Pengertian Ahlussunnah Wal Jama’ah
1. Pengertian bahasa
Dalam istilah masyarakat Indonesia, Aswaja merupakan singkatan dari Ahlussunnah Wal Jama’ah. Ada tiga kata yang membentuk istilah tersebut, yaitu:
- Ahl: yang mempunyai beberapa arti, yakni; keluarga keluarga pengikut dan penduduk.
- As-sunnah: yang secara bahasa bermakna At- thariqoh wa lau ghaira mardhiyah (jalan,cara, atau perilaku walaupun tidak diridhai).
- Al-Jama’ah: berasal dari kata Al-jam’u artinya mengumpulkan sesuatu, dengan mendekatkan sebagian ke sebagian lain, atau mengumpulkan yang bercerai-cerai. Kata Jama’ah juga berasal dari kata ijtima’ (perkumpulan), yang merupakan lawan kata dari tafarruq (perceraian) dan lawan kata dari furqah (perpecahan). Jama’ah adalah sekelompok orang banyak banyak dan sekelompok manusia yang berkumpul berdasarkan satu tujuan. Selain itu, Jama’ah juga berati kaum yang bersepakat dalam suatu masalah, atau orang-orang yang memelihara kebersamaan dan kolektifitas dalam mencapai suatu tujuan.
2. Pengertian Istilah
Menurut istilah, sunnah adalah thariqoh atau metode Nabi Muhammad SAW. Ibn Rajab Al-Hanbali menyebutkan maksud sunnah menurut ulama adalah jalan yang ditempuh Nabi Muhammad SAW dan para Sahabatnya yang selamat dari keserupaan (syubhat) dan syahwat. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وسُنَّةِ خُلَفأءِ الرَّا شِدِيْنَ مِنْ بَعْدِ ي
“Ikutilah sunnahku dan sunnah para Khulafa Rasyidin setelahku.”
Dalam al-Ghunyah Syaikh Abdul Qadir Al-jailani (471-561H/1077-1166M) menjelaskan:
فَا لسُّنَّةُ مَا سَنَّهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ.
“As-Sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW (meliputi ucapan, perilaku serta ketetapan beliau).”
Dengan begitu, orang yang mengamalkan ajaran Nabi Muhammad SAW dan Sahabat RA itulah yang disebut Ahlussunnah Wal Jama’ah. Sedangkan orang yang menolak ajaran Sahabat RA, tentu tidak masuk kategori Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Menurut Abu Al-Baqa’ Ayyub Bin Musa Al-Husaini Al-Hanafi (W. 1094 H/ 1683 M) seperti dikutip KH. Hasyim Asy’ari, sunnah adalah:
اِ سْم لِلطَّرِيْقَةِ الْمَرْضِيَّةِ الْمَسْلُوْ كَةِ فِي الدِّيْنِ سَلَكَهَا رَسُوْلُ للهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ اَوْ غَيْرُهُ مِمَّنْ هُوَ علَمٌ فِي الدِّيْنِ كَالصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ, لِقَوْلِهِ رَسُوْلُ للهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ: عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ ا لْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ.
“Nama bagi jalan dan perilaku yang diridhai dalam agama yang ditempuh oleh Rasulullah SAW atau orang-orang yang dapat menjadi teladan dalam beragama seperti para Sahabat RA, berdasarkan sabda Rasulullah SAW”Ikutilah sunahku dan sunah Al-Khulafa’Ar-Rasyidin sesudahku”
Sedangkan Jama’ah secara istilah, menurut Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani adalah:
وَا لْجَمَا عَةُ مَا اتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ فِي خِلاَفَةِ الأَ ئِمَّةِ الأَ رْبَعَةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعِيْنَ.
“Al-Jama’ah adalah segala sesuatu yang telah menjadi kesepakatan para Sahabat Rasulullah SAW pada masa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin yang empat dan yang telah diberi hidayah oleh Allah.”
Syaikh Muhammad Faqih mengartikannya sebagai Thariqah (metode) para Sahabat. Istilah “Jama’ah” juga didasarkan pada Hadist Nabi ketika menjawab pertanyaan sahabat tentang akan terjadinya kehancuran umat manusia akibat adanya perpecahan menjadi 73 golongan, dan yang selamat hanya satu golongan, yaitu Al-Jama’ah. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَرَادَ بُحْبُوْحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمِ الْجَمَاعَةَ(رواه الترمزي والحا كم وصححه ووافقه الحافظ الزهبي).
“Barangsiapa yang ingin mendapatkan kehidupan yang damai di surga, hendaklah ia mengikuti Al-Jama’ah (kelompok yang menjaga kebersamaan).” (HR. At-Tirmidzi, dan Al-Hakim yang menilainya shahih dan disetujui oleh Al-Hafidz Al-Dzahabi)
Syaikh Abdullah Al-Harari menegaskan pengertian kata Al-Jama’ah secara terminologis sebagai mayoritas kaum Muslimin (As-Sawad Al-a’zham), dalam Ahlussunnah wal Jama’ah adalah aliran yang diikuti mayoritas kaum Muslimin. Ia menyebutkan:
awadلِيُعْلَمْ أَنَّ أَهْلَ السُّنَّةِ هُمْ جُمْهُوْرُ اْلأُمَّةِ الْمُحَمَّدِيَةِ وَهُمُ الصَحَابَةُ وَمَنْ تَبِعَهُمْ فِي الْمُعْتَقَدِ اَيْ فِي اُصُوْلِ اْلاِعْتِقَادِ … وَا لْجَمَاعَةُ هُمُ لسَّوَادُ اْلاَعْظَمُ.
“Hendaklah diketahui bahwa Ahlussunnah adalah mayoritas umat Muhammad SAW Mereka adalah para Sahabat dan golongan yang mengikuti mereka dalam prinsip-prinsip akidah … Sedangkan Al-Jama’ah adalah mayoritas terbesar kaum Muslimin.”
Pengertian Al-Jama’ah adalah as-sawad al-a’zham seiring dengan Hadist Nabi Muhammad SAW.
عَنْ أَنَسِ بِنِ مَالِكٍ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولُ للهِ صَلَى للهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ يَقُولُ: إِنَّ أُمَّتِيْ لاَ تَجْتَمِعُث عَلَى ضَلاَلَةٍ, فَإِذَا رَأَيْتُمْ اِخْتِلاَفًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ اْلأَعْظَمِ.
“Dari Anas Bin Malik RA, berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “ Sungguh umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Karena itu, bila kalian melihat terjadi perselihan, maka itulah kelompok mayoritas.”
Dalam hadist lain, Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى للهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ: ثَلاَ ثٌ لاَ يَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ الْمُؤْمِنُ: إِخلاَصُ العَمَلِ، وَالنَّصِيْحَةُ لِوَلِيِّ اْلأَمْرِ، وَلُزُوْمُ الْجَمَاعَةَ، فَإِنَّ دَعْوَتَهُمْ تَكُوْنُ مِنْ وَرَائِهِمْ.
“Ibn Mas’ud berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tiga perkara yang dapat membersihkan hati seorang mukmin dari sifat dendam dan kejelekan, yaitu tulus dalam beramal, berbuat baik kepada penguasa, dan selalu mengikuti kebanyakan kaum Muslimin, karena doa mereka akan selalu mengikutinya.”
Dari denifisi-definisi Al-jama’ah tersebut, baik yang diartikan sebagai kelompok mayoritas, para Sahabat, maupun mengikuti kesepakatan kaum Muslimin, maka bisa disimpulkan, Al-jama’ah adalah kelompok kaum Muslimin dari para pendahulu kalangan Sahabat, Tabi’in dan orang-orang yang mengikuti jejak kebaikan mereka sampai hari kiamat. Mereka berkumpul berdasarkan Al-Qur’an dan as-Sunnah, dan berjalan sesuai dengan jalan yang telah ditempuh Rasulullah SAW baik secara lahir maupun batin.
Dari pengertian ahlun,sunnah, dan jama’ah, muncul definisi-definisi yang menjelaskan, siapakah yang disebut sebagai pengikut Ahlussunnah Wal Jama’ah. Dalam kitab Kawakib al- Lamma’ah disebutkan:
“Yang disebut Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah orang-orang yang selalu berpedoman pada sunnah Nabi Muhammad SAW dan jalan para Sahabatnya dalam masalah akidah keagamaan, amal-amal lahiriyah serta akhlak hati.”
Syaikh Abu al-Fadl menyatakan, bahwa Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah empat golongan,yaitu al-Muhadditsun (ahli hadist, termasuk di dalamnya para Fuqaha), as-sufiyyah (ahli tasawuf),al-Asya’irah, dan al-Maturidiyyah. Istilah Ahlussunnah merupakan lafal urfi (yang sudah dikenal) bagi keempat golongan tersebut.
Dari definisi ini bisa dipahami, Ahlussunnah Wal Jama’ah bukan aliran baru muncul sebagai reaksi dari beberapa aliran yang menyimpang dari ajaran Islam yang hakiki, namun justru merupakan Islam yang murni sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan yang sesuai dengan apa yang telah digariskan serta diamalkan oleh para Sahabatnya. Ahlussunnah Wal Jama’ah merupakan islam murni yang langsung dari Rasulullah SAW, lalu diteruskan oleh para Sahabatnya. Karena itu, tidak ada seorang pun yang menjadi pendiri ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah. Yang ada hanya ulama yang telah merumuskan kembali ajaran Islam setelah lahirnya beberapa paham dan aliran keagamaan yang berusaha mengaburkan kemurnian ajaran Rasulullah SAW dan para Sahabatnya.
3. Kelompok dalam Ahlussunnah Wal Jama’ah
Menurut as-Subki dan Murtadha az-Zabidi, secara istiqra (penelitian induktif), demikian juga dinyatakan Syaikh Abu al-Fadl dalam syarh al-Kawakib al-Lamma’ah, Ahlussunnah Wal Jama’ah itu terdiri dari tiga kelompok, yaitu Ahl al-Hadist (yang mendasarkan argumentasi keagamaannya pada dalil al-Qur’an as-Sunnah dan al-Ijma’). Ahl an-Nadzar al-Aqly (kalangan rasionalis) dan as-Sufiyah (ahli tasawuf), Sementara menurut as-Safaraini dari kalangan mazhab Hanbali, ketiga kelompok itu adalah Al-Atsariyyah, al-Asy’ariyyah, dan al-Maturidiyyah:
- Al-Atsariyah, pengikut Imam Ahmad bin Hanbal.
Yaitu kaum Muslimin yang mengikatkan diri kepada Imam Ahmad bin Hanbal. Imam Ahmad bin Hanbal bersama para Imam yang lain adalah penganut para Sahabat dan Tabi’in yang dalam akidah tidak menyimpang. Ulama Salaf memilih metode tanzih dan tafwidh. Namun, aliran yang mengatakan allah bersemayam, atau yang searah dengan paham Musyabbihah atau Mujassimah, maka tidak termasuk Ahlussunnah Wal Jama’ah.
- Al-Asy’ariyyah, pengikut Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari.
- Al-Maturidiyyah, pengikut Imam Abu Manshur al-Maturidi.
Pengikut keduanya oleh as-Safarani disebut sebagai Ahli Ta’wil, atau Ahl al-Nazhar al-Aqli dalam terminologi as-Subki. Kalangan ini adalah pengikut Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan pengikut Imam Abu Manshur Al-Maturidi yang bermazhab Hanafi.
Kalangan Nazhariyah (rasionalis) memiliki karakteristik pemikiran dengan ilmu kalam dalam akidah. Penjelasan dengan menggunakan manthiq dan ilmu kalam dilakukan demi menjelaskan nash al-Qur’an dan as-Sunnah, serta tidak keluar dari akidah Salaf yang menjadi ciri khas Ahlussunnah Wal Jama’ah, bahkan untuk membela akidah generasi pertama Islam tersebut.
Adapun as-Sufiyyah, adalah bagian umat Islam yang dalam mendekatkan diri kepada Allahlebih menitikberatkan pada ihsan (makrifatullah). Yaitu dengan bersungguh-sungguh melaksanakan ibadah, meninggalkan berbagai larangan, membersihkan hati dari akhlak buruk, lalu menghiasinya dengan akhlak baik. Dalam konsep dasar akidah, as-Sufiyyah mengikuti kategori pemikiran Ahlussunnah Wal Jama’ah yang lain, yakni Atsariyyah dan Nazhariyyah’Aqliyah.
Menurut Abdul Qadir al-Baghdadi dalam al-Farq Bayn al-Firaq, Ahlussunnah Wal Jama’ah terdiri atas delapan kelompok: Mutakalimun atau Ahli Ilmu Tauhid, Ahli Fikih aliran ar-Ra’yi dan al-Hadist, Ahli hadis, Ahli Ilmu Bahasa, Ahli Qira’at dan Tafsir, Ahli Tasawuf, para Mujahidin, dan masyarakat awam yang mengikut Ahlussunnah Wal Jama’ah. Ini identik dengan pernyataan KH. Muhammad Hasyim Asy’ari dalam ziyadah at-Ta’liqat yang menyebut Ahlussunnah Wal Jama’ah sebagai kelompok ahli tafsir, ahli hadis dan ahli fikih. Merekalah yang mengikuti dan berpegang teguh dengan sunnah Nabi Muhammad SAW dan sunnah al-khulafa’ar-Rasyidin sesudahnya. Merekalah kelompok al-firqah al-najiyah.
Paham Ahlussunnah Wal Jama’ah meliputi tiga ruang lingkup yaitu: lingkup akidah, ibadah, dan Ahlussunnah Wal Jama’ah tersebut dengan lingkup-lingkup lain, perlu ditegaskan dengan menyebutkan masing-masingnya menjadi Akidah Ahlussunnah Wal Jama’ah, ibadah(Fikih) Ahlussunnah Wal Jama’ah, dan Akhlak (tasawuf) Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Penulis: Fachry Syahrul