4 Keistimewaan Puasa Senin Kamis

Puasa menjadi salah satu ibadah penting bagi umat Islam. Puasa bukan saja dilakukan dalam rangka menahan diri dari hawa nafsu yang kerap memaksa untuk dituruti segalanya. Lebih dari itu, puasa juga dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan atas perintah dan anjuran Rasulullah saw.

4 keutamaan dari puasa Senin Kamis :

1. Puasa yang selalu dilakukan oleh Rasulullah. Siti ‘Aisyah radhiyallu ‘anha pernah menyampaikan bahwa Nabi senantiasa puasa di hari Senin dan Kamis. “Nabi ﷺ selalu menjaga puasa Senin dan Kamis” (HR Tirmidzi dan Ahmad).

2. Hari penyetoran amal manusia   Selain hari yang Nabi Muhammad saw senantiasa puasa di dalamnya, Senin dan Kamis juga merupakan hari penyetoran amal manusia. Tentu menjadi suatu kebaikan, jika amal seorang umat Islam dilaporkan dalam kondisi berpuasa. Dalam satu riwayat dijelaskan, suatu ketika Usamah bin Zaid pergi bersama budaknya ke bukit Al-Qurâ. Saat itu kondisi Usamah berpuasa, sementara usianya sudah lanjut. Sang budak pun bertanya, “Mengapa engkau berpuasa Senin-Kamis padahal engkau sudah lanjut usia?”   Usamah menjawab, “Sesungguhnya Nabi Muhammad ﷺ berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Ketika Nabi ditanya tentang hal itu, beliau menjawab, “Sesungguhnya amalan para hamba disampaikan pada hari Senin dan Kamis.”

Dalam hadits lain, beliau bersabda, “Amal perbuatan manusia akan disampaikan pada setiap hari Kamis dan Senin. Maka aku ingin amalku diserahkan saat aku berpuasa” (HR Tirmidzi).

Berkaitan dengan hadits ini, Syekh Sulaiman al-Bujairami (w. 1806 M) menjelaskan, setiap hari amalan manusia dicatat oleh malaikat sebanyak dua kali, yaitu waktu siang dan malam. Untuk setiap minggunya, yaitu hari Senin dan Kamis, amal akan disetorkan kepada Allah ﷻ. Sementara untuk setiap tahunnya, diesetorkan pada malam Nisfu Sya’ban (Al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ‘Alal Khotib, juz 2, h. 116).   3. Hari Senin dan Kamis adalah hari dibukanya pintu surga   Senin dan Kamis juga hari saat Allah swt membuka pintu surga. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah saw. yang artinya: “Sesungguhnya pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Semua dosa hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu akan diampuni, kecuali bagi orang yang antara dia dan saudaranya terdapat kebencian dan perpecahan.” (HR Muslim, No. 4652)   4. Hari kelahiran dan kewafatan Rasulullah   Hari Senin juga menjadi momentum kelahiran sekaligus kewafatan Rasulullah. Pun wahyu kepadanya juga diturunkan di hari tersebut. Dalam satu hadits dijelaskan:  “Nabi ditanya soal puasa pada hari Senin, beliau menjawab, ‘Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku” (HR Muslim: 1162).   Menurut sejarawan Safyurrahman al-Mubarakfuri dalam kitab Rahiq al-Makhtum, Nabi lahir pada hari Senin, tanggal 9 Rabiul Awal. Menurut para pakar, kelahiran Rasulullah bertepatan dengan tanggal 20 atau 22 April tahun 571 M, sebagaimana hasil analisis ulama besar bernama Muhammad bin Sulaliman al-Manshurfuri dan seorang astrolog (ahli ilmu falak) bernama Mahmud Pasha. Nabi pun wafat pada hari Senin, tanggal 12 Rabiul Awal 632 M.

Sumber: www.nu.or.id

Hukum Bersedekah bagi Orang yang Punya Hutang

Penanya yang budiman, semoga kita selalu dalam lindungan Allah swt. Bersedekah merupakan salah satu perbuatan terpuji yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain mendapatkan pahala yang besar, orang yang bersedekah juga akan memperoleh kebajikan, serta bisa menolong orang lain yang sedang membutuhkan bantuan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Ali ‘Imran, Allah swt berfirman:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan tentang hal itu, sungguh, Allah Maha Mengetahui.” (QS Ali ‘Imran, [3]: 92). Dalam ayat yang lain, Allah swt bahkan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi orang-orang yang bersedekah

إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapatkan pahala yang mulia.” (QS Al-Hadid, [57]: 18).

Itulah beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang kemuliaan bersedekah. Orang-orang yang bersedekah akan mendapatkan pahala dan kebajikan yang banyak dari Allah saw, serta akan mendapatkan balasan yang berlipat ganda dari-Nya. Kendati demikian, hukum bersedekah tidak selamanya dianjurkan sebagaimana penjelasan di atas, justru ada beberapa hukum bersedekah yang makruh dan tidak bernilai pahala apa-apa, bahkan berhukum haram dan berdosa. Semua ini tergantung situasi dan kondisi yang hendak bersedekah.  Lantas, bagaimana hukum bersedekah bagi yang sedang punya utang? Berkaitan dengan hal ini, para ulama ahli fiqih memiliki pandangan yang berbeda-beda perihal hukum bersedekah bagi orang yang memiliki utang, semua itu tergantung pada situasi dan kondisi orang yang hendak bersedekah. Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa bersedekah bagi orang yang punya utang bukanlah perbuatan yang dianjurkan dan termasuk menyalahi sunnah. Bahkan jika dengan bersedekah tidak mampu melunasi hutangnya, maka hukumnya haram, وَمَنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَوْلَهُ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لاَ يَتَصَدَّقَ حَتَّى يُؤَدِّي مَا عَلَيْهِ. قُلْتُ اَلْأَصَحُّ تَحْرِيْمُ صَدَقَتِهِ بِمَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ لِنَفَقَةِ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ أَوْ لِدَيْنٍ لَا يَرْجُو لَهُ وَفَاءً Artinya: “Barangsiapa yang memiliki utang, atau (tidak memiliki utang namun) berkewajiban menafkahi orang lain, maka disunnahkan baginya untuk tidak bersedekah sampai ia melunasi tanggungan yang wajib baginya. Saya berkata: Menurut pendapat yang lebih sahih, haram hukumnya menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi orang yang wajib ia nafkahi, atau (harta tersebut ia butuhkan) untuk membayar utang yang tidak dapat dilunasi (seandainya ia bersedekah).” (Imam Nawawi, Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin fil Fiqh, [Beirut, Darul Ma’rifah: tt], halaman 95). Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, juz VI, halaman 174; Imam al-Qulyubi dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi; Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj; Syekh Muhammad az-Zuhri al-Ghumari dalam kitab as-Sirajul Wahhaj ‘ala Matnil Minhaj; Imam Abu Zara’ah al-Iraqi dalam kitab Tahrirul Fatawa; dan beberapa ulama mazhab Syafi’iyah lainnya. Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang memiliki utang dan tidak bisa melunasinya kecuali dengan uang yang sedang ia miliki, maka tidak boleh baginya untuk bersedekah. Termasuk juga jika ia sedang membutuhkan uang tersebut, baik untuk dirinya sendiri ataupun orang-0rang yang menjadi tanggungjawabnya. Berbeda dengan orang yang masih memiliki harapan bisa membayar utang melalui jalur yang lain. Contoh: ada orang yang punya utang 100 ribu, dan ia memang hanya memiliki uang 100 ribu, hanya saja ia memiliki penghasilan di luar yang hasilnya bisa digunakan untuk melunasi utangnya, maka hukum bersedekah bagi orang seperti contoh ini diperbolehkan. Hal ini dengan catatan, sepanjang tidak sampai mengakhirkan pembayaran utang dari tempo yang telah ditentukan dan tidak ada tagihan dari orang yang memberi utang. Jika berakibat mengakhirkan pembayaran atau ada tagihan dari pemberi utang, maka dalam hal ini wajib untuk menyegerakan pelunasan utangnya, وأما تقديم الدين فلأن أداءه واجب فيتقدم على المسنون فإن رجاله وفاء من جهة أخرى ظاهرة فلا بأس بالتصدق به إلا إن حصل بذلك تأخير وقد وجب وفاء الدين على الفور بمطالبة أو غيرها فالوجه وجوب المبادرة إلى إيفائه وتحريم الصدقة بما يتوجه إليه دفعه في دينه Artinya: “Adapun kewajiban mendahulukan membayar utang adalah karena merupakan tanggungan wajib, maka harus didahulukan dari yang sunnah (sedekah). Sedangkan jika utangnya bisa lunas melalui harta yang lain, maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali jika berakibat pada diakhirkannya pembayaran. Sedangkan ia wajib untuk segera melunasi utang tersebut karena adanya tagihan atau hal lainnya, maka dalam keadaan ini wajib untuk segera melunasi utangnya, dan haram bersedekah dengan harta yang akan digunakan untuk membayar utang.” (Syekh Khatib as-Sirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz III, halaman 122). Kendati demikian, merujuk penjelasan Imam ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj, larangan bersedekah bagi orang yang punya utang tidaklah bersifat umum. Hal-hal kecil yang tidak berpengaruh pada adanya utang seperti roti, kue dan makanan ringan lainnya tetap disunnahkan dan dianjurkan. Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bersedekah bagi orang yang memiliki utang tidaklah dianjurkan, bahkan bisa berhukum haram jika utangnya sudah jatuh tempo atau diharapkan tidak adanya harta yang bisa melunasi utangnya jika ia bersedekah. Karena itu, setiap orang harus benar-benar bijak dalam mengelola uangnya. Bersedekah memang bagian dari anjuran syariat Islam dan termasuk perbuatan yang terpuji, namun menjadi kurang baik jika dilakukan oleh orang-orang yang sedang terlilit utang, atau benar-benar butuh untuk menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya. Wallahu a’lam.

Sumber: https://www.nu.or.id/

PEMBERANGKATAN IBADAH HAJI KYAI BURHAN ROSYIDI & IBU LAILA NURONIYAH ZA

Pada tanggal 01 juni 2024 pangersa akang kyai Burhan Rosyidi & Pangersa ibu Laila Nuroniyah ZA berangkat dari pondok pesantren Miftahulhuda Al-Musri’ ke Kemenag Kabupaten Cianjur untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah Al-Mukaromah,

Rangkaian prosesi pemberangkatan Haji Pangersa Akang Burhan & Ibu Laila.

Sabtu, 01 Juni 2024 M :

1. Ba’da asar pelepasan di Alhuda

2. Jam 17:00 Wib ( 5 sore ) berangkat dari alhuda menuju Al-musri’

3. Tiba di almusri’ langsung menuju maqbaroh untuk berziaroh.( posisi mobil kembali ke parkiran gedung agri ).

4. Berjama’ah sholat magrib & isya (Jama)

5. Acara pelepasan di depan kantor osma

Di pimpin oleh kyai haji Mukhtar Soleh BA selaku dewan kyai YPP. Miftahulhuda Al-Musri’

6. Lalu menuju mobil ( diparkiran gedung agri ) sambil bermushofahah dengan para santri dewasa / pengurus osma

7. Berangkat menuju kemenag.

Pemberangkatan pangersa kyai Burhan Tersebut dihadiri para dewan kyai serta dewan ampuh YPP. Miftahulhuda Al-Musri’ Dan juga dewan kyai dan Ampuh YPI. Al-Huda Al-Musri’, dan semua santriyin dan santriyat Ypp. Miftahulhuda Al-Musri’ guna mendo’akan kelancaran ibadah haji tersebut.