Walimatul Ursy Teh Annisa Syubatul Fikriyah & Ang Muhammad Sirozul Wahid
Bagikan ini :

Dari pengertiannya menurut KBBI, nikah adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Secara istilah, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.

Dari akad itu juga, muncul hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi masing-masing pasangan.

Pada hari kamis tanggal 02 Mei 2024 telah dilaksanakannya akad nikah yang bertempat di mesjid Al-Jamal YPP. Miftahulhuda Al-Musri’ , pada waktu itu sang mempelai pria & wanita yang bernama P. Teh Annisa Syubatul Fikriyah & Ang Sirozul Wahid telah melaksanakan akan kewajiban seorang muslim yaitu menikah, dengan demikian acara akad nikah dan resepsi tersebut dihadiri oleh tamu undangan sekitar lima ribu tamu kurang lebihnya, dan termasuk tamu VIP,

Dan setelah dilaksanakannya acara Akad nikah di mesjid Al-jamal lalu di adakan acara resepsi di lapang antara gedung agri bisnis dan asrama Darul Aitam, Acara tersebut di pandu langsung oleh tim salsabila weding organizer dan juga tim Al-Musri’ Media yang juga ikut serta menjadi bagian fotografer pada acara tersebut dan tim seni hadroh Alfaqihil Musthofa untuk tim hiburan atau pemandu musik yang bernuansa islami.

Teh Annisa Syubatul Fikriyah adalah (Putri ke 5 dari KH. Mukhtar Gozali & Umi Hj. Cucu Nurjannah) & Ang Muhammad Sirozul Wahid (Putri ke 1 dari KH. Muhammad Abdul Rohman Asyafi’i, SH.
& Ibu Hj. Evi Sofiah Adawiyah S.Pd)

pada acara tersebut semua pihak pengurus osma ( Organisasi Santri Miftahulhuda Al-Musri’) juga ikut serta pada acara tersebut salahsatunya biro akomodasi yang selalu menjadi bagian untuk semua acara-acara tentang ke Al-Musri’an.

penulis : Ridwan Fauzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *