُوصٍ بِذَلِكَ وَصَرَّحُوا بِأَنَّ غَلَبَةَ الظَّنِّ كَالْعِلْمِ فِي ذَلِكَ وَحِينَئِذٍ فَمَتَى غَلَبَ ظَنُّهُ أَنَّ الْمَالِكَ يَسْمَحُ لَهُ بِأَخْذِ شَيْءٍ مُعَيَّنٍ مِنْ مَالِهِ جَازَ لَهُ أَخْذُهُ ثُمَّ إنْ بَانَ خِلَافُ ظَنّه لَزِمَهُ ضَمَانُهُ وَإِلَّا فَلَا

Artinya: “Imam Ibnu Hajar ditanya: apakah kebolehan mengambil sesuatu dengan keyakinan adanya kerelaan pemilik itu tertentu dalam hal hidangan atau yang lainnya? Maka beliau menjawab: masalah tersebut tidak terkhusus dalam hal hidangan saja. Para ulama menjelaskan bahwa prasangka kuat itu kapasitasnya sama dengan keyakinan. Untuk itu, apabila seseorang memiliki prasangka kuat bahwa pemilik barang memberikan keluasan untuk untuk mengambil barang miliknya, maka ia boleh mengambilnya. Namun jika sebaliknya, maka ia wajib mengganti rugi.” (Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, 4/116).

Dari keterangan di atas, dapat diqiyaskan ( disamakan ) bahwa perilaku menyambung atau memanfaatkan jaringan internet milik orang lain secara diam-diam atau tanpa izin ini sama halnya seperti mengambil hidangan milik orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik. Sehingga, dalam tinjauan sudut pandang fiqih, hukum perilaku menyambung atau memanfaatkan jaringan internet milik orang lain secara diam-diam atau tanpa izin tersebut, berdasarkan keterangan di atas, dapat diperinci sebagai berikut:

  • Apabila seseorang memiliki keyakian bahwa si pemilik jaringan tersebut hanya digunakan secara pribadi (tidak digunakan secara umum) dan pemilik tidak rela jika jaringan internet nya digunakan oleh orang lain, maka hukumnya menyambung atau memakai jaringan tersebut adalah haram.
  • Dan apabila seseorang memiliki keyakinan atau sangkaan kuat bahwa pemiliknya rela jika jaringan internetnya dimanfaatkan olehnya, maka hukum memanfaatkan jaringat internet tersebut diperbolehkan, meski tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dan demikianlah penjelasan mengenai “Bagaimana hukum memakai jaringan internet ( WIFI ) orang lain tanpa ada izin pemiliknya” sudah dijelaskan di atas, semoga pembaca dapat memahami penjelasan yang dapat saya berikan. Wallahu A’lam

Sumber : https://tebuireng.online/

Editor : M Rifqi Fathurrohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *