Hukum Sholat Memakai Cadar
Bagikan ini :

 

Pada zaman sekarang banyak wanita yang mulai memeperbaiki akhlaknya, salahsatunya membiasakan memakai cadar atau niqob. Alasannya, ya demi menjaga dari syahwat laki-laki, karena wajah termasuk area yang sensitif dalam memancing hasrat laki-laki. Karena terlalu terbiasa memakai cadar ketika sholat pun tetap memakai cadar.

PERTANYAAN :

Bagaimana hukumnya sholat memakai cadar ? sedangkan wajah tidak termasuk aurat.

JAWABAN :

Hukumnya sholatnya sah, asalkan keningnya terbuka (tidak tertutup). Singkatnya cadar boleh, kalau nikob (ninja) tidak boleh karena menutupi kening. Akan tetapi jika memakai cadar, tidak mendapat pahala sunah. Karena, hidung tidak menempel langsung (terhalang) pada tempat sujud.

REFERENSI :

Syekh Salim Ibn Sumair Al-Hadrami dalam karangannya

Kitab Safinatunnaja halaman 62, baris ke 9 dari bawah.

Lafadnya :…  وان تكون جبحته مكشو فة

Sedangkan Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah dalam kitab ‘Al-Jami’fi Fiqh al-Nisa’ Menjelaskan para ulama memakruhkan seorang muslimah menggenakan cadar saat melaksanakan shalat. Menurut Syekh Kamil para ulama telah sepakat bahwa wanita muslimah harus membuka penutup wajahnya di dalam shalat dan pada saat beribadah.

Sholat memakai cadar bagi perempuan hukumnya makruh tapi tidak sampai pada derajat haram atau membatalkan sholat. Imam Al-Buhuti dalam kitab kassaf al-Qona di jelaskan:

ويكره أن تصلي في نقاب وبرقع بلا حاجة

Makruh bagi wanita, untuk sholat memakai cadar dan burqo’ tanpa kebutuhan.

Dalam Al – Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, bahwa makna makruh dalam hal ini adalah makruh tanzih, bukan makruh tahrim,

أنها كراهة تنزيهية لا تمنع صحة الصلاة

Yang menghalangi dimaksud makruh bagi wanita sholat mengenakan cadar, adalah makruh tanzih, tidak sampai keabsahan sholat.

Makruh tanzih adalah makruh yang kita kenal. Yaitu suatu hukum yang dampaknya jika dikerjakan tidak berdosa, jika ditinggalkan karena Allah berpahala.

Makruh tahrim adalah, makruh yang bermakna haram. Atau hukum haram yang kita kenal. Dikerjakan berdosa, ditinggalkan karena Allah berpahala.

Sehingga jika dikatakan harus melepas cadar ketika sholat, maka tidak tepat. Karena hukum makruh bandingannya adalah mustahab/sunah, bukan wajib. Jika sholat memakai cadar bagi wanita adalah makruh, maka melepasnya saat sholat hukumnya sunah.

Kesimpulan ini senada dengan keterangan dari Manshur bin yunus al-Hanbali, Kasyaf al-Qina, juz 1, hal. 268,

أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة

“Para ulama sepakat bahwa bagi wanita diperintahkan untuk membuka tutup wajahnya ketika sholat dan ihram. Karena menutup wajah dapat menghalangi tersentuhnya jidat dan hidung dengan tempat sujud, demikian pula menutupi mulut. Nabi shalallahu alaihi wa sallam pernah melarang sahabatnya yang sholat dengan menutupi mulutnya. Adapun jika dibutuhkan, seperti kehadiran laki-laki yang bukan mahram, maka tidak dimakruhkan”. Wallahu a’lam 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *