Ulangan Akhir Semester (UAS) PKPPS Al-Musri
Bagikan ini :

Pendidikan merupakan salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pentingnya Pendidikan menjadi salah satu objek sasaran tujuan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang mengatur Sistem Pendidikan adalah Undang-undang  Nomor 20 tahun  2003 tentang Pendidikan Nasional.

Sebagai sebuah tujuan pembangunan, pendidikan juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Alinea ke-4 (empat). Keadaan ini memperlihatkan bahwa membangun

generasi yang berpendidikan menjadi sebuah tujuan  yang sangat penting untuk di terus dijaga keberlanjutannya. Sekolah sebagai lembaga penyelenggara sistem pendidikan di Indonesia menjadi tempat bagi peserta didik untuk terus menggali ilmu dan potensi diri.

Sekolah yang baik harus  bergerak  secara dinamis dan melakukan perbaikan-perbaikan yang sesuai dengan kondisi saat ini, baik dalam bentuk fasilitas sekolah yang diberikan maupun dari metode-metode pembelajaran yang diberikan oleh tenaga pengajar di dalam kelas. Metode pembelajaran yang sesuai akan sangat membantu siswa dalam memahami materi pembelajaran. Dengan pemahaman yang dimiliki oleh peserta didik dalam belajar, secara tidak langsung sekolah sudah mempersiapkan generasi yang berwawasan yang akan menjadi cikal bakal pemerintahan Indonesia dimasa yang akan datang. Generasi yang cerdas dan memiliki potensi yang unggul sehingga mampu bersaing di kancah nasional maupun internasional.  

Oleh sebab itu, kesuksesan suatu sistem pendidikan berada pada instansi-instansi pendidikan. Salah satu instansi pendidikan umum adalah sekolah. Sekolah membantu peserta didik dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi berbagai perkembangan-perkembangan ilmu pengetahuan. Salah satu yang menjadi tolak ukur suatu sistem pendidikan di sekolah dapat dikatakan berhasil adalah kesuksesan peserta didik dalam melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS) dengan perolehan nilai yang di inginkan.

Ujian akhir semester (UAS) merupakan suatu rangkaian kegiatan yang biasa dilakukan oleh setiap instansi Pendidikan di akhir sekolah. UAS menjadi bagian yang sangat penting karena bertujuan untuk mengukur kompetensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik yang dibuktikan dengan pengujian pada Ujian akhir semester (UAS). Pencapaian yang diperoleh oleh setiap peserta didik merupakan bentuk pelaksanaan atas sistem pendidikan disekolah.

Setiap sistem pendidikan yang ada di sekolah mengacu pada peraturan perundangan. PKPPS Al -Musri merupakan instansi pendidikan yang terus berusaha memperbaiki sistem pendidikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Salah satu bentuk perbaikan pelaksanaan sistem pendidikan yang dilakukan oleh PKPPS Al -Musri adalah dengan penerapan kurikulum merdeka.

            Kemudian, dalam rangka kesuksesan pelaksanaan Ujian akhir semester (UAS) dan Assesmen PKPPS Al-Musri yang dilaksanakan pada tanggal 26-27 Desember, PKPPS Al-Musri membentuk panitia dan pengawas dalam penyelengaraan Ujian Akhir Semester (UAS). Adapun pembentukan panitia dan pengawas pada pelaksanaan Ujian akhir semester (UAS) di ikuti dengan surat aturan tata tertib pelaksanaan ujian yang terdiri atas 2 (dua) bagian yakni tata tertib selaku pengawas ujian penilaian akhir semester dan asesmen sumatif dan tata tertib sebagai peserta ujian penilaian akhir semester dan asesmen sumatif pada semester ganjil tahun pelajaran 2024/2025. Pembentukan panitia dan pengawas dalam penyelengaraan Ujian bertujuan agar pelaksanaan ujian berjalan dengan lancar dan tertib. Sehingga hasil yang peroleh setelah pelaksanaan ujian dapat mencerminkan kemampuan dan kompetensi peserta didik selama proses pembelajaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *